Jakarta | Sengketa lahan di Tanah Abang mencuat setelah Hercules Rosario de Marshal mempersoalkan bidang tanah yang menurut klaimnya telah dibebaskan dengan menggunakan uang pribadinya. Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan aset negara. Perbedaan keterangan tersebut menjadi pokok persoalan: Hercules menyampaikan klaim terkait pengeluaran dan proses pembebasan, sementara pemerintah merujuk pada status aset yang tercatat pada pihak negara. Klaim mengenai pembayaran maupun kepemilikan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Hercules, yang menjabat Ketua Umum GRIB Jaya, menyampaikan protes saat mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kunjungan itu berlangsung beberapa waktu sebelum pernyataannya dikutip pada 21 Oktober 2026. Dalam video yang kemudian beredar, ia menyebut telah mengeluarkan uang hingga puluhan miliar rupiah untuk lahan tersebut. Namun, dalam rekaman itu ia tidak menyebutkan lokasi bidang tanah yang menjadi pokok keberatan secara terperinci. Karena itu, isi video saja belum cukup untuk memastikan bahwa tanah yang dibicarakan memang berada di lokasi yang sama dengan lahan yang dirujuk oleh Maruarar.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengaitkan persoalan tersebut dengan lahan di Tanah Abang yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penjelasan itu memberikan konteks berbeda dari pernyataan Hercules, tetapi belum dengan sendirinya menguraikan seluruh riwayat transaksi atau dasar hukum klaim yang disampaikan masing-masing pihak. Untuk memperjelas sengketa, perlu dibedakan pengakuan telah mengeluarkan uang, status pencatatan aset, dan bukti legal mengenai hak atas tanah. Dokumen pertanahan, riwayat pembebasan, serta keterangan instansi terkait menjadi unsur penting untuk menilai hubungan klaim Hercules dan aset yang disebut Ara. Hingga informasi tersebut diverifikasi melalui proses resmi, kedua pernyataan sebaiknya dipahami sebagai posisi masing-masing pihak, bukan sebagai penetapan akhir mengenai kepemilikan lahan.
Pemerintah menyatakan bahwa lahan di Tanah Abang yang menjadi pokok sengketa merupakan aset negara. Ara mengatakan telah melakukan pengecekan mengenai status lahan tersebut kepada pihak ATR/BPN, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Menurut keterangan yang diterimanya dari pihak-pihak tersebut, bidang tanah itu tercatat sebagai aset negara. Pernyataan ini menjadi posisi pemerintah dalam menanggapi klaim kepemilikan yang disampaikan Hercules, meskipun sengketa tersebut belum selesai.
Ara juga menyebut bahwa lahan itu direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat. Rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terdapat sengketa kepemilikan. Dengan demikian, status aset negara yang disampaikan pemerintah belum serta-merta membuat pembangunan bisa segera dimulai. Persoalan klaim dan status hukum lahan masih perlu ditangani sebelum rencana pemanfaatannya dapat berjalan. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian sengketa atau jadwal pembangunan yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.
Rumah susun yang direncanakan itu ditujukan bagi warga yang tinggal di bantaran rel. Gagasan relokasi tersebut berkaitan dengan permintaan Presiden Prabowo agar warga yang menetap di kawasan bantaran rel dipindahkan. Penyediaan hunian susun diharapkan menjadi bagian dari tindak lanjut permintaan itu, sekaligus menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak relokasi. Namun, selama persoalan kepemilikan lahan belum tuntas, rencana tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan belum dapat diwujudkan di lokasi yang dimaksud.
Pada April 2026, Ara bersama Bobby Rasyidin mengunjungi lokasi lahan di Tanah Abang. Ara juga bertemu dengan Hercules dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut. Kunjungan dan pertemuan itu berlangsung di tengah perhatian terhadap status tanah serta rencana pembangunan rumah susun. Informasi yang tersedia tidak merinci isi pembicaraan maupun hasil pertemuan Ara dengan Hercules. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada penyelesaian sengketa dan kejelasan langkah pemerintah terkait penggunaan lahan tersebut.
Perbedaan dasar klaim atas bidang tanah di Tanah Abang berpusat pada pencatatan hak pengelolaan serta dokumen lama yang dirujuk oleh masing-masing pihak. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mendasarkan klaimnya pada hak pengelolaan yang disebut terbit pada 2008. Dalam pertemuan di Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada 17 April 2026, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bidang seluas 4,3 hektare itu tercatat sebagai milik PT KAI. Menurut keterangan Iljas, pencatatan tersebut terkait dengan HPL nomor 17 dan nomor 19. Pernyataan itu menggambarkan dasar administrasi yang dipakai untuk menjelaskan posisi PT KAI, tanpa dengan sendirinya menghapus keberatan yang disampaikan pihak lain.
GRIB Jaya membantah keterkaitan salah satu dokumen yang menjadi dasar administrasi tersebut dengan lokasi sengketa. Ketua tim advokasi dan hukum organisasi itu, Wilson Colling, menyatakan verponding nomor 14399, yang disebut menjadi dasar administrasi HPL, bukan berada di Tanah Abang. Sebagai dasar klaim yang berbeda, Wilson merujuk verponding Indonesia nomor 946 dan menyampaikan bahwa lahan tersebut masih merupakan milik ahli waris Sulaeman Efendi. Dengan demikian, posisi GRIB Jaya bertumpu pada dokumen yang menurut mereka menghubungkan lahan dengan ahli waris, sedangkan PT KAI mengacu pada pencatatan HPL. Kedua keterangan tersebut merupakan pandangan pihak-pihak yang berkepentingan dan belum sepatutnya diperlakukan sebagai kesimpulan hukum final tanpa pemeriksaan dokumen serta penetapan berwenang.
Wilson juga mengutip surat keterangan PM 1 dari lurah setempat. Menurut keterangannya, dokumen itu menunjukkan bahwa lahan secara fisik dikuasai ahli waris pada periode 2004–2007 dan masih ditempati hingga sekarang. Keterangan mengenai penguasaan fisik tersebut menjadi bagian dari bantahan GRIB Jaya, tetapi tidak identik dengan bukti kepemilikan yang telah dipastikan secara hukum. Di sisi lain, pencatatan HPL yang disampaikan ATR/BPN menjadi bagian dari dasar klaim PT KAI. Untuk menilai pertentangan itu, diperlukan pemeriksaan atas letak dan riwayat dokumen verponding, penerbitan serta cakupan HPL, juga bukti penguasaan yang diajukan. Sampai proses tersebut menjernihkan statusnya, dasar klaim kedua pihak perlu disampaikan secara berimbang dan dengan atribusi yang jelas.
Perkara kepemilikan lahan di Tanah Abang masih bergulir dan menjadi salah satu faktor yang menghambat rencana pembangunan rumah susun. Ahli waris Sulaeman Efendi mengajukan gugatan atas lahan tersebut dengan bantuan Hercules serta tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Proses hukum tersebut mempertemukan klaim para penggugat dengan pandangan bahwa bidang tanah yang disengketakan merupakan aset negara, sehingga status penguasaan dan pemanfaatannya menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Pada September 2026, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Brigjen Pol Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa gugatan masih berjalan. Tahap penanganannya mencakup pemeriksaan berkas serta penetapan status quo terhadap lahan. Status quo berarti kondisi objek sengketa dipertahankan selama proses berlangsung, sehingga penguasaan maupun perubahan pemanfaatan tanah perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa belum ada penyelesaian final yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan pihak yang berhak atas lahan. Karena itu, perkembangan perkara dan keputusan lembaga berwenang tetap menjadi hal penting untuk dipantau.
Ketidakpastian status lahan berdampak langsung pada rencana rusun di kawasan Tanah Abang.
Baca juga: Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel





