Jakarta | Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang–Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi di area istirahat yang disebutkan itu, saat rombongan berada dalam perjalanan. Ketiga tersangka diketahui merupakan suporter Persija Jakarta. Penetapan status tersangka menjadi perkembangan utama dalam penanganan perkara, yang berawal dari insiden terhadap kendaraan dan rombongan tim muda Persib tersebut. Informasi mengenai kasus ini mencakup kerusakan pada bus, seorang ofisial yang mengalami luka, serta barang bawaan yang dilaporkan tidak ditemukan setelah kejadian.
Dampak yang dilaporkan pada bus adalah kaca kendaraan pecah akibat penyerangan. Kerusakan itu membuat kendaraan rombongan mengalami dampak langsung di lokasi kejadian. Seorang ofisial Persib juga disebut mengalami luka pada bagian pipi dan kepala. Dengan demikian, insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan pada kendaraan, tetapi turut menyebabkan cedera pada anggota rombongan. Keterangan mengenai luka itu mengidentifikasi bagian tubuh yang terdampak, namun tidak merinci tingkat keparahan ataupun perawatan yang diterima. Informasi yang tersedia juga tidak menyebutkan adanya korban luka lain dari kalangan pemain maupun ofisial.
Selain kerusakan dan luka, dua koper milik pemain dan ofisial dilaporkan hilang dari bagasi bus. Kehilangan barang tersebut menjadi bagian lain dari dampak yang muncul setelah penyerangan di Rest Area 360B. Koper-koper itu disebut berada di bagasi, tetapi keterangan yang tersedia tidak menjelaskan isi barang, pemilik masing-masing koper, ataupun bagaimana koper tersebut dapat hilang. Penyebutan tiga tersangka sebagai suporter Persija Jakarta menggambarkan identitas yang disampaikan dalam perkembangan perkara, bukan alasan untuk menggeneralisasi kelompok suporter. Rangkaian dampak yang dilaporkan meliputi kaca bus pecah, seorang ofisial terluka di pipi dan kepala, serta dua koper yang tidak ditemukan dari bagasi rombongan Persib Bandung U-18.
Peristiwa penyerangan bus Persib U-18 di Batang bermula ketika dua rombongan suporter sedang menempuh perjalanan pulang dari agenda yang berbeda. Skuad Persib U-18 dalam perjalanan kembali menuju Bandung setelah menyelesaikan pertandingan di Solo. Pada waktu yang berdekatan, rombongan suporter Persija juga bergerak pulang, setelah menyaksikan pertandingan di Yogyakarta. Keduanya melintasi jalur perjalanan yang sama dan kemudian berhenti di sebuah rest area untuk beristirahat.
Persinggahan di tempat yang sama membuat kedua rombongan berada dalam satu kawasan. Menurut keterangan mengenai kejadian tersebut, suasana awalnya berlangsung sebagai bagian dari kegiatan beristirahat selama perjalanan jauh. Namun, situasi kemudian berubah setelah sejumlah orang diduga mengetahui bahwa rombongan yang berada di lokasi merupakan bagian dari Persib. Informasi mengenai identitas itu disebut menjadi titik yang mendahului ketegangan, meski rincian tentang bagaimana hal tersebut diketahui tidak dijelaskan secara terperinci.
Ketegangan berlanjut hingga terjadi penyerangan terhadap bus yang membawa skuad Persib U-18. Peristiwa itu berlangsung pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, di wilayah Batang. Dugaan sementara menyebut rivalitas kelompok suporter Persib dan Persija sebagai salah satu faktor yang memicu insiden. Meski demikian, dugaan mengenai motif tersebut perlu dibedakan dari fakta kejadian dan proses hukum yang berjalan. Aparat berwenang menangani perkara itu, termasuk mendalami peran orang-orang yang diduga terlibat serta rangkaian kejadian sebelum serangan berlangsung.
Urutan perjalanan kedua rombongan menjadi latar penting untuk memahami bagaimana mereka dapat bertemu di rest area. Persib U-18 baru menyelesaikan pertandingan di Solo, sedangkan rombongan Persija baru menonton pertandingan di Yogyakarta; keduanya kemudian melanjutkan perjalanan pulang dan berhenti di lokasi yang sama. Dari pertemuan tersebut, pengenalan terhadap identitas rombongan Persib diduga mendahului memanasnya keadaan. Penjelasan ini menggambarkan kronologi secara umum, tanpa menyimpulkan bahwa seluruh anggota rombongan terlibat ataupun memastikan motif sebelum hasil penyelidikan mengonfirmasinya.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyerangan bus Persib U-18 di Batang. Ketiganya disebut merupakan warga Jakarta Barat dan masing-masing diidentifikasi dengan inisial BPA, HH, serta MF alias T. Berdasarkan keterangan penyidik, BPA berusia 33 tahun, sedangkan HH dan MF alias T masing-masing berusia 26 tahun. Penyidik menduga setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian kejadian tersebut. Identitas dan usia itu disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, sementara pembuktian atas dugaan perbuatan mereka masih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam hasil penyidikan sementara, BPA diduga memukul salah satu anggota rombongan Persib dan melempar batu ke arah bus. Polisi juga menyebut BPA berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. Keterangan mengenai kondisi tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak kepolisian dan menjadi bagian dari penyidikan. Sementara itu, HH diduga turut melempar batu ke arah kendaraan. Ia juga diduga menendang kerucut lalu lintas ke arah bus, kemudian melempar tongkat kerucut hingga mengenai badan kendaraan. Rangkaian tindakan yang disangkakan kepada HH itu masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pembuktian.
Adapun MF alias T diduga mengambil dua koper dari bagasi bus yang terbuka ketika situasi penyerangan berlangsung. Menurut keterangan sementara penyidik, pengambilan barang tersebut terjadi di tengah keributan, saat perhatian rombongan tertuju pada insiden di sekitar kendaraan. Dugaan terkait koper itu menjadi bagian tersendiri dari perkara yang menjerat MF alias T. Polisi masih mendalami peristiwa dan peran masing-masing orang, termasuk mengumpulkan keterangan serta bukti untuk memperjelas urutan kejadian. Dengan demikian, peran BPA, HH, dan MF alias T sebagaimana disebutkan saat ini tetap berstatus dugaan penyidik, bukan kesimpulan bersalah. Status tersangka juga tidak menggantikan asas praduga tak bersalah; penetapan tanggung jawab pidana akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan bukti yang diajukan dan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi, menelaah rekaman CCTV, serta mengumpulkan alat bukti lain terkait penyerangan bus Persib U-18 di Batang. Berdasarkan keterangan kepolisian, BPA ditangkap pada 12 Oktober 2026 di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan pulang menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya Tol Jakarta–Cikampek.
Dalam penangkapan BPA, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Polisi juga menyampaikan bahwa hasil tes urine BPA menunjukkan indikasi penggunaan sabu dan ganja. Informasi tersebut disampaikan sebagai keterangan kepolisian mengenai hasil pemeriksaan, sementara proses penyidikan terhadap perkara penyerangan tetap berjalan.
Tersangka HH ditangkap di Bogor, sedangkan MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada 15 Oktober 2026. Ketiganya kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Penyidik masih mendalami dugaan penyerangan, perusakan, penganiayaan, serta pencurian koper dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut sangkaan yang disampaikan sumber, BPA dijerat Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HH disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Sementara itu, MF alias T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan masing-masing tersangka.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono menyatakan bahwa ancaman pidana untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas






