Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan Kamis, 22 Oktober 2026. Emas Antam ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.550.000 per gram, atau lebih rendah Rp4.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Perubahan tersebut menunjukkan pelemahan pada harga jual yang dicatat untuk ukuran tersebut pada hari ini. Dengan demikian, konsumen yang memantau harga emas Antam dapat membandingkan angka terbaru ini dengan catatan perdagangan sebelumnya sebelum mengambil keputusan pembelian. Informasi harga yang tersedia dalam laporan ini hanya mencakup emas ukuran 1 gram, sehingga tidak mencantumkan nilai untuk ukuran lainnya.
Penurunan sebesar Rp4.000 menjadi perhatian bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang mengikuti pergerakan harga harian. Meski perubahan nominalnya dapat terlihat terbatas jika dibandingkan dengan keseluruhan harga per gram, angka tersebut tetap memberi gambaran mengenai arah pergerakan harga pada tanggal perdagangan yang disebutkan. Harga Rp2.550.000 per gram merupakan acuan yang dilaporkan untuk emas batangan Antam ukuran 1 gram pada Kamis, bukan keterangan mengenai harga rata-rata sepanjang bulan atau periode lainnya. Perbandingan dengan hari sebelumnya menunjukkan bahwa nilai jual terkini berada di bawah posisi sebelumnya, tanpa perlu mengasumsikan penyebab tertentu atas perubahan itu.
Pergerakan harga harian dapat menjadi salah satu informasi yang dipertimbangkan masyarakat sebelum membeli emas, tetapi keputusan tetap bergantung pada kebutuhan dan pertimbangan masing-masing. Pembaca sebaiknya memastikan kembali harga yang berlaku saat akan bertransaksi, karena informasi yang disajikan merujuk pada perdagangan 22 Oktober 2026 dan dapat berubah pada hari berikutnya. Bagian ini tidak memuat rincian harga untuk pecahan lain ataupun harga buyback, sebab data tersebut tidak tercantum dalam informasi yang menjadi acuan. Untuk memastikan angka yang sesuai dengan transaksi, calon pembeli dapat merujuk pada kanal resmi Antam atau menanyakan langsung kepada gerai penjualan. Dengan demikian, angka utama yang dapat dicatat dari perdagangan hari ini adalah harga emas Antam 1 gram sebesar Rp2.550.000, turun Rp4.000 dari perdagangan sebelumnya.
Harga emas Antam tercatat mengalami penurunan secara bertahap dalam rentang tiga hari, terhitung sejak Selasa. Jika seluruh perubahan selama periode tersebut dijumlahkan, harga telah turun total Rp24.000. Angka itu menggambarkan akumulasi penurunan dari awal rentang pengamatan hingga pencatatan terbaru, bukan penurunan yang terjadi dalam satu hari saja. Pada pembaruan terbaru, harga kembali melemah Rp4.000, sehingga perubahan tersebut menjadi bagian dari total penurunan tiga hari.
Rentang waktu yang dimaksud dimulai pada Selasa dan mencakup tiga hari pengamatan. Dengan demikian, informasi utama yang dapat dicatat adalah adanya penurunan beruntun dalam periode tersebut dengan nilai kumulatif Rp24.000. Besaran penurunan pada tiap hari tidak dirinci di sini, sehingga total itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa nilai pengurangan harian selalu sama. Perubahan harian terbaru sebesar Rp4.000 juga perlu dibedakan dari angka akumulasi keseluruhan.
Pembedaan perubahan harian dan perubahan kumulatif membantu pembaca memahami perkembangan harga secara lebih tepat. Penurunan Rp4.000 merujuk pada pergerakan yang dilaporkan pada pembaruan terbaru, sedangkan Rp24.000 merangkum seluruh penurunan sejak Selasa selama tiga hari. Kedua angka tersebut menyampaikan cakupan waktu yang berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan bahwa harga bergerak turun dalam rentang yang disebutkan. Tidak ada rincian tambahan mengenai tingkat harga pada setiap hari dalam informasi ini.
Karena itu, gambaran yang tersedia terbatas pada durasi dan besaran penurunan: harga emas Antam telah melemah total Rp24.000 selama tiga hari sejak Selasa, dengan penurunan terbaru sebesar Rp4.000. Uraian tersebut hanya mencatat perubahan yang telah terjadi dalam rentang waktu itu. Tanpa data rinci untuk masing-masing hari, keterangan mengenai total penurunan sebaiknya dibaca sebagai ringkasan keseluruhan, bukan sebagai uraian lengkap pergerakan harian. Informasi ini tidak menetapkan penyebab maupun arah harga setelah periode tersebut.
Nilai pembelian kembali emas Antam atau buyback tercatat turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram. Angka tersebut merupakan harga yang berlaku untuk buyback, sehingga perlu dibedakan dari harga jual emas batangan. Perubahan Rp4.000 merujuk pada penurunan nilai buyback, bukan pengurangan harga jual yang disebutkan. Dengan demikian, dua angka harga dalam perkembangan ini memiliki arti berbeda dan tidak dapat dipertukarkan. Buyback berada di Rp2.365.000 per gram, sedangkan harga jual emas batangan berada di Rp2.550.000 per gram. Menyebut jenis harga secara tepat membantu pembaca memahami bahwa angka buyback menunjukkan nilai pembelian kembali, bukan harga untuk membeli emas batangan.
Selisih kedua nilai itu terlihat dari perbandingan harga jual Rp2.550.000 per gram dengan buyback Rp2.365.000 per gram. Keduanya sama-sama dinyatakan per gram, tetapi mengacu pada arah transaksi yang berbeda. Karena itu, pembaca yang mengikuti kabar harga emas sebaiknya memperhatikan apakah informasi yang dibaca adalah harga jual atau harga pembelian kembali. Dalam perkembangan kali ini, yang mengalami penurunan Rp4.000 adalah harga buyback, hingga menjadi Rp2.365.000 per gram. Harga jual emas batangan yang disebutkan tetap merupakan angka tersendiri, yakni Rp2.550.000 per gram. Pembedaan ini menjaga agar perubahan pada satu jenis harga tidak keliru dipahami sebagai perubahan pada jenis harga lainnya.
Informasi buyback tersebut dapat dibaca secara langsung: nilainya turun Rp4.000 dan berada pada Rp2.365.000 per gram. Sementara itu, harga jual emas batangan tercatat Rp2.550.000 per gram. Jadi, ketika membandingkan perkembangan harga, pastikan angka yang digunakan sesuai dengan konteksnya. Buyback berkaitan dengan pembelian kembali, sedangkan harga jual menunjukkan nilai jual emas batangan. Keterangan ini menjelaskan dua nilai yang disampaikan tanpa mencampurkan fungsi masing-masing. Dengan menyajikan keduanya secara terpisah, perubahan buyback terlihat jelas, sekaligus menghindari anggapan bahwa harga jual dan harga pembelian kembali merupakan satu angka yang sama. Perhatian pada istilah dan nilainya membuat laporan harga lebih mudah dipahami secara akurat.
Selain mengikuti perubahan harga emas, transaksi pembelian emas batangan Antam juga memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Pembelian dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi, yaitu 0,5%. Perbedaan tarif ini membuat status kepemilikan NPWP menjadi salah satu hal yang berpengaruh terhadap jumlah pembayaran akhir. Karena pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi, pembeli sebaiknya memperhitungkan komponen tersebut ketika menyiapkan dana untuk membeli emas.
Ketentuan berbeda berlaku ketika pemilik emas menjual kembali atau melakukan buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5% bagi pemilik NPWP. Jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan menjadi 3%. Batas nilai transaksi tersebut penting diperhatikan karena ketentuan tarif buyback yang dijelaskan berlaku untuk transaksi yang melampaui Rp10 juta. Dengan demikian, besarnya potongan pajak pada saat menjual kembali dapat berbeda menurut nilai transaksi dan status NPWP penjual.
Pajak dalam transaksi tersebut tidak dibayarkan secara terpisah setelah proses jual beli selesai. Potongannya langsung diperhitungkan dari total nilai transaksi.






