Bandung | Pada Selasa, 20 Oktober 2026, layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, dijadwalkan beroperasi untuk membantu warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Dua mobil layanan akan ditempatkan di titik yang berbeda, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan akses perjalanan. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga sebaiknya memperhatikan rentang waktu tersebut dan datang lebih awal agar memiliki kesempatan menyelesaikan proses administrasi sebelum layanan berakhir.
Keberadaan mobil SIM keliling memberikan pilihan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Dengan mendekatkan layanan ke sejumlah titik, program ini dapat membantu menghemat waktu perjalanan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari kantor pelayanan. Namun, cakupan layanan pada hari tersebut adalah perpanjangan SIM, bukan penerbitan SIM baru melalui mobil keliling. Karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis keperluannya sebelum berangkat.
Informasi mengenai lokasi pasti kedua mobil perlu diperiksa melalui pengumuman resmi atau kanal informasi kepolisian setempat sebelum perjalanan dilakukan. Jadwal dan penempatan layanan dapat menjadi acuan awal, tetapi konfirmasi terbaru membantu menghindari kekeliruan terkait titik pelayanan. Pemohon juga disarankan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan masa berlaku. Jika masa berlaku telah habis, proses yang harus ditempuh dapat berbeda dari perpanjangan biasa, sehingga sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada petugas.
Dengan mengetahui jadwal operasional pada 20 Oktober, warga dapat merencanakan kunjungan secara lebih tertib. Datang dalam jam pelayanan, mengikuti arahan petugas, dan membawa persyaratan yang sesuai akan mendukung proses yang lancar. Layanan di dua titik ini ditujukan untuk mempermudah perpanjangan SIM bagi masyarakat Kota Bandung, sementara kebutuhan lain tetap perlu ditangani melalui saluran pelayanan yang berwenang.
Pada 20 Oktober, layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua titik yang berbeda. Mobil 1 berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Mobil 2 berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Kedua lokasi tersebut menjadi tempat pelayanan pada hari yang sama, sehingga informasi mobil dan alamat perlu diperhatikan saat menentukan titik yang akan didatangi. Jadwal operasional kedua unit berlangsung dalam rentang waktu yang sama, yaitu pukul 09.00–12.00 WIB. Dengan demikian, layanan di ITC Kebon Kelapa maupun Pasar Modern Batununggal sama-sama dijadwalkan pada pagi hingga menjelang siang.
Unit pertama, Mobil 1, ditempatkan di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Sementara itu, unit kedua, Mobil 2, berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Pembagian ini membedakan lokasi pelayanan masing-masing mobil secara jelas: satu berada di ITC Kebon Kelapa dan satu lagi berada di Pasar Modern Batununggal. Keduanya melayani pada tanggal yang sama, 20 Oktober, dengan jam operasional yang seragam, yakni pukul 09.00–12.00 WIB. Informasi alamat dan waktu ini dapat menjadi acuan untuk mengenali titik pelayanan yang sesuai, tanpa mengubah rincian lokasi yang telah ditetapkan.
Perlu dicatat bahwa jadwal kedua mobil tidak memiliki perbedaan waktu. Mobil 1 di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung, beroperasi pukul 09.00–12.00 WIB. Mobil 2 di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung, juga beroperasi pukul 09.00–12.00 WIB. Jadi, keterangan utama untuk layanan SIM keliling Bandung pada 20 Oktober mencakup dua pasangan lokasi dan unit: Mobil 1 di ITC Kebon Kelapa serta Mobil 2 di Pasar Modern Batununggal. Rentang waktu yang berlaku bagi keduanya tetap sama, yaitu dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pastikan mencermati nama unit dan alamatnya saat membaca jadwal tersebut.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ditujukan untuk membantu pemegang SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumennya. Namun, jenis SIM yang dilayani terbatas pada SIM A dan SIM C. Pemohon perlu memastikan terlebih dahulu jenis SIM yang dimiliki, sebab layanan ini bukan tempat untuk mengurus semua jenis surat izin mengemudi. Selain itu, kelayakan perpanjangan ditentukan oleh masa berlaku SIM. SIM A atau SIM C hanya dapat diproses melalui jalur perpanjangan apabila masa berlakunya masih aktif saat permohonan diajukan. Karena itu, pemeriksaan tanggal kedaluwarsa sebaiknya dilakukan sebelum datang ke lokasi layanan.
Ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku SIM habis. Selama SIM masih berlaku, pemegangnya dapat mengajukan perpanjangan melalui layanan keliling sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Jangan menunggu hingga hari terakhir apabila masih ada waktu untuk mengurusnya, karena pemohon perlu memperhitungkan jadwal operasional dan kemungkinan antrean. Pastikan juga dokumen yang dibutuhkan tersedia agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. Layanan keliling membantu memudahkan proses perpanjangan, tetapi tetap memiliki batasan sesuai ketentuan yang berlaku; layanan ini tidak mengubah status SIM yang sudah kedaluwarsa menjadi dokumen yang dapat diperpanjang.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling untuk mengaktifkannya kembali. Dalam kondisi tersebut, proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM seperti saat membuat SIM baru, mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku untuk penerbitan. Perbedaan ini penting dipahami agar pemohon tidak datang dengan harapan dapat memperpanjang SIM yang kedaluwarsa di lokasi keliling. Sebelum berangkat, periksa tanggal yang tercantum pada SIM dan pastikan dokumen masih aktif. Jika ternyata sudah melewati masa berlaku, cari informasi mengenai prosedur penerbitan baru melalui kanal resmi kepolisian. Dengan mengetahui batasan ini, pemohon dapat memilih jalur pengurusan yang tepat dan menghindari perjalanan yang tidak perlu.
Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling Bandung mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan tarif untuk SIM C sebesar Rp75.000. Besaran ini menjadi acuan biaya resmi untuk jenis layanan perpanjangan yang disebutkan, sehingga pemohon dapat menyiapkan dana sesuai kategori SIM yang hendak diperpanjang.
Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis SIM yang dimiliki agar dapat memperkirakan biaya dengan tepat. Tarif SIM A dan SIM C berbeda, dan angka yang berlaku untuk perpanjangan masing-masing adalah Rp80.000 dan Rp75.000. Ketentuan biaya tersebut merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, bukan pada perkiraan atau informasi yang belum terverifikasi. Dengan mengetahui tarif sebelum berangkat, warga dapat merencanakan kunjungan ke lokasi layanan dengan lebih tertib.
Informasi biaya perlu diperhatikan bersama jadwal dan lokasi layanan, terutama bagi warga yang akan mendatangi salah satu titik SIM Keliling di Bandung pada 20 Oktober. Pastikan layanan yang dituju sesuai dengan kebutuhan perpanjangan, kemudian siapkan pembayaran berdasarkan jenis SIM. Apabila terdapat perubahan informasi operasional atau ketentuan layanan, warga dapat memeriksa pengumuman resmi sebelum berangkat supaya memperoleh keterangan terkini dan menghindari kekeliruan saat mengurus perpanjangan.
Selain menyiapkan biaya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Persiapan tersebut membantu pemohon menjalani proses perpanjangan dengan lebih lancar dan mengurangi risiko tertundanya pengurusan karena belum siap.
Baca juga: Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman





