Kabupaten Pringsewu | Pelarian M Asep (40), terduga pencuri dua perangkat milik warga Kabupaten Pringsewu, terhenti di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Ia ditangkap polisi setelah berusaha kabur dan dikejar petugas. Dalam pengejaran itu, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh, sehingga Asep mengalami patah tulang pada bagian kaki.
Setelah terjatuh, Asep dibawa untuk memperoleh perawatan medis sebelum kemudian diamankan. Penanganan tersebut dilakukan agar ia mendapat pertolongan atas cedera yang dialaminya, sekaligus memastikan proses pengamanan dapat berlangsung dengan memperhatikan kondisi kesehatannya. Peristiwa itu menjadi akhir dari upayanya melarikan diri ketika polisi berusaha menghentikannya di wilayah Bumi Waras.
Asep diketahui merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara. Kondisi tersebut merupakan informasi mengenai dirinya, bukan penyebab dugaan pencurian maupun upaya kabur yang terjadi. Dalam menyampaikan keterangan tentang perkara ini, identitas dan kondisi Asep perlu ditempatkan secara terpisah dari dugaan tindak pidana, yang proses penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat.
Polisi mengamankan Asep terkait dugaan pencurian dua perangkat milik seorang warga Pringsewu. Ia masih disebut sebagai terduga pelaku, sehingga perkara tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang ditangani melalui proses hukum. Penangkapan berlangsung setelah pengejaran di kawasan Bandar Lampung, sedangkan cedera patah tulang terjadi saat sepeda motor yang ia kendarai jatuh. Usai menerima perawatan medis, Asep diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Informasi mengenai kejadian ini menyoroti rangkaian peristiwa sejak pengejaran hingga penangkapan, tanpa mengubah status dugaan perkara maupun mengaitkan disabilitasnya dengan tindakan yang disangkakan.
Kasus ini bermula dari laporan MU (35), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, yang mengetahui dua perangkat elektronik di rumahnya hilang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pada pagi hari, sekitar pukul 06.50 WIB, MU meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah. Sebelum pergi, ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kondisi itu menjadi bagian penting dari keterangan awal korban mengenai situasi rumah saat ditinggalkan.
MU kembali sekitar pukul 09.25 WIB. Setibanya di rumah, ia melihat pintu yang sebelumnya terkunci sudah tidak terkunci. Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban menyadari sebuah tablet Redmi Pad yang sebelumnya berada di sofa ruang tamu telah hilang. Sebuah ponsel Redmi Note 12 yang disimpan di kamar tidur juga tidak ditemukan. Kedua perangkat tersebut merupakan barang milik korban yang berada di lokasi berbeda di dalam rumah.
Untuk mengetahui apa yang mungkin terjadi selama rumah ditinggalkan, MU kemudian memperhatikan rekaman kamera pengawas milik tetangga. Rekaman CCTV itu membuat korban menduga bahwa kehilangan perangkat tersebut berkaitan dengan tindak pencurian. Dugaan tersebut mendorong MU untuk melaporkan kejadian itu kepada Polsek Pringsewu Kota agar dapat ditindaklanjuti. Laporan korban menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menghimpun keterangan dan melakukan penyelidikan atas hilangnya barang-barang tersebut.
Kerugian materi akibat kehilangan tablet dan ponsel itu ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta. Nilai tersebut merupakan perkiraan korban atas dua perangkat yang tidak lagi berada di rumahnya. Pada tahap awal penanganan, kronologi keberangkatan korban, kondisi pintu ketika ia kembali, lokasi barang sebelum hilang, serta rekaman kamera pengawas menjadi informasi yang disampaikan dalam laporan. Rangkaian keterangan itu menjelaskan bagaimana MU menyadari kehilangan dan mengapa ia meminta pihak kepolisian memeriksa peristiwa tersebut lebih lanjut.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan serta mencari pihak yang diduga terlibat. Langkah awal mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kejadian. Informasi yang diperoleh kemudian dipadukan dengan petunjuk lain agar penyidik dapat menyusun gambaran mengenai peristiwa tersebut secara lebih jelas.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersedia di sekitar lokasi. Pemeriksaan rekaman dilakukan untuk mendapatkan petunjuk tentang kejadian dan mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan TKP, keterangan yang dihimpun, serta penelusuran CCTV, penyidik kemudian mengidentifikasi Asep sebagai terduga pelaku. Identifikasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan pencarian dan melacak keberadaannya. Polisi selanjutnya memperoleh informasi bahwa Asep berada di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, kemudian bergerak menelusuri lokasi tersebut. Menurut keterangan Kapolres, penangkapan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas berupaya mengamankan Asep ketika ia melintas menggunakan sepeda motor. Namun, ketika hendak dihentikan, Asep diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Dalam upaya tersebut, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Peristiwa itu menjadi bagian dari proses pengamanan terduga pelaku oleh tim kepolisian.
Rangkaian tindakan polisi, mulai dari pemeriksaan lokasi hingga penelusuran rekaman dan pelacakan, menunjukkan bagaimana petunjuk lapangan digunakan untuk mengarahkan penyelidikan. Keterangan mengenai pengejaran juga menjelaskan situasi saat upaya pengamanan dilakukan di Bandar Lampung. Asep selanjutnya ditangkap oleh petugas setelah keberadaannya berhasil dilacak. Statusnya disebut sebagai terduga pelaku, sementara perkara tersebut tetap ditangani oleh kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku. Informasi mengenai kondisi setelah sepeda motor terjatuh dan penanganan lebih lanjut dapat menjadi bagian dari keterangan resmi kepolisian berikutnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyita satu unit ponsel milik korban sebagai barang bukti. Sementara itu, tablet Redmi Pad yang disebut turut diambil tidak ditemukan saat penangkapan. Berdasarkan keterangan awal, Asep mengaku telah menjual tablet tersebut melalui transaksi tunai dengan metode cash on delivery (COD) seharga Rp500 ribu. Polisi masih menelusuri keterangan itu dan keberadaan barang, termasuk kemungkinan memperoleh informasi tambahan dari pihak yang membeli tablet.
Selain barang milik korban, petugas juga mengamankan kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk membantu memeriksa rangkaian peristiwa dan menguji keterangan yang diberikan. Penyitaan itu juga memungkinkan penyidik mencocokkan benda yang diamankan dengan informasi terkait kejadian di wilayah Pringsewu. Status setiap barang sebagai barang bukti tetap ditangani sesuai proses pemeriksaan kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Asep merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026 dan melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Pringsewu. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut serta dugaan keterlibatannya dalam perkara penggelapan sepeda motor di Bandar Lampung. Dugaan itu masih dalam penyelidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pembuktian dilakukan.
Selama pemeriksaan, polisi berkoordinasi dengan pendamping ahli untuk membantu komunikasi dengan Asep. Langkah tersebut dilakukan agar proses tanya jawab dapat berlangsung dengan baik dan keterangan yang disampaikan dapat dipahami secara tepat. Setelah ditangkap, Asep ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP, yang memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman itu merupakan bagian dari proses penyidikan; penetapan kesalahan dan putusan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026 | Pertajam Profesionalisme, Latgabma SGS 2026 Marfor-Lampung Gelar Latihan Menembak Malam Dan Scout Live Fire






