Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memanfaatkan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pertanian. Usulan tersebut menempatkan area yang pernah terbakar sebagai salah satu sumber daya yang dapat dipertimbangkan dalam upaya memperkuat produksi pangan daerah. Menurut Saleh, lahan itu dapat diarahkan untuk menanam komoditas pangan, dengan cabai dan jagung sebagai contoh tanaman yang berpotensi dikembangkan. Ia terutama menyoroti lahan milik pribadi, sehingga pemanfaatannya dapat dibicarakan bersama para pemilik dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.
Pemilihan jenis tanaman, lanjutnya, perlu memperhatikan kesesuaian lahan dan kebutuhan produksi. Cabai dan jagung disebut sebagai pilihan, bukan satu-satunya komoditas yang mungkin ditanam. Pemerintah daerah dapat menilai lebih dahulu karakteristik area, ketersediaan air, akses, serta kebutuhan pengelolaan sebelum mendorong kegiatan budidaya. Pendekatan tersebut penting agar pemanfaatan lahan tidak hanya menjadi perubahan fungsi di atas kertas, tetapi dapat mendukung kegiatan pertanian yang layak dijalankan. Keterlibatan pemilik lahan juga menjadi unsur penting dalam menentukan rencana penggunaan dan pengelolaan area bekas kebakaran.
Saleh menilai pengembangan pertanian di lahan tersebut berpeluang membantu meningkatkan produksi pangan Kalimantan Tengah. Pada saat yang sama, ia mengemukakan agar lahan bekas karhutla tidak kemudian beralih menjadi perkebunan sawit. Menurutnya, manfaat dari perkebunan sawit hanya dirasakan oleh segelintir pihak. Karena itu, usulan pemanfaatan untuk tanaman pangan juga berkaitan dengan pilihan mengenai arah penggunaan lahan dan siapa yang memperoleh manfaatnya. Dorongan kepada pemerintah provinsi ini menggarisbawahi peluang untuk menghubungkan pemulihan pemanfaatan lahan dengan kebutuhan pangan, tanpa mengabaikan kondisi setempat maupun hak pemilik. Pelaksanaan lebih lanjut memerlukan pertimbangan teknis dan koordinasi agar pilihan komoditas serta pengelolaannya sesuai dengan potensi lahan.Gagasan pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah disampaikan Wakil Menteri Pertanian Saleh dalam telekonferensi bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Komunikasi tersebut berlangsung pada acara Gerakan Pangan Murah, Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Saleh mengaitkan kondisi lahan terdampak karhutla dengan tantangan daerah untuk memperkuat ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Saleh menyebut Kalimantan Tengah saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya melihat kembali potensi sumber daya yang tersedia, termasuk lahan yang pernah terbakar. Menurut pemantauannya, lahan bekas karhutla rata-rata kemudian digunakan untuk perkebunan sawit atau peruntukan lain. Ia menyoroti kemungkinan agar pemanfaatan lahan tersebut turut diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pertanian dan pasokan pangan.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Saleh menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Koordinasi tersebut dilakukan guna mencari solusi atas pemanfaatan lahan terdampak, dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan manfaatnya bagi warga. Pernyataan ini menempatkan pemulihan fungsi lahan sebagai salah satu bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan, bukan semata-mata membahas perubahan penggunaan lahan. Pelaksanaannya tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Salah satu opsi yang dibahas ialah pemerintah daerah mulai menggarap lahan tersebut untuk pertanian sebelum lahan ditanami sawit. Dengan langkah itu, lahan dapat lebih dahulu dimanfaatkan untuk menghasilkan komoditas pangan, sembari membuka ruang bagi pengelolaan yang sesuai dengan kondisi setempat. Dorongan tersebut bukan berarti seluruh lahan bekas terbakar harus dialihkan menjadi lahan pertanian. Penentuan lokasi, kesesuaian lahan, dan tata kelola tetap perlu diperhatikan agar pemanfaatannya tepat.
Dalam konteks kebutuhan pangan Kalimantan Tengah, usulan itu menjadi ajakan untuk menilai potensi lahan secara lebih menyeluruh. Pemerintah daerah dapat mengkaji kemungkinan penggarapan dan menentukan bentuk pemanfaatan yang paling bermanfaat bagi masyarakat. Dengan koordinasi lintas pemerintahan, lahan terdampak karhutla berpeluang mendukung produksi pangan daerah sekaligus menjadi bagian dari pencarian solusi atas ketergantungan pasokan dari luar.
Saleh menilai lahan yang pernah terdampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah masih memiliki potensi untuk mendukung kegiatan budidaya tanaman. Potensi tersebut, menurutnya, dapat dibahas dan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan kondisi lahan serta kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Ia mendorong pemerintah daerah bersama warga setempat untuk melihat peluang yang tersedia, kemudian mengoptimalkannya bagi komoditas yang dapat membantu petani. Dorongan itu bukan berarti seluruh lahan pascakebakaran telah dipastikan siap ditanami atau sudah ditetapkan untuk penggunaan tertentu. Pembahasan mengenai kesesuaian lahan tetap diperlukan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Cabai dan jagung disebut Saleh sebagai contoh tanaman yang dapat dipertimbangkan. Kedua komoditas tersebut bukan satu-satunya pilihan, sehingga jenis tanaman lain yang sesuai dengan keadaan setempat juga dapat masuk dalam pembahasan. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menilai pilihan komoditas berdasarkan potensi lahan, kebutuhan petani, serta peluang untuk mendukung usaha budidaya mereka. Dengan demikian, pemanfaatan lahan tidak hanya bertumpu pada satu jenis tanaman, melainkan membuka ruang bagi opsi yang dinilai relevan. Pendekatan ini memberi kesempatan bagi petani lokal untuk menyampaikan kebutuhan dan pertimbangan mereka dalam menentukan komoditas yang akan dikembangkan.
Saleh juga membuka ruang untuk pembahasan lebih lanjut mengenai peluang tersebut. Ia meminta kepala dinas pertanian menyampaikan atau melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat, agar gagasan pemanfaatan lahan pascakebakaran dapat diketahui dan ditindaklanjuti melalui komunikasi antarpemerintah. Pelaporan itu menjadi bagian dari koordinasi, bukan penetapan bahwa suatu bidang lahan sudah menjadi lokasi budidaya. Pemerintah daerah dan masyarakat masih perlu membicarakan opsi yang tepat, termasuk kemungkinan memilih cabai, jagung, maupun komoditas lainnya. Dengan koordinasi dan pertimbangan setempat, potensi lahan dapat dikaji sebagai peluang untuk mendukung petani, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya.
Saleh menilai lahan yang pernah terbakar tidak serta-merta kehilangan seluruh potensi untuk dimanfaatkan. Menurut pandangannya, ketika area tersebut kemudian terkena air, kandungan karbon yang tersisa di tanah dapat mendukung pembentukan humus. Humus berperan dalam memperbaiki kondisi tanah dan menyediakan bahan organik yang penting bagi pertumbuhan tanaman. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan untuk mengkaji kemungkinan pemanfaatan lahan bekas kebakaran bagi kegiatan pertanian, termasuk tanaman pangan.
Meski demikian, kondisi setiap lokasi perlu diperiksa secara cermat sebelum ditanami. Lahan yang terdampak kebakaran dapat memiliki karakteristik berbeda, bergantung pada jenis tanah, tingkat kerusakan, ketersediaan air, serta riwayat pengelolaannya. Karena itu, penilaian teknis diperlukan untuk menentukan kesesuaian lahan, jenis tanaman, dan metode budidaya yang tepat. Langkah tersebut juga penting agar pemanfaatan tidak memperburuk kerusakan lingkungan atau mengabaikan fungsi kawasan.
Saleh mengajak pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama yang memungkinkan lahan terdampak memberikan nilai ekonomi bagi petani. Upaya itu dapat mencakup pemetaan kondisi lahan, pendampingan budidaya, serta penentuan komoditas yang sesuai dengan karakter wilayah. Dengan dukungan perencanaan dan pengawasan, peluang pemanfaatan dapat dinilai secara lebih terukur. Tujuannya bukan sekadar membuka lahan untuk produksi, melainkan merumuskan pilihan yang layak bagi masyarakat sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem setempat.
Besarnya wilayah terdampak menjadi konteks penting dalam pembahasan tersebut. Data Kementerian Koordinator Bidang Pangan mencatat luas lahan terbakar di Palangkaraya mencapai lebih dari 23.000 hektare. Sebagian besar titik api di kawasan hutan Palangkaraya berada di wilayah konsesi gambut. Kawasan konsesi itu mencakup berbagai fungsi, mulai dari hutan lindung hingga area budidaya.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla






