Jakarta | Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pengadaan minyak mentah impor. Penyesuaian aturan tersebut dilakukan ketika dinamika geopolitik global memengaruhi perdagangan energi dan menambah ketidakpastian dalam pemenuhan kebutuhan minyak. Dengan memperluas jalur pengadaan, pemerintah berupaya menjaga agar proses memperoleh pasokan dapat berjalan lebih fleksibel, terukur, dan sesuai kebutuhan nasional. Revisi ini juga membuka keterlibatan Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengadaan, sehingga pelaksanaan tidak hanya bergantung pada satu mekanisme. Pemerintah menilai ruang gerak yang lebih luas diperlukan untuk merespons perubahan kondisi pasar internasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pengadaan minyak mentah dari berbagai negara dapat menghadapi tantangan. Hambatan bisa muncul seiring perubahan situasi geopolitik, hubungan antarnegara, maupun kondisi perdagangan yang berdampak terhadap ketersediaan pasokan. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan pilihan mekanisme yang memungkinkan proses pengadaan disesuaikan dengan keadaan. Keterangan tersebut disampaikan Laode di The Westin, Jakarta, sebagaimana diberitakan pada 24 Oktober 2026. Penjelasan itu menegaskan bahwa perluasan pengaturan dimaksudkan untuk mengantisipasi kendala, bukan sekadar mengubah tata cara administratif.
Pelibatan BLU dalam kerangka pengadaan memberi pemerintah alternatif kelembagaan untuk membantu memastikan proses pembelian minyak impor dapat dilakukan secara efektif. Namun, penerapan aturan tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, terutama karena pengadaan minyak melibatkan nilai transaksi besar serta kondisi pasar yang dinamis. Ketentuan yang diperbarui diharapkan memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan pengadaan, sekaligus menjaga agar keputusan pembelian dapat menyesuaikan kebutuhan dan peluang pasokan. Perubahan ini pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pasokan energi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Perkembangan implementasi aturan dan mekanisme yang digunakan akan menjadi bagian penting dalam menilai efektivitas kebijakan tersebut.
Perubahan dalam Perpres 26/2026 memperluas pihak yang dapat terlibat dalam pengadaan minyak mentah impor. Laode menyampaikan bahwa proses tersebut tidak lagi hanya dilakukan melalui PT Pertamina (Persero), tetapi juga dapat melibatkan badan layanan umum (BLU). Dengan demikian, pengadaan memiliki jalur pelaksanaan yang lebih luas, sesuai dengan ketentuan yang diperbarui. Perubahan ini menjadi salah satu pokok penyesuaian dalam kebijakan pemerintah mengenai pengadaan minyak mentah dari luar negeri.
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) disebut sebagai contoh BLU yang dapat dilibatkan. Penyebutan Lemigas memberi gambaran mengenai jenis lembaga yang dimaksud dalam perubahan tersebut. Namun, keterlibatan BLU tidak berarti bahwa Pertamina dikeluarkan dari proses pengadaan. Peran perusahaan tersebut tetap menjadi bagian dari mekanisme yang ada, sementara aturan baru membuka kemungkinan bagi BLU untuk ikut berperan. Pengaturan ini memperluas opsi pelaksana tanpa mengubah pokok kebutuhan untuk memenuhi pasokan minyak mentah.
Menurut keterangan Laode, pelibatan BLU dimaksudkan untuk memperkuat proses pengadaan dan memberi ruang yang lebih mudah bagi impor minyak mentah. Kehadiran jalur tambahan diharapkan mendukung pelaksanaan pengadaan, terutama ketika kebutuhan impor perlu dipenuhi melalui proses yang berjalan efektif. Ruang partisipasi yang lebih luas juga dapat membantu pemerintah mengatur pengadaan dengan pilihan pelaksana yang lebih beragam. Meski demikian, pelibatan tersebut tetap berada dalam kerangka Perpres yang diperbarui dan bukan berarti setiap BLU otomatis menjalankan pengadaan. Ketentuan serta mekanisme pelaksanaannya menjadi dasar bagi keterlibatan lembaga terkait. Dengan perubahan ini, kebijakan tidak lagi membatasi pengadaan hanya pada Pertamina, melainkan memungkinkan BLU seperti Lemigas ikut mendukung proses impor minyak mentah. Langkah tersebut mencerminkan upaya memperkuat tata kelola pengadaan sekaligus mempermudah ruang pelaksanaan impor.Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan pada 29 Mei 2026 bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) 26/2026 mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta liquified petroleum gas (LPG). Keterangan tersebut menjelaskan cakupan komoditas yang disebut dalam aturan yang diperbarui. Dengan demikian, tiga kategori yang disampaikan Yuliot adalah minyak bumi, BBM, dan LPG. Penjelasan ini merujuk pada pernyataan Yuliot mengenai ruang lingkup pengadaan dalam revisi Perpres tersebut, bukan uraian terperinci mengenai mekanisme atau ketentuan lainnya.
Dalam keterangannya, Yuliot juga menjelaskan arti minyak bumi yang dimaksud dalam konteks pengadaan itu. Cakupannya meliputi minyak mentah dan BBM jadi. Artinya, penyebutan minyak bumi tidak terbatas pada minyak mentah saja, tetapi mencakup pula bahan bakar minyak yang telah menjadi produk jadi. Keterangan ini penting untuk membedakan dua bentuk komoditas yang masuk dalam cakupan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM. Sementara itu, BBM dan LPG juga disebut secara tersendiri sebagai bagian dari pengadaan yang diatur dalam revisi Perpres 26/2026.
Pernyataan pada 29 Mei 2026 tersebut memberikan gambaran mengenai jenis barang yang tercakup, tanpa memerinci unsur pelaksanaan pengadaannya. Berdasarkan penjelasan Yuliot, pembahasan mencakup minyak mentah, BBM jadi, BBM, dan LPG, dengan minyak mentah serta BBM jadi termasuk dalam pengertian minyak bumi yang ia sampaikan. Karena itu, ruang lingkup komoditas dapat dipahami sesuai daftar dan penjelasan tersebut. Tidak ada rincian tambahan mengenai prosedur, pihak pelaksana, persyaratan, atau tata cara pengadaan yang disertakan dalam keterangan ini. Uraian tentang cakupan tersebut tetap terbatas pada informasi yang disampaikan Yuliot terkait revisi Perpres 26/2026.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi salah satu tekanan yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan sektor energi. Karena sebagian kebutuhan minyak berkaitan dengan pasokan dari luar negeri dan transaksi internasional umumnya menggunakan dolar, perubahan kurs dapat memengaruhi biaya pengadaan. Dampak tersebut relevan bagi rantai pasok energi, termasuk komponen biaya yang berhubungan dengan penyediaan bahan bakar minyak. Oleh sebab itu, dinamika nilai tukar dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan yang ditujukan untuk menjaga pengelolaan energi di tengah perubahan kondisi ekonomi. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya meminimalkan dampak pelemahan rupiah terhadap sektor energi, terutama kaitannya dengan harga BBM.
Upaya tersebut berlangsung ketika harga bahan bakar dan kebutuhan untuk menjaga pasokan energi menjadi perhatian kebijakan. Pergerakan kurs merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi biaya minyak impor, tetapi bukan satu-satunya unsur yang menentukan harga BBM. Kondisi pasar minyak, kebutuhan pasokan, dan pengaturan kebijakan juga menjadi bagian dari konteks yang lebih luas. Karena itu, langkah pemerintah perlu dipahami sebagai respons terhadap tekanan yang dihadapi sektor energi, bukan sebagai jaminan bahwa harga bahan bakar akan berubah dengan arah atau besaran tertentu. Penjelasan mengenai konteks ini penting agar kewenangan baru yang diberikan dalam kebijakan tidak dimaknai melampaui informasi yang tersedia.
Dalam kerangka tersebut, pembaruan Perpres 26/2026 memberi Lemigas kewenangan untuk melakukan impor minyak mentah. Pelibatan lembaga ini menjadi bagian dari pengaturan pengadaan minyak yang ditempuh pemerintah saat mempertimbangkan dampak pelemahan rupiah terhadap sektor energi. Kewenangan impor itu berkaitan dengan penyediaan bahan baku, sedangkan dampaknya terhadap harga BBM tidak dapat dipastikan hanya dari pemberian kewenangan tersebut. Kebijakan ini menempatkan pengadaan minyak mentah sebagai salah satu aspek yang dikelola di tengah tekanan nilai tukar dan kebutuhan energi. Dengan demikian, konteks utamanya adalah upaya pemerintah menghadapi risiko biaya pada sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan harga BBM, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu hasil akhir kebijakan atau perubahan harga yang mungkin terjadi.






