Bahlil Dorong PNBP ESDM 2026 Menjadi Rp165 Triliun

Bahlil Dorong PNBP ESDM 2026 Menjadi Rp165 Triliun

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ESDM pada 2026 dapat mencapai Rp165 triliun. Target tersebut ia sampaikan dalam upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Jumat (23/10). Arahan itu menandai peningkatan sasaran penerimaan dibandingkan angka yang sebelumnya menjadi acuan pemerintah.

Bahlil menyebut target awal PNBP ESDM untuk tahun depan sebesar Rp137 triliun. Sementara itu, angka yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 adalah Rp136,18 triliun. Dengan mendorong sasaran menjadi Rp165 triliun, ia meminta tambahan capaian sekitar Rp29 triliun dibandingkan target APBN. Selisih tersebut menunjukkan besarnya kenaikan yang diharapkan dari penerimaan sektor energi dan sumber daya mineral.

Dalam penyampaiannya, Bahlil meminta jajaran terkait mengupayakan PNBP ESDM sebesar Rp165 triliun pada 2026, lebih tinggi daripada target awal Rp137 triliun. Pernyataan itu merupakan dorongan untuk meningkatkan penerimaan negara, bukan perubahan angka APBN yang telah ditetapkan. Karena itu, target Rp165 triliun perlu dipahami sebagai sasaran tambahan yang disampaikan dalam upacara, sedangkan Rp136,18 triliun tetap merupakan nilai target yang tercatat dalam dokumen anggaran 2026.

Permintaan tersebut disampaikan saat penerimaan sektor ESDM disebut hampir menyentuh sasaran tahunan. Kondisi itu menjadi latar bagi dorongan Bahlil agar capaian penerimaan dapat ditingkatkan pada tahun berikutnya. PNBP ESDM berasal dari kegiatan di berbagai subsektor, sehingga pencapaian target yang lebih tinggi akan bergantung pada kinerja penerimaan sektor-sektor tersebut. Pesan utamanya adalah pemerintah menginginkan kontribusi PNBP ESDM pada 2026 melampaui patokan anggaran, dengan sasaran Rp165 triliun yang sekitar Rp29 triliun di atas target APBN.

Hingga September 2026, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tercatat sebesar Rp127,71 triliun. Angka tersebut setara dengan 93,78 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun berjalan. Dengan demikian, masih ada tiga bulan dalam tahun anggaran bagi pemerintah untuk memenuhi atau melampaui sasaran penerimaan. Capaian ini menjadi indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan sektor ESDM, terutama di tengah penyesuaian kebijakan produksi komoditas.

Perolehan sementara tersebut dapat dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2025. Pada tahun itu, PNBP ESDM mencapai Rp138,4 triliun, atau 108,56 persen dari target Rp127,49 triliun. Artinya, penerimaan melampaui sasaran yang telah ditetapkan. Meski angka 2026 hingga September belum mencakup keseluruhan tahun, persentase realisasi yang sudah mendekati target menunjukkan bahwa kontribusi sektor ini tetap signifikan. Perbandingan tahunan perlu mempertimbangkan perbedaan periode pengukuran dan perubahan kondisi produksi maupun harga komoditas.

Penerimaan yang terjaga berlangsung ketika pemerintah menahan laju produksi batu bara. Produksi pada 2026 ditata lebih rendah daripada 2025, saat total produksi melampaui 800 juta ton. Pengendalian tersebut mencerminkan pilihan kebijakan yang tidak semata-mata mengejar volume produksi. Pemerintah mengutamakan peningkatan nilai tambah dari sumber daya mineral, termasuk melalui pengolahan dan pemanfaatan hasil tambang di dalam negeri. Karena itu, keberhasilan sektor tidak hanya dinilai dari banyaknya batu bara yang diproduksi, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Di sisi penerimaan khusus, PNBP sumber daya alam batu bara telah mencapai 92,02 persen dari target APBN per September 2026. Capaian ini menunjukkan bahwa penerimaan negara dari komoditas tersebut masih relatif kuat, meskipun produksi dikendalikan. Sisa waktu hingga akhir tahun akan menentukan apakah target dapat dicapai sepenuhnya, dengan hasil dipengaruhi oleh perkembangan harga, volume produksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan kesinambungan penerimaan, pengelolaan sumber daya, dan agenda peningkatan nilai tambah agar kinerja PNBP ESDM tetap mendukung keuangan negara secara berkelanjutan.

Sektor hulu minyak dan gas bumi tetap menjadi salah satu penopang penerimaan negara dan ketahanan energi. Pada 2025, lifting minyak Indonesia tercatat sekitar 605,9 ribu barel per hari, melampaui target yang telah ditetapkan. Menurut sumber, capaian tersebut menjadi yang pertama dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil ini juga membalikkan tren penurunan produksi yang berlangsung selama satu dekade, sehingga memberi sinyal bahwa upaya menjaga dan meningkatkan produksi mulai menunjukkan hasil nyata.

Pencapaian lifting itu penting bagi agenda sektor energi dan sumber daya mineral karena produksi domestik berhubungan dengan pasokan energi, aktivitas ekonomi, serta penerimaan negara bukan pajak. Namun, capaian tersebut perlu dipertahankan melalui pengelolaan lapangan yang berkelanjutan, peningkatan kegiatan eksplorasi, dan pemanfaatan teknologi. Dengan langkah yang konsisten, produksi hulu migas diharapkan dapat terus mendukung kebutuhan nasional sekaligus menopang target penerimaan ESDM pada tahun-tahun berikutnya.

Di sisi hilirisasi, lima dari 14 smelter terintegrasi telah selesai dibangun dengan nilai investasi mencapai US$7,8 miliar. Pembangunan fasilitas ini menjadi bagian awal dari strategi untuk mengolah sumber daya mineral di dalam negeri, bukan hanya mengekspornya sebagai bahan mentah. Tahap berikutnya diarahkan pada pengembangan produk dengan nilai tambah lebih tinggi, mulai dari prekursor dan katoda hingga baterai. Dengan rantai pengolahan yang semakin lengkap, manfaat ekonomi dari mineral diharapkan lebih banyak dinikmati di Indonesia.

Bahlil berharap nikel Indonesia dapat menjadi bagian utama industri hijau dunia, dengan pabrik dan proses pengolahan yang berdiri di dalam negeri. Harapan tersebut perlu disertai tata kelola pertambangan yang memenuhi kewajiban pasokan domestik, menjalankan reklamasi, serta menjamin keselamatan kerja. Pada 2025, investasi sektor ESDM mencapai US$31,97 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya minat terhadap sektor tersebut, tetapi Bahlil menegaskan bahwa capaian yang diraih merupakan fondasi, bukan garis akhir. Kelanjutan investasi, penguatan kapasitas industri, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan serta keselamatan akan menentukan seberapa besar nilai tambah yang benar-benar menetap di dalam negeri.

Dalam mengejar sasaran penerimaan negara, Bahlil meminta jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bekerja dengan jujur, berani mengambil keputusan, dan menuntaskan target yang telah ditetapkan. Arahan tersebut menempatkan pelaksanaan tugas sebagai bagian penting dari upaya mencapai target PNBP ESDM 2026 sebesar Rp165 triliun. Menurut pesan yang disampaikan, rencana dan konsep perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata, dengan tanggung jawab yang jelas serta perhatian pada hasil.

Bahlil juga menegur jajaran agar tidak berhenti pada penyusunan konsep. Ia mengingatkan bahwa rencana yang telah dibuat harus dijalankan, bukan hanya dibahas atau disiapkan. Pesan itu dapat dirangkum dalam arahan, “tidak berhenti pada penyusunan konsep, tetapi melaksanakan rencana yang telah dibuat.” Dengan bekerja jujur dan berani mengambil keputusan, para pejabat di lingkungan ESDM diharapkan mampu mengatasi hambatan dalam pelaksanaan program dan menuntaskan sasaran sesuai mandatnya. Penekanan pada tindakan ini menghubungkan perencanaan dengan capaian penerimaan, sekaligus menegaskan bahwa target memerlukan kerja yang konsisten dari seluruh jajaran.

Pada usia ke-81, sektor pertambangan dan energi diharapkan tidak hanya menjaga ketahanan pasokan bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sumber penerimaan negara yang kuat. Kedua peran tersebut berjalan beriringan: pengelolaan sektor perlu mendukung ketersediaan energi dan sumber daya, sekaligus memberi kontribusi bagi keuangan negara. Harapan itu tetap berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Pesan Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto : TNI Harus Terus Menjadi Pelopor Perjuanngan Bangsa Meraih Kejayaan | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo