Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Roy Suryo tetap berlaku. Putusan sela yang dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang pernah diajukan Roy tidak dengan sendirinya membatalkan dakwaan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan demikian, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak membuat dakwaan otomatis gugur.
Perkara yang dibahas dalam sidang tersebut berkenaan dengan perlawanan tim penasihat hukum Roy Suryo terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Melalui perlawanan itu, pihak Roy mempersoalkan kelanjutan proses perkara dengan merujuk pada putusan praperadilan. Majelis kemudian mempertimbangkan hubungan putusan tersebut dan dakwaan yang telah disusun jaksa, sebelum menyampaikan sikapnya dalam putusan sela.
Penilaian hakim bahwa dakwaan tetap berlaku menjadi bagian penting dari tahapan awal pemeriksaan perkara. Putusan sela tidak mengakhiri perkara ataupun menentukan apakah tuduhan terhadap Roy terbukti. Sebaliknya, keputusan itu menyangkut keberatan terhadap dakwaan dan apakah proses dapat dilanjutkan berdasarkan dokumen yang diajukan penuntut umum. Pemeriksaan pokok perkara tetap menjadi ruang bagi para pihak untuk mengajukan bukti serta menyampaikan argumentasi sesuai ketentuan hukum acara.
Dalam konteks tersebut, majelis tidak menyatakan bahwa putusan praperadilan membatalkan surat dakwaan. Pertimbangan yang disampaikan pada sidang 19 Oktober 2026 menempatkan kedua hal itu sebagai persoalan yang perlu dinilai menurut akibat hukumnya masing-masing. Putusan sela tersebut menjadi dasar bagi kelanjutan penanganan perkara, sementara substansi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik masih harus diperiksa lebih lanjut. Karena itu, sikap hakim atas perlawanan tidak dapat dimaknai sebagai putusan mengenai kesalahan atau tidaknya Roy Suryo.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membuat dakwaan dalam perkara ijazah Jokowi batal demi hukum ataupun tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut disampaikan majelis saat menilai perlawanan yang diajukan tim hukum terhadap dakwaan dalam perkara tersebut.
Dalam menyusun perlawanan, tim penasihat hukum menggunakan putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar. Putusan itu diajukan sebagai rujukan dalam keberatan mereka terhadap dakwaan. Namun, keberadaan putusan praperadilan tersebut sebagai dasar yang dikemukakan oleh tim hukum tidak membuat majelis menerima perlawanan yang diajukan.
Majelis menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, sikap hakim atas permohonan itu disampaikan dalam rumusan bahwa perlawanan tidak dapat diterima, bukan dengan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Christina Endarwati juga menyebut bahwa perlawanan penasihat hukum tidak mempunyai dasar hukum untuk mengakibatkan dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut berfokus pada perlawanan yang diajukan oleh tim hukum dan alasan hukum yang mereka gunakan dalam pengajuan itu. Rujukan pada putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tercatat sebagai bagian dari argumentasi penasihat hukum, sedangkan penilaian majelis terhadap perlawanan disampaikan melalui keputusan tidak dapat diterima. Pernyataan ketua majelis menegaskan bahwa dasar yang diajukan tidak memenuhi landasan hukum untuk menghasilkan salah satu dari dua hal yang diminta, yakni dakwaan batal demi hukum atau dakwaan tidak dapat diterima.
Dalam perkara ini, karena itu, poin yang disampaikan majelis adalah status perlawanan penasihat hukum: permohonan tersebut tidak dapat diterima. Penjelasan itu tetap terbatas pada penilaian terhadap perlawanan dan dasar yang digunakan tim hukum, tanpa mengubahnya menjadi pernyataan bahwa dakwaan telah dibatalkan. Putusan praperadilan yang dikutip tetap merupakan rujukan yang diajukan penasihat hukum dalam perlawanan mereka.
Dalam menilai keberatan Roy Suryo terhadap dakwaan, majelis membatasi makna putusan praperadilan pada tindakan tertentu yang menjadi objek pemeriksaannya. Putusan tersebut menyatakan tidak sah tindakan yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Dengan demikian, akibat hukum yang dinyatakan secara langsung melekat pada tindakan upaya paksa tersebut, bukan pada seluruh proses penyidikan tanpa pembedaan.
Pembedaan ini penting karena tindakan upaya paksa merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara, sedangkan berkas penyidikan mencakup materi dan proses yang lebih luas. Menurut penalaran majelis, ketidakabsahan penggeledahan, penangkapan, atau penahanan tidak serta-merta membatalkan setiap tindakan penyidik lain maupun seluruh hasil penyidikan. Untuk menyimpulkan bahwa berkas penyidikan juga tidak sah, diperlukan dasar dan penilaian tersendiri; akibat itu tidak otomatis timbul hanya dari putusan praperadilan yang ruang lingkupnya terbatas.
Atas dasar tersebut, majelis tidak memandang putusan praperadilan sebagai penghapusan otomatis terhadap perkara atau sebagai penetapan bahwa seluruh bahan penyidikan kehilangan keabsahan. Putusan itu tetap memiliki konsekuensi terhadap tindakan yang dinyatakan tidak sah, tetapi jangkauannya tidak boleh diperluas melampaui apa yang diputus. Pemeriksaan atas dakwaan pun perlu dibedakan dari pemeriksaan praperadilan: masing-masing memiliki objek dan pertanyaan hukum yang berbeda. Dalam konteks keberatan, majelis menilai apakah dakwaan dapat diterima berdasarkan alasan yang diajukan, bukan mengulang seluruh pemeriksaan atas keabsahan setiap tindakan penyidikan.
Karena itu, penolakan terhadap keberatan tersebut bertumpu pada pemisahan tindakan paksa yang dinyatakan tidak sah dan keseluruhan berkas penyidikan. Majelis menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dengan sendirinya membuat dakwaan gugur. Penilaian mengenai kecukupan dan pembuktian perkara tetap berlangsung dalam persidangan, sesuai tahapan pemeriksaan pidana. Pendekatan ini menjaga agar akibat suatu putusan dibaca sesuai objeknya, sekaligus tidak meniadakan hak para pihak untuk menguji alat bukti dan argumentasi hukum pada tahap persidangan.
Majelis hakim menegaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan upaya paksa harus dibedakan dari kewenangan penuntut umum untuk mengajukan tuntutan. Kalaupun suatu tindakan paksa dalam proses penyidikan dinilai tidak sah, keadaan itu tidak dengan sendirinya menghapus kewenangan penuntut umum untuk membawa perkara ke persidangan. Penilaian atas tindakan tersebut dan pemeriksaan terhadap dakwaan merupakan dua hal yang memiliki ruang lingkup berbeda. Karena itu, keberatan yang diarahkan pada upaya paksa tidak otomatis menjadikan surat dakwaan tidak dapat diperiksa atau menutup proses penuntutan. Penegasan ini menjadi bagian penting dari pertimbangan hakim dalam menilai perlawanan yang diajukan terhadap dakwaan perkara ijazah Presiden Joko Widodo.
Christina Endarwati menjelaskan bahwa persoalan tersebut juga tidak menyangkut syarat formal maupun materiil yang harus dipenuhi dalam isi surat dakwaan, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 75 ayat 2 KUHP. Dengan demikian, keberatan mengenai cara atau prosedur tindakan paksa tidak serta-merta menunjukkan bahwa dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pengujiannya. Pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan dakwaan tetap dilakukan berdasarkan unsur yang relevan bagi surat dakwaan itu sendiri. Penjelasan ini memisahkan isu prosedural dalam tahap penyidikan dari pertanyaan apakah dakwaan telah disusun sesuai persyaratan yang berlaku. Keduanya tidak dapat begitu saja dipertukarkan untuk menyimpulkan bahwa penuntut umum kehilangan kewenangan menuntut.
Dalam konteks perlawanan Roy Suryo dan pihak lainnya, majelis karena itu tidak melihat dalil tentang ketidakabsahan upaya paksa sebagai alasan yang cukup untuk menggugurkan kewenangan penuntut umum ataupun membatalkan dakwaan. Pertimbangan tersebut tidak berarti hakim telah memutus benar atau salahnya seluruh pokok perkara, melainkan menilai bahwa keberatan yang diajukan tidak memenuhi dasar untuk menghentikan pemeriksaan melalui perlawanan. Setelah membedakan persoalan upaya paksa dari syarat isi dakwaan, majelis menyatakan perlawanan terhadap dakwaan tidak dapat diterima.






