Jakarta | Pada 20 Oktober 2026, masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap memasuki dua tahun. Penanda waktu ini memberi ruang bagi pemerintah, lembaga terkait, media, dan masyarakat untuk meninjau jalannya program sejak awal masa jabatan. Evaluasi pada titik tersebut tidak hanya berkaitan dengan daftar kegiatan yang telah dilakukan, tetapi juga dengan cara pelaksanaan program dipantau dan hasilnya diterangkan kepada publik. Dengan demikian, dua tahun pemerintahan dapat menjadi momentum untuk melihat perkembangan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperhatikan.
Peninjauan program membutuhkan informasi yang jelas, terukur, dan mudah dipahami. Publik perlu mengetahui tujuan kebijakan, tahapan pelaksanaan, kelompok yang menjadi sasaran, serta indikator yang digunakan untuk menilai kemajuan. Penyampaian semacam itu membantu pembaca memahami perbedaan rencana, proses, keluaran, dan dampak suatu program. Keterangan mengenai tantangan maupun penyesuaian kebijakan juga dapat memberikan konteks yang seimbang, sehingga penilaian tidak hanya bertumpu pada pernyataan umum atau kesan sesaat. Transparansi informasi menjadi bagian penting agar evaluasi dapat dibaca secara lebih utuh.
Namun, bahan sumber yang tersedia untuk bagian ini tidak merinci capaian program tertentu selama dua tahun pertama. Karena itu, uraian ini tidak menyebut angka, hasil kebijakan, atau klaim keberhasilan yang tidak didukung keterangan. Fokusnya terbatas pada konteks bahwa masa dua tahun merupakan kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan meninjau bagaimana informasi mengenai perkembangannya disampaikan. Penilaian yang lebih spesifik memerlukan data dan sumber yang dapat diperiksa, termasuk penjelasan tentang metode pengukuran serta periode yang digunakan. Batasan tersebut penting disampaikan agar pembahasan tetap akurat dan tidak memberi kesan bahwa capaian tertentu telah diverifikasi.
Dalam momentum ini, komunikasi pemerintah dapat menjadi jembatan pelaksanaan kebijakan dan pemahaman masyarakat. Informasi yang disajikan secara terbuka memungkinkan publik mengikuti perkembangan, mengajukan pertanyaan, dan membandingkan target dengan hasil yang dilaporkan. Pada saat yang sama, evaluasi dua tahun sebaiknya dipahami sebagai proses berkelanjutan, bukan kesimpulan final atas seluruh agenda pemerintahan. Kerangka ini menyediakan konteks untuk membahas pelaporan capaian tanpa mendahului penilaian atas program yang belum dijelaskan secara rinci.
Penyampaian informasi mengenai capaian pemerintahan kepada publik memerlukan koordinasi agar pesan yang disampaikan bersumber dari data yang relevan dan dapat dipahami secara konsisten. Dalam kerangka tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) berperan menghimpun informasi mengenai kebijakan, program, serta hasil pelaksanaannya dari berbagai unsur pemerintahan. Informasi itu menjadi bahan bagi komunikasi publik mengenai perkembangan agenda pemerintah, termasuk capaian selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penghimpunan dilakukan dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan bidang serta kewenangan masing-masing. Setiap instansi memiliki informasi langsung mengenai pelaksanaan program, sasaran, proses, maupun hasil di lapangan. Koordinasi memungkinkan bahan-bahan tersebut disatukan, diperiksa konteksnya, dan disusun agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh. Dengan demikian, penyampaian capaian tidak hanya mengandalkan satu sumber, tetapi dapat mencerminkan kontribusi berbagai pelaksana kebijakan.
Peran ini juga membantu menghubungkan kerja teknis instansi dengan kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas. Data dari pelaksana program dapat memiliki format, istilah, dan tingkat kedalaman yang berbeda. Bakom RI dapat mendukung penyelarasan komunikasi, sehingga informasi strategis disampaikan secara lebih terarah tanpa mengaburkan tanggung jawab kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah atas substansi dan pelaksanaan programnya. Koordinasi yang baik juga membuka ruang untuk memperbarui informasi ketika terdapat perkembangan baru atau penyesuaian kebijakan.
Landasan peran tersebut tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025. Ketentuan itu menempatkan Bakom RI dalam tugas mendukung Presiden pada orkestrasi komunikasi dan informasi mengenai kebijakan serta program strategis pemerintah. Karena itu, fungsi penghimpunan informasi bukan semata-mata kegiatan administratif. Fungsi ini menjadi bagian dari upaya mengoordinasikan pesan pemerintah lintas instansi dan menyampaikannya kepada masyarakat secara terencana. Publik dapat menggunakan informasi yang tersedia untuk memahami arah kebijakan, mengetahui perkembangan program, dan menilai capaian berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pemerintah.
Keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan komunikasi pemerintah, melainkan bagian dari hak warga negara. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya. Jaminan konstitusional ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan, penggunaan sumber daya, dan hasil kerja lembaga negara. Dalam konteks penyampaian capaian pemerintahan, hak tersebut berarti publik perlu memperoleh keterangan yang memadai agar dapat memahami apa yang telah dilakukan, apa yang belum tercapai, dan alasan di balik keputusan pemerintah.
Jaminan itu dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa informasi tersebut harus disampaikan secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Dengan demikian, publikasi capaian program tidak cukup hanya tersedia; isi dan penyajiannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Angka, indikator, dasar perhitungan, serta konteks capaian perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.
Undang-undang yang sama mengatur kewajiban pengumuman berkala. Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa penyampaian informasi berkala dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketentuan ini penting karena informasi yang benar pun tidak akan memenuhi tujuan keterbukaan apabila sulit ditemukan atau disampaikan dengan istilah yang tidak dipahami pembaca. Pemerintah perlu memilih saluran yang dapat diakses luas, memperbarui informasi secara teratur, dan menjelaskan capaian dengan bahasa lugas, termasuk ketika memaparkan kendala maupun perubahan target. Prinsip tersebut menghubungkan keterbukaan dengan transparansi dan pertanggungjawaban atas mandat rakyat. Masyarakat dapat menilai pelaksanaan program berdasarkan informasi yang terbuka, membandingkan janji dengan realisasi, serta mengajukan pertanyaan atau kritik secara lebih terarah. Karena itu, pelaporan capaian pemerintahan sepatutnya diperlakukan sebagai kewajiban pelayanan publik, bukan semata upaya membangun citra.Pemerataan akses informasi menjadi bagian penting dalam penyampaian capaian dan manfaat program pemerintah kepada publik. Informasi yang jelas membantu warga memahami kebijakan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari, mengetahui siapa yang dapat memperoleh manfaat, serta memahami langkah yang perlu dilakukan untuk mengaksesnya. Hak untuk memperoleh penjelasan tersebut berlaku bagi seluruh warga, bukan hanya mereka yang tinggal di pusat kota atau memiliki akses internet yang memadai.
Karena itu, warga di desa terpencil perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk mengetahui program pemerintah, termasuk prosedur, persyaratan, dan saluran layanan yang tersedia. Penyampaian informasi perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat. Pesan yang mudah dipahami, disampaikan melalui saluran yang benar-benar dapat dijangkau, dapat membantu mengurangi kesenjangan informasi wilayah perkotaan dan perdesaan.
Dalam upaya tersebut, Bakom RI berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Koordinasi ini mendukung penyampaian informasi yang selaras mengenai kebijakan dan pelaksanaan program, sekaligus membantu menyesuaikan cara komunikasi dengan keadaan di setiap wilayah. Kerja bersama juga penting agar penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat tidak terputus tingkat pusat dan daerah.
Saluran komunikasi yang digunakan dapat mencakup media massa, platform digital, dan komunikasi tatap muka.
Baca juga: Demikian pula: Bagaimana pemisahan itu terjadi | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan



