Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah menilai masih mampu menangani situasi tersebut. Menurut Dudung, penilaian itu didasarkan pada kapasitas negara dalam merespons kejadian, termasuk kemampuan unsur pemerintah dan lembaga terkait untuk menjalankan langkah penanganan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dudung menekankan bahwa status bencana nasional ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menangani dampak dan kebutuhan di lapangan. Selama kapasitas penanganan dinilai mencukupi, pemerintah belum melihat perlunya menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Dengan demikian, keputusan mengenai status tersebut berkaitan dengan penilaian atas skala situasi dan sumber daya yang tersedia, bukan semata-mata pada keberadaan titik kebakaran di berbagai wilayah.
Ia juga menegaskan bahwa alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional bukanlah penolakan terhadap bantuan dari luar negeri. Penjelasan tentang kapasitas nasional itu tidak dimaksudkan untuk menutup kemungkinan adanya dukungan, melainkan menggambarkan dasar pemerintah dalam menentukan status penanganan. Bagi pemerintah, status bencana dan kerja sama bantuan merupakan hal yang perlu dipahami secara terpisah: penetapan status mengacu pada kemampuan menangani keadaan, sementara dukungan dapat dibahas sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut memberi gambaran mengenai pertimbangan pemerintah dalam menghadapi karhutla yang terjadi di sejumlah daerah. Penilaian bahwa negara masih sanggup menangani keadaan menjadi alasan utama status bencana nasional belum diberlakukan. Pemerintah tetap perlu memantau perkembangan di lapangan dan menilai kebutuhan penanganan secara berkala, sebab kondisi kebakaran maupun dampaknya dapat berubah. Jika kapasitas yang tersedia tidak lagi memadai, kebutuhan untuk menyesuaikan langkah penanganan dapat ditinjau berdasarkan perkembangan tersebut. Namun, dalam penjelasan Dudung pada konferensi pers itu, pemerintah menyatakan bahwa kemampuan yang ada masih dinilai cukup untuk menangani situasi.Pemerintah telah menerima bantuan dari Malaysia untuk mendukung upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Bantuan tersebut terdiri atas tiga helikopter dan 52 personel. Kehadiran dukungan ini menambah sumber daya yang dapat digunakan dalam penanganan karhutla, sekaligus menunjukkan adanya kerja sama dalam merespons kebakaran. Namun, Dudung menjelaskan bahwa ukuran persoalan di lapangan tidak dapat dinilai hanya dari banyaknya bantuan yang diterima. Jumlah helikopter maupun personel bukan satu-satunya penentu kelancaran operasi pemadaman. Bantuan tetap menjadi bagian penting dari upaya bersama, tetapi pemanfaatannya juga bergantung pada kondisi teknis yang dihadapi saat pelaksanaan. Karena itu, penjelasan mengenai hambatan operasional perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat, terpisah dari penilaian atas besar atau kecilnya dukungan yang tersedia.
Menurut Dudung, persoalan utama bukan terletak pada jumlah bantuan, alutsista, ataupun personel. Ia menekankan bahwa kendala teknis di lapangan menjadi hambatan yang lebih mendasar dalam penanganan kebakaran. Pernyataan itu mengarahkan perhatian pada kesulitan operasional yang harus dihadapi ketika sumber daya dikerahkan untuk membantu pemadaman. Dengan demikian, penerimaan tiga helikopter dan 52 personel dari Malaysia tidak serta-merta menghilangkan kendala yang muncul selama kegiatan berlangsung. Dudung tidak menjadikan keterbatasan jumlah dukungan sebagai penjelasan utama atas situasi tersebut. Fokus yang ia sampaikan adalah bagaimana persoalan teknis di lapangan dapat memengaruhi pelaksanaan upaya pemadaman, meskipun bantuan, alutsista, dan personel telah tersedia. Pemisahan jumlah sumber daya dan hambatan teknis ini menjadi inti dari penjelasannya tentang kondisi penanganan karhutla.
Salah satu hambatan teknis yang secara spesifik dipaparkan Dudung adalah persoalan distribusi bahan bakar minyak. Masalah distribusi tersebut disebut sebagai kendala di lapangan, bukan sebagai persoalan mengenai jumlah bantuan dari Malaysia. Penjelasan ini menempatkan ketersediaan dan penyaluran bahan bakar dalam pembahasan mengenai pelaksanaan pemadaman, tanpa mengalihkan perhatian pada angka helikopter atau personel. Dengan menyebut hambatan tersebut, Dudung memberikan gambaran bahwa tantangan penanganan karhutla berkaitan dengan aspek teknis operasional. Bantuan tiga helikopter dan 52 personel tetap merupakan dukungan yang telah diterima pemerintah, sementara distribusi bahan bakar minyak menjadi salah satu persoalan yang ia kemukakan. Uraian itu menegaskan perbedaan sumber daya yang tersedia dan kendala teknis yang dihadapi di lapangan dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Dudung menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian pemerintah telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa penanganannya bukan pekerjaan singkat, melainkan membutuhkan upaya berkelanjutan di lapangan. Kondisi kebakaran dapat berubah, sehingga petugas perlu terus memantau titik api dan menyesuaikan langkah sesuai keadaan. Karena itu, pengerahan personel dan perlengkapan dilakukan untuk membantu mengendalikan kebakaran serta membatasi dampaknya. Penjelasan mengenai lamanya kejadian ini juga memberi konteks atas keputusan pemerintah dalam menetapkan status penanganan karhutla.
Dalam penanganan tersebut, berbagai unsur dilibatkan. Petugas pemadam kebakaran bekerja bersama prajurit TNI dan anggota Polri, sementara petugas pemerintah daerah turut menjalankan tugas sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing. Masyarakat juga ikut berperan dalam upaya penanganan. Keterlibatan banyak pihak diperlukan karena kebakaran dapat menjangkau kawasan luas dan membutuhkan koordinasi, tenaga, serta pemantauan berulang. Kehadiran unsur-unsur tersebut menggambarkan bahwa respons terhadap karhutla tidak hanya bertumpu pada satu lembaga. Pemerintah, aparat, petugas lapangan, dan warga sama-sama menjadi bagian dari upaya menghadapi keadaan yang berlangsung selama beberapa waktu itu.
Dudung juga menyebut penggunaan beragam perlengkapan untuk mendukung operasi. Di antaranya terdapat teknologi dari Brasil dan teknologi yang dikembangkan atau disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penyebutan teknologi tersebut menunjukkan bahwa penanganan mengandalkan dukungan peralatan, selain pengerahan personel. Perlengkapan dapat membantu pelaksanaan tugas di lapangan, sementara koordinasi antarpihak tetap dibutuhkan agar dukungan itu digunakan sesuai kondisi. Keterangan mengenai durasi kebakaran, unsur yang dikerahkan, dan perangkat yang dipakai menjadi bagian dari penjelasan Dudung tentang langkah penanganan. Dengan demikian, pemerintah telah melibatkan personel lintas unsur serta memanfaatkan beragam dukungan untuk menangani karhutla yang berlangsung sekitar dua bulan.
Dudung menilai pemerintah telah mengerahkan upaya secara maksimal atau all out untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan yang dilakukan tidak dapat dinilai hanya dari masih adanya titik kebakaran. Situasi di lapangan perlu dipahami dengan mempertimbangkan luas kawasan yang terdampak serta tantangan untuk mengendalikan api di berbagai lokasi. Ia menekankan bahwa pemerintah terus berupaya menghadapi keadaan tersebut, meskipun hasil penanganan tidak serta-merta membuat seluruh kebakaran berhenti dalam waktu singkat.
Luasnya kawasan hutan menjadi salah satu alasan mengapa penanganan karhutla tidak sesederhana yang mungkin dibayangkan. Area yang terbentang luas membuat upaya pengendalian menghadapi tantangan tersendiri, terlebih ketika kebakaran terjadi di sejumlah titik. Karena itu, menurut Dudung, kondisi yang masih menunjukkan adanya kebakaran tidak dengan sendirinya berarti pemerintah tidak bergerak. Kompleksitas wilayah dan besarnya cakupan penanganan perlu menjadi bagian dari pertimbangan ketika masyarakat menilai langkah yang telah dilakukan.
Dudung juga membantah anggapan bahwa pemerintah tidak berbuat dalam menghadapi karhutla. Ia menegaskan bahwa upaya telah dikerahkan secara maksimal, sehingga tudingan bahwa persoalan ini dibiarkan tidak sesuai dengan penilaian yang disampaikannya. Pernyataan tersebut menempatkan fokus pada besarnya usaha yang dilakukan di tengah tantangan lapangan, bukan semata-mata pada apakah api sudah sepenuhnya padam. Ia meminta agar kondisi penanganan dipahami secara utuh, termasuk skala kawasan hutan yang harus dihadapi.
Di.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla





