Lima Titik yang Perlu Dicermati dalam Kehalalan Fashion dan Wastra

Jakarta | Kehalalan fashion dan wastra tidak hanya ditentukan oleh serat, benang, atau bahan lain yang terlihat pada produk akhir. Sebelum menjadi kain atau pakaian, tekstil melewati serangkaian proses manufaktur, seperti pemintalan, pencelupan, pencucian, pencetakan, dan penyempurnaan. Pada setiap tahap, produsen dapat menggunakan bahan pembantu untuk mendukung proses, memperbaiki warna, mengatur tekstur, atau meningkatkan ketahanan bahan. Sebagian bahan tersebut mungkin berasal dari sumber hewani, atau diproses dengan bahan yang status kehalalannya perlu ditelusuri. Karena tidak selalu tertinggal dalam bentuk yang mudah dikenali, keberadaannya dapat luput dari perhatian konsumen.

Bahan kimia pembantu dan zat aditif dapat memiliki beragam fungsi. Misalnya, pelumas membantu kelancaran pemrosesan serat, zat pengikat mempertahankan warna, sedangkan bahan pelembut memberi kain sifat tertentu. Komposisi produk komersial juga dapat melibatkan campuran bahan, sehingga informasi nama dagang saja belum tentu cukup untuk memastikan asal dan proses pembuatannya. Selain itu, bahan yang digunakan pada tahapan produksi mungkin mengalami perubahan, terbilas, atau tersisa dalam jumlah kecil. Hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya unsur nonhalal, tetapi menunjukkan perlunya pemeriksaan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk spesifikasi, asal bahan, dan keterangan pemasok.

Dalam sertifikasi halal barang gunaan, proses tekstil menjadi salah satu titik kritis yang perlu dicermati bersama bahan penyusun produk. Penilaian tidak cukup berhenti pada pemeriksaan label atau tampilan kain, sebab aspek yang relevan bisa tersembunyi dalam rantai pasok dan tahapan pengolahan. Penelusuran dokumentasi bahan, evaluasi proses, serta komunikasi dengan pemasok membantu memastikan bahwa potensi sumber nonhalal dapat dinilai secara memadai. Pendekatan ini juga memberi kejelasan bagi pelaku usaha untuk mengidentifikasi bahan yang perlu diverifikasi dan menjaga konsistensi produksi. Dengan demikian, perhatian terhadap kehalalan tekstil mencakup perjalanan bahan sejak pengolahan hingga menjadi produk, bukan hanya komponen yang tampak ketika fashion atau wastra dipasarkan.

Kepastian halal produk fashion dan wastra tidak cukup dinilai dari tampilan akhir atau label yang tercantum pada barang. Penelusuran perlu dilakukan sepanjang rantai nilai, sejak pemilihan dan penyediaan bahan baku, proses pengolahan, hingga produk dikemas dan siap dipasarkan. Pendekatan menyeluruh ini penting karena asal bahan serta cara penanganannya dapat memengaruhi status kehalalan produk. Karena itu, pelaku usaha perlu memiliki informasi yang dapat ditelusuri dan bukti pendukung yang memadai untuk setiap tahap produksi.

Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB), Zya Labiba, menerangkan bahwa bahan baku, bahan tambahan, dan fasilitas produksi yang bersentuhan langsung dengan produk perlu dipastikan memenuhi persyaratan kehalalan. Pemeriksaan bahan baku mencakup penelusuran sumber dan karakteristik material yang digunakan, termasuk serat, pewarna, pelapis, atau komponen lain sesuai jenis produk. Bahan tambahan juga perlu diperhatikan, sebab bahan tersebut dapat dipakai dalam proses pewarnaan, pencetakan, pencucian, atau penyempurnaan kain.

Selain memastikan bahan yang digunakan, pemeriksaan perlu mencakup tempat dan peralatan produksi yang bersentuhan langsung dengan produk. Pengelolaan fasilitas, termasuk kebersihan, pemisahan bahan, serta pencegahan kontaminasi dari bahan yang tidak memenuhi ketentuan, menjadi bagian dari upaya menjaga kehalalan. Prosedur yang terdokumentasi membantu perusahaan menunjukkan bagaimana bahan diterima, disimpan, diproses, dan ditangani selama kegiatan produksi.

Penelusuran juga tidak berhenti setelah proses pembuatan selesai. Pengemasan dan penyimpanan perlu dikelola agar produk tetap terjaga sampai diterima konsumen. Informasi pemasok, catatan produksi, dan prosedur pemeriksaan dapat mendukung konsistensi pengawasan apabila bahan atau proses berubah. Dengan mencermati seluruh tahapan tersebut, pelaku usaha dapat mengenali titik yang berisiko lebih awal dan mengambil langkah perbaikan. Konsumen pun memperoleh dasar informasi yang lebih jelas ketika menilai produk fashion dan wastra yang diklaim halal.

Dalam menilai kehalalan fashion dan wastra, pelaku usaha perlu menelusuri proses produksi secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa bahan utama pada produk akhir. Zya menyoroti lima titik yang patut dicermati karena masing-masing dapat menjadi sumber ketidakjelasan atau risiko kontaminasi. Hal-hal tersebut bukan berarti otomatis menjadikan suatu bahan atau praktik tidak halal; statusnya perlu ditelusuri berdasarkan asal, pengolahan, dan cara penggunaannya.

Pertama, periksa bahan yang berasal dari hewan, seperti kulit, bulu, dan tulang. Pelaku usaha perlu mengetahui jenis hewan serta asal bahan, termasuk informasi tentang pengolahan yang dilakukan pemasok. Kedua, telusuri bahan kimia pembantu dalam proses tekstil dan pembuatan wastra. Kanji sizing, enzim desizing, surfaktan scouring, dan pelembut dapat memiliki sumber bahan yang beragam. Malam untuk batik juga perlu diperiksa karena berpotensi mengandung lemak hewan. Dokumentasi spesifikasi dan keterangan pemasok membantu memperjelas asal bahan-bahan tersebut.

Ketiga, perhatikan penggunaan mesin atau kuas secara bersama. Jika peralatan dipakai untuk bahan dengan status berbeda, pelaku usaha perlu memahami prosedur pembersihan serta pengendalian pemakaiannya agar risiko perpindahan sisa bahan dapat dinilai. Keempat, pastikan keterbukaan produksi melalui pihak ketiga atau maklon. Tanyakan bahan, tahapan kerja, dan sistem pengawasan yang diterapkan oleh mitra, serta mintalah catatan yang relevan. Tanggung jawab penelusuran tetap penting meskipun proses tidak dilakukan di fasilitas sendiri.

Kelima, cermati kemungkinan kontaminasi silang selama penyimpanan dan transportasi. Produk, bahan baku, maupun bahan penolong dapat bersinggungan dengan barang lain apabila pemisahan dan pengemasan tidak memadai. Pelaku usaha dapat meninjau tata letak gudang, wadah, pelabelan, serta cara pengangkutan. Pemeriksaan kelima titik ini membantu membangun keterlacakan dan mengidentifikasi informasi yang masih perlu dikonfirmasi. Dengan pendekatan berbasis bukti dan komunikasi terbuka dengan pemasok serta mitra produksi, pelaku usaha dapat mengambil langkah pemeriksaan yang lebih terarah tanpa mengasumsikan bahwa setiap bahan atau praktik tersebut bermasalah.

Zya memandang sertifikasi halal fashion dan wastra sebagai bagian dari upaya memperkuat industri kreatif sekaligus memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam pandangan tersebut, aspek halal tidak berdiri sendiri sebagai penanda pada produk, tetapi juga berkaitan dengan pengembangan usaha dan peningkatan kepercayaan konsumen. Karena itu, pembahasan mengenai kehalalan busana dan wastra dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni penguatan pelaku usaha kreatif agar mampu membangun kegiatan bisnis yang lebih terarah dan dipercaya.

Penguatan aspek halal, menurut Zya, dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Kepercayaan itu penting dalam hubungan pelaku usaha dan masyarakat yang memilih produk fashion maupun wastra. Sertifikasi memberi perhatian pada aspek kehalalan sebagai salah satu hal yang dicermati dalam produk. Pada saat yang sama, perhatian terhadap aspek tersebut mendorong pelaku usaha untuk memperkuat tata kelola usahanya. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya relevan bagi konsumen, tetapi juga dapat mendukung UMKM dalam membangun pengelolaan usaha yang lebih baik. Keterkaitan inilah yang menjadikan pembahasan sertifikasi halal beririsan dengan pemberdayaan UMKM dan penguatan industri kreatif.

Zya juga mengaitkan penguatan aspek halal dengan peluang membuka akses pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Bagi pelaku usaha fashion dan wastra, akses pasar merupakan bagian dari ruang pengembangan yang dapat didukung melalui meningkatnya kepercayaan konsumen dan tata kelola usaha. Pandangan ini menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu instrumen yang berpotensi mendukung daya jangkau produk, tanpa melepaskannya dari tujuan pemberdayaan UMKM. Keterangan Zya tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026.