Jakarta | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Era Johny Kurniawan menanggapi laporan mengenai sejumlah debt collector yang diduga hendak merampas mobil milik seorang wisatawan. Peristiwa itu menjadi perhatian karena kendaraan tersebut disebut dibeli secara tunai, bukan melalui pembiayaan yang masih memiliki kewajiban cicilan. Situasi ini menegaskan pentingnya memastikan setiap klaim terkait utang maupun kepemilikan kendaraan diselesaikan melalui prosedur yang sah, bukan dengan tekanan atau tindakan sepihak.
Dalam menanggapi kejadian tersebut, Era mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan kepolisian jika menghadapi tindakan serupa. Warga yang merasa diteror, diintimidasi, atau diancam oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang dapat segera melapor kepada polisi. Imbauan ini juga berlaku apabila ada pihak yang berusaha mengambil kendaraan secara paksa, terlebih ketika status kepemilikan atau dasar penagihan tidak jelas. Masyarakat disarankan mengutamakan keselamatan dan menghindari konfrontasi langsung yang berpotensi memperburuk keadaan.
Era menyampaikan pernyataan itu di Polda DIY pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan ketika menghadapi dugaan tindakan melawan hukum. Pelaporan kepada aparat dapat membantu petugas menilai kejadian berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia, sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai. Jika situasi memungkinkan, warga dapat menyimpan dokumen pembelian atau kepemilikan kendaraan serta bukti komunikasi dan informasi mengenai pihak yang datang. Namun, pengumpulan bukti tidak perlu dilakukan dengan membahayakan diri sendiri.
Dalam perkara yang melibatkan penagihan, warga sebaiknya meminta penjelasan mengenai identitas dan kewenangan pihak yang menagih, serta tidak menyerahkan kendaraan hanya karena mendapat tekanan. Bila ada ancaman atau upaya pengambilan paksa, masyarakat dapat mencari tempat aman dan menghubungi kepolisian secepatnya. Imbauan Polda DIY tersebut menekankan bahwa warga tidak harus menghadapi intimidasi sendirian. Melapor memungkinkan aparat mengetahui kejadian sejak awal dan memberikan respons sesuai aturan, sementara penyelesaian persoalan tetap perlu dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Era Johny mengimbau warga agar segera menghubungi layanan darurat 110 apabila mengalami tindakan meresahkan dari penagih utang atau debt collector. Imbauan ini ditujukan kepada masyarakat yang merasa terancam, mendapat intimidasi, atau menghadapi situasi yang membutuhkan bantuan kepolisian. Warga dapat menyampaikan laporan melalui sambungan tersebut agar petugas mengetahui kejadian dan memperoleh informasi awal mengenai lokasi serta kondisi yang sedang berlangsung. Pelaporan sedini mungkin membantu kepolisian memahami kebutuhan penanganan di lapangan, sekaligus memberi warga jalur resmi untuk meminta pertolongan.
Menurut Era Johny, layanan 110 telah mengalami peningkatan dan memiliki standar pelayanan yang mencakup waktu kehadiran petugas. Dalam standar yang disampaikan, petugas ditargetkan tiba di lokasi paling lama 10 menit setelah laporan diterima. Keterangan mengenai batas waktu ini merupakan bagian dari ukuran atau standar layanan yang menjadi acuan bagi kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Karena itu, warga dapat menggunakan layanan 110 untuk menghubungi pihak berwenang ketika menghadapi gangguan atau perilaku penagihan yang dinilai melampaui batas.
Namun, standar waktu tersebut perlu dipahami sebagai target layanan, bukan jaminan bahwa setiap laporan pasti ditangani dengan durasi yang sama atau petugas selalu tiba dalam waktu tertentu. Kondisi lokasi, ketersediaan personel, akses menuju tempat kejadian, serta informasi yang disampaikan dapat memengaruhi proses respons. Saat menelepon, pelapor sebaiknya menjelaskan situasi secara jelas, menyebutkan alamat atau titik lokasi yang mudah dikenali, dan memberikan informasi penting tanpa menunda. Jika keadaan berubah, sampaikan pembaruan kepada petugas melalui saluran yang tersedia. Warga juga disarankan mengutamakan keselamatan diri, menghindari konfrontasi, dan mengikuti arahan petugas. Dengan melaporkan kejadian melalui kanal resmi, masyarakat membantu kepolisian menilai kebutuhan bantuan dan menentukan langkah penanganan yang sesuai. Imbauan Era Johny menegaskan bahwa 110 dapat dihubungi saat warga membutuhkan pertolongan, sementara standar kehadiran petugas menjadi acuan pelayanan, bukan kepastian untuk seluruh keadaan.Selain melaporkan kejadian kepada kepolisian melalui kanal yang tersedia, warga yang merasa terancam juga dapat mendatangi polsek terdekat untuk meminta bantuan secara langsung. Pilihan ini disampaikan Era Johny sebagai langkah yang bisa ditempuh ketika seseorang menghadapi intimidasi atau tekanan dari penagih utang. Dalam kondisi yang membuat korban sulit berpikir tenang, keberadaan petugas di kantor polisi dapat membantu menjelaskan tindakan yang dialami dan memperoleh arahan mengenai langkah berikutnya. Warga tidak perlu menunggu situasi berkembang menjadi lebih buruk sebelum mencari pertolongan. Jika merasa keselamatan diri atau keluarga terganggu, segera sampaikan kekhawatiran tersebut kepada petugas agar dapat ditangani sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Apabila warga tidak memungkinkan datang langsung, mereka juga dapat menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan saat menghadapi keadaan yang dirasakan mengancam. Saat menghubungi petugas, sampaikan informasi secara jelas, termasuk lokasi kejadian, bentuk ancaman atau teror yang diterima, serta apakah ada bahaya yang sedang berlangsung. Informasi tersebut membantu kepolisian memahami situasi dan menentukan respons yang diperlukan. Warga sebaiknya tetap berada di tempat yang aman selama menunggu bantuan, apabila memungkinkan, dan menyimpan bukti komunikasi atau kejadian untuk disampaikan kepada petugas. Langkah ini dapat memudahkan penanganan, tanpa menggantikan penilaian dan tindakan kepolisian.
Era Johny menyebut petugas terdekat akan merespons laporan sesuai standar operasional yang berlaku. Karena itu, mendatangi polsek maupun menelepon 110 merupakan pilihan untuk memperoleh bantuan, bergantung pada kondisi dan kemampuan warga saat itu. Jika teror berlangsung berulang, jangan menganggapnya sebagai persoalan yang harus dihadapi sendirian atau menunda pelaporan karena khawatir. Beri tahu orang tepercaya, utamakan keselamatan, lalu hubungi kepolisian agar situasi dapat diketahui dan ditindaklanjuti. Pesan utamanya adalah segera mencari bantuan ketika mengalami ancaman serupa. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin cepat pula petugas dapat menilai keadaan dan memberikan respons berdasarkan prosedur yang berlaku.
Untuk mendukung keamanan masyarakat, Polda DIY menyiapkan Patroli Siaga Reserse, yang dikenal sebagai Pagar. Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus merespons berbagai persoalan yang dirasakan warga. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Era Johny Kurniawan, menjelaskan bahwa personel dalam tim tersebut dibagi ke sejumlah tempat dan waktu. Pengaturan ini memungkinkan patroli menjangkau wilayah berbeda dan berlangsung sesuai kebutuhan, termasuk pada malam hari.
Era Johny menyampaikan, kegiatan patroli malam dapat dipantau secara langsung di lingkungan Polda DIY maupun jajaran kepolisian di wilayah. Pemantauan itu membantu memastikan pelaksanaan tugas personel, serta memberi gambaran mengenai aktivitas pengamanan di lapangan. Kehadiran patroli diharapkan memberi rasa aman dan mendukung warga ketika menghadapi gangguan. Dalam konteks keluhan mengenai penagih utang atau debt collector, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami teror atau tindakan yang mengganggu, sehingga informasi dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang tersedia.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan pihaknya memantau persoalan debt collector yang muncul di tengah masyarakat, termasuk percakapan dan keluhan yang beredar di media sosial. Informasi tersebut akan dipetakan untuk melihat bentuk persoalan serta kebutuhan penanganannya. Menurutnya, upaya mengatasi masalah ini tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja, tetapi perlu melibatkan berbagai unsur terkait. Polda DIY menegaskan keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan komitmen yang terus dijaga. Persoalan debt collector pun dicatat sebagai pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian.






