Kota Administrasi Jakarta Selatan | Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut 13 sepeda motor yang kedapatan parkir liar pada Senin, 26 Oktober 2026. Penertiban tersebut berlangsung di dua titik di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 11 motor diangkut dari Jalan KH Muhammad Syafii Hadzami, dengan titik kenal Gandaria City, sementara dua motor lainnya ditertibkan di Jalan Melawai.
Jumlah kendaraan yang diangkut dari kedua lokasi itu menunjukkan bahwa penertiban menyasar pelanggaran parkir di lebih dari satu ruas jalan. Jalan KH Muhammad Syafii Hadzami menjadi lokasi dengan jumlah kendaraan terbanyak dalam kegiatan tersebut. Di titik ini, petugas mengangkut 11 sepeda motor. Adapun di Jalan Melawai, jumlah motor yang diangkut tercatat sebanyak dua unit.
Parkir liar dapat mengganggu keteraturan pemanfaatan ruang jalan dan membuat akses bagi pengguna jalan lain menjadi kurang leluasa. Karena itu, penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Dalam kegiatan pada Senin tersebut, petugas Dishub Jakarta Selatan menindak kendaraan yang ditemukan parkir liar di dua lokasi yang telah disebutkan.
Penertiban ini juga menjadi pengingat bagi pengendara untuk memperhatikan aturan dan memilih tempat parkir yang semestinya. Pengendara sebaiknya tidak meninggalkan sepeda motor di lokasi yang berpotensi menghambat pergerakan kendaraan maupun aktivitas di sekitar jalan. Kepatuhan terhadap ketentuan parkir membantu menjaga ruang jalan tetap tertata dan dapat digunakan oleh berbagai pengguna.
Dengan total 13 sepeda motor diangkut, tindakan pada 26 Oktober itu mencakup dua kawasan di Jakarta Selatan, yakni Jalan KH Muhammad Syafii Hadzami dekat Gandaria City dan Jalan Melawai. Rincian tersebut menegaskan lokasi serta jumlah kendaraan yang ditertibkan pada kegiatan itu: 11 motor di titik pertama dan dua motor di titik kedua. Tidak ada lokasi lain yang disebut dalam informasi mengenai penertiban tersebut.
Catatan kendaraan yang diangkut mencakup 13 unit dari dua lokasi. Sebanyak 11 kendaraan tercatat berasal dari Jalan KH Muhammad Syafii Hadzami, sedangkan dua kendaraan lainnya berasal dari Jalan Melawai Raya. Rincian berikut mempertahankan nomor pelat dan jenis kendaraan sebagaimana tercantum dalam daftar sumber, tanpa menambahkan informasi yang tidak tersedia.
Dari Jalan KH Muhammad Syafii Hadzami, kendaraan pertama tercatat dengan pelat B 4105 SVG, berjenis Molis Volta. Berikutnya, B 4198 UFI merupakan Honda Vario; B 3416 SCC merupakan Yamaha Vixion; dan B 6788 UFX merupakan Honda Beat. Daftar tersebut juga mencantumkan B 5588 KJA, Honda Supra X, serta B 4642 SHW, Honda Vario.
Entri selanjutnya dari lokasi yang sama adalah B 4233SHQ Ueh, Honda PCX, dan B 5501 BMK, Yamaha Aerox. Selain itu, terdapat Honda Vario dengan nomor pelat yang ditulis sebagai B 6770. Pada data sumber, rangkaian huruf pelat untuk kendaraan ini tidak dicantumkan, sehingga rinciannya dipertahankan dalam bentuk tersebut. Dua kendaraan lain dalam daftar Jalan KH Muhammad Syafii Hadzami adalah B 6917 DJP, Jupiter MX King, dan B 4351 BHH, Yamaha Soul GT.
Sementara itu, daftar dari Jalan Melawai Raya memuat dua kendaraan. Yang pertama adalah B 6564 SDX, Honda Supra X. Kendaraan kedua tercatat dengan pelat B 3618 SSX dan jenis Yamaha Fino. Kedua entri tersebut melengkapi jumlah kendaraan dari lokasi ini menjadi dua unit.
Dengan demikian, pencatatan memuat 11 kendaraan dari Jalan KH Muhammad Syafii Hadzami dan dua dari Jalan Melawai Raya, atau 13 kendaraan secara keseluruhan. Penyebutan nomor pelat dan jenis kendaraan mengikuti data yang tersedia. Bentuk penulisan B 4233SHQ Ueh juga dipertahankan sebagaimana tercantum, demikian pula nomor B 6770 yang tidak disertai rangkaian huruf. Tidak ada rincian tambahan mengenai pemilik, kondisi, atau waktu pengangkutan yang dicantumkan dalam daftar tersebut.
Penertiban parkir liar di Jakarta Selatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat. Laporan tersebut menjadi perhatian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, yang kemudian menertibkan kendaraan yang ditemukan parkir tidak sesuai ketentuan. Dalam kegiatan di dua titik parkir liar itu, petugas mengangkut 13 sepeda motor. Penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya merespons keluhan warga terkait keberadaan kendaraan yang diparkir secara tidak semestinya. Kendaraan yang telah diangkut dapat diambil oleh pemiliknya dengan mendatangi kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Kantor yang dapat didatangi berada di Jalan MT Haryono Kav. 45–46, Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan urusan terkait sepeda motor yang diangkut perlu membawa kelengkapan surat kendaraan. Dokumen tersebut diperlukan agar petugas dapat melakukan verifikasi terhadap kendaraan dan kepemilikannya. Karena itu, pemilik disarankan memastikan surat-surat kendaraan yang dibawa lengkap sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan dokumen yang tersedia. Alamat kantor tersebut menjadi tempat bagi pemilik kendaraan untuk menindaklanjuti penanganan kendaraannya setelah penertiban.
Verifikasi dokumen menjadi bagian penting dalam penyelesaian administrasi atas kendaraan yang telah diangkut. Pemilik perlu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan kepada pihak terkait saat mendatangi kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Informasi mengenai lokasi pengambilan dan dokumen yang perlu dibawa membantu pemilik memahami langkah umum yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Penertiban ini berawal dari aduan warga mengenai parkir liar, sementara pengambilan kendaraan diarahkan melalui kantor dinas di Jalan MT Haryono Kav. 45–46. Pemilik dapat menghubungi atau mendatangi kantor tersebut dengan membawa dokumen kendaraan untuk keperluan verifikasi dan penyelesaian administrasi. Tidak ada rincian lain yang disebutkan mengenai pengambilan kendaraan, sehingga pemilik dapat merujuk pada keterangan yang tersedia saat mengurus kendaraannya.
Setelah penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, pemilik dapat mengurus pengambilan kendaraan sesuai proses yang berlaku. Pengendali operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, menjelaskan bahwa pengurusan kendaraan tersebut juga disertai pemberian surat peringatan kepada pemilik. Surat itu diberikan setelah kendaraan diurus, sehingga pemilik menerima dokumen yang mengingatkan mereka untuk tidak kembali memarkir kendaraan secara sembarangan. Keterangan ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai tindak lanjut atas penertiban parkir liar di dua titik di Jakarta Selatan.
Menurut Ebenezer, surat peringatan tersebut dibubuhi meterai dan berfungsi sebagai pernyataan dari pemilik kendaraan. Melalui surat itu, pemilik menyatakan tidak akan mengulangi tindakan parkir sembarangan. Dengan demikian, penanganan tidak hanya mencakup penindakan dan pengambilan kendaraan, tetapi juga penyampaian peringatan tertulis kepada pihak yang kendaraannya ditertibkan. Pemberian surat dilakukan setelah proses pengurusan kendaraan, sebagaimana disampaikan oleh Ebenezer. Ia mengaitkan tahapan tersebut dengan upaya mengingatkan pemilik agar lebih memperhatikan aturan parkir ketika menggunakan jalan. Penjelasan itu berlaku dalam konteks penertiban kendaraan yang terjaring di lokasi parkir liar.
Ebenezer menyampaikan bahwa penindakan, proses pengambilan kendaraan, dan surat peringatan merupakan bagian dari langkah penertiban yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Surat bermeterai itu menjadi pernyataan agar pemilik tidak mengulangi parkir sembarangan, bukan sekadar dokumen yang diterima setelah kendaraan diurus. Dalam keterangannya, ia menegaskan tujuan langkah tersebut, yaitu meningkatkan ketertiban parkir, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan jalan dan trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tujuan itu disampaikan sebagai arah penertiban, tanpa menyatakan bahwa hasil tertentu telah tercapai. Pemberian peringatan kepada pemilik menjadi salah satu bagian dari penanganan atas kendaraan yang ditindak di titik-titik tersebut.






