Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah belum dapat memastikan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027. Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, besaran kenaikan tersebut belum ditetapkan karena pembahasannya masih berlangsung. Yassierli menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki angka resmi yang dapat dijadikan acuan mengenai perubahan upah minimum tahun depan.
Penentuan UMP 2027 masih menunggu pembahasan tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dengan proses yang belum selesai, berbagai pihak belum dapat memastikan persentase kenaikan yang nantinya akan berlaku di tingkat provinsi. Pemerintah juga belum mengumumkan keputusan final mengenai besaran upah minimum. Karena itu, angka atau perkiraan yang beredar sebelum pembahasan rampung tidak dapat dianggap sebagai ketetapan resmi.
UMP menjadi salah satu acuan penting dalam pengupahan, sehingga penetapan besarannya berkaitan dengan kepentingan pekerja maupun dunia usaha. Pernyataan Menaker memberi gambaran bahwa pemerintah masih menjalankan proses sebelum mengambil keputusan. Namun, keterangan yang disampaikan pada hari itu belum memuat persentase, rumusan, ataupun tanggal penetapan UMP 2027. Pemerintah masih perlu menyelesaikan pembahasan dengan para pihak terkait sebelum mengumumkan hasilnya kepada publik.
Dengan demikian, kepastian mengenai kenaikan upah minimum provinsi 2027 belum tersedia. Yassierli meminta publik memahami bahwa proses masih berjalan dan keputusan belum ditetapkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan tripartit serta keputusan pemerintah setelah proses tersebut selesai. Sampai ada pengumuman resmi, besaran kenaikan UMP 2027 tetap belum dapat dipastikan. Informasi yang valid mengenai angka kenaikan baru dapat merujuk pada keputusan yang nantinya disampaikan pemerintah, bukan pada perkiraan yang muncul selama pembahasan berlangsung.
Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 belum memasuki tahap penetapan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya masih akan berlanjut melalui mekanisme dialog dan pembahasan di sejumlah lembaga. Tahap berikutnya adalah pembicaraan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh. Setelah itu, isu pengupahan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNas).
Urutan pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses untuk menyusun rumusan kebijakan yang mempertimbangkan berbagai pandangan. LKS Tripnas berperan sebagai forum untuk membicarakan persoalan ketenagakerjaan secara tripartit, termasuk arah kebijakan pengupahan. Hasil pembicaraan di forum itu selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan DPNas. Karena tahapan-tahapan tersebut masih harus dilalui, besaran maupun rumusan UMP 2027 belum dapat dipastikan pada saat ini.
Materi yang dibahas juga mencakup amanat terkait kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek ini penting karena kebijakan upah perlu memperhatikan kebutuhan pekerja dalam menjalani kehidupan yang layak, selain mempertimbangkan kerangka hukum dan berbagai masukan dari pihak terkait. Pembicaraan mengenai KHL akan menjadi salah satu bagian dalam penyusunan rumusan yang dibahas melalui proses kelembagaan tersebut, bukan keputusan yang ditetapkan secara terpisah dari keseluruhan kebijakan pengupahan.
Yassierli menjelaskan bahwa rumusan dan kebijakan yang disiapkan nantinya akan mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Dengan demikian, penyusunan aturan pengupahan harus merujuk pada ketentuan hukum tersebut. Namun, arah finalnya tetap bergantung pada pembahasan di LKS Tripnas, sebelum tahapan berikutnya melibatkan DPNas. Pemerintah belum menyampaikan kepastian mengenai hasil akhir ataupun besaran UMP 2027, sebab masukan dan pembahasan tripartit masih menjadi bagian penting dari proses. Perkembangan kebijakan baru dapat diketahui setelah rangkaian pembicaraan itu berlangsung dan rumusan yang sesuai dengan amanat undang-undang disiapkan.Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Rentang tersebut mencerminkan aspirasi kalangan pekerja dalam pembahasan mengenai penetapan upah minimum, tetapi belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Karena itu, angka yang disampaikan organisasi buruh perlu dipahami sebagai bahan masukan dan belum dapat dijadikan patokan kenaikan yang pasti berlaku bagi pekerja pada tahun depan.
Presiden KSPI sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan usulan tersebut sebagai bagian dari tuntutan buruh terkait peningkatan kesejahteraan. Besaran yang diajukan berada dalam rentang, bukan satu angka tunggal, sehingga masih perlu dibahas bersama pihak-pihak terkait. Pembahasan itu melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui mekanisme tripartit serta dewan pengupahan. Masukan dari berbagai pihak nantinya menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan diambil.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa besaran upah minimum yang berlaku nantinya berada dalam kewenangan gubernur. Dalam menetapkannya, gubernur mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota juga disebut dalam konteks proses tersebut, termasuk dalam penyampaian pertimbangan dan masukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, usulan KSPI dan Partai Buruh tidak otomatis menentukan besaran akhir di setiap daerah.
Penetapan upah minimum 2027 masih menunggu pembahasan lebih lanjut, sehingga belum ada angka kenaikan yang dipastikan berlaku secara nasional. Perbedaan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tiap wilayah dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penetapan. Setelah pembahasan tripartit dan tahapan terkait berjalan, gubernur akan menetapkan besaran yang berlaku di wilayahnya dengan memperhatikan masukan dewan pengupahan. Sampai keputusan resmi diumumkan, angka 7,5 hingga 9,5 persen tetap merupakan usulan buruh, bukan kebijakan pemerintah yang telah disahkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa usulan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) 2027 mengacu pada formula yang memadukan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Formula tersebut, menurutnya, telah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku, sehingga usulan ini tidak didasarkan pada pembentukan undang-undang baru. Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk memahami cara KSPI menyusun angka yang diajukan dalam pembahasan upah minimum mendatang.
Dalam formula yang disampaikan, indeks tertentu yang digunakan adalah 0,9. Perhitungan komponennya mencakup rentang waktu Oktober 2025 hingga September 2026. Said menyebut inflasi pada periode perhitungan itu sebesar 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi tercatat 5,43 persen. Kedua komponen tersebut dipertimbangkan bersama indeks yang dipilih untuk menyusun usulan kenaikan. Dengan demikian, angka-angka itu merupakan masukan dalam perhitungan yang diajukan KSPI, bukan penetapan resmi besaran UMP 2027.
Rincian formula tersebut perlu dibedakan dari keputusan akhir pemerintah. Nilai indeks 0,9 dan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang disebut Said menjelaskan pendekatan organisasi buruh dalam merumuskan usulan, tetapi belum menunjukkan bahwa pemerintah atau seluruh pihak terkait telah menyepakati hasilnya. Pembahasan masih perlu berlangsung melalui mekanisme yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Karena itu, usulan KSPI menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan dalam proses tripartit, bersama data dan pandangan dari pihak lain.
Penetapan upah minimum dijadwalkan pada 1 November 2026. Jadwal tersebut menjadi konteks penting bagi proses pembahasan UMP 2027, tetapi tidak berarti besaran usulan yang disampaikan KSPI telah disahkan. Sebelum keputusan ditetapkan, pihak-pihak terkait masih dapat membahas dasar penghitungan, data yang digunakan, serta penerapan formula sesuai ketentuan. Publikasi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam usulan ini membantu menjelaskan unsur perhitungan, sementara angka final tetap menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah.





