Kabupaten Tanggamus | Perselisihan yang bermula dari suara sepeda motor di sebuah bengkel di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan pedang. Seorang pria berinisial AH, berusia 36 tahun, diduga melukai SO, 61 tahun, setelah merasa terganggu oleh suara motor yang sedang disetel. Bengkel tersebut merupakan milik Abas, tetangga AH. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana ketegangan di lingkungan tempat tinggal dapat berkembang menjadi insiden kekerasan, meski urutan kejadian dan keterangan para pihak tetap perlu merujuk pada informasi yang telah disampaikan.
Sebelum dugaan penyerangan dengan pedang terjadi, AH disebut pernah menembakkan senapan angin ke arah atap rumah Abas. Tindakan itu disebut berkaitan dengan rasa terganggu terhadap suara dari bengkel. Keterangan tersebut menggambarkan adanya ketegangan sebelumnya, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang maupun alasan setiap pihak. Informasi yang tersedia menyebut suara sepeda motor yang sedang disetel sebagai pemicu perselisihan, serta menyatakan bahwa AH merasa terganggu oleh suara tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, pembedaan dugaan dan fakta yang telah dipastikan menjadi penting. AH disebut sebagai pihak yang diduga menggunakan pedang untuk melukai SO, sementara usia SO dan keterkaitan bengkel dengan Abas menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan. Tidak ada keterangan tambahan di dalam uraian ini mengenai kondisi SO, waktu terperinci kejadian, atau hubungan SO dengan pihak lain. Karena itu, peristiwa tersebut dapat dijelaskan secara terbatas sebagai perselisihan yang berawal dari suara motor di bengkel milik tetangga AH, didahului tindakan menembakkan senapan angin ke atap rumah Abas, dan kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap SO.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, perselisihan yang sebelumnya berkaitan dengan suara sepeda motor kembali memanas di Tanggamus. Peristiwa itu berlangsung setelah adanya dugaan penembakan ke arah atap rumah AH. Dalam rangkaian kejadian tersebut, Abas mendatangi rumah AH untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang terjadi. Kedatangan Abas kemudian menjadi awal pertengkaran di keduanya.
Menurut uraian kejadian, Abas dan AH terlibat cekcok saat bertemu. Adu mulut itu berlanjut dengan saling dorong, tetapi tidak disebutkan adanya benda atau senjata yang digunakan pada tahap tersebut. Setelah pertengkaran mereda, Abas meninggalkan lokasi dan pulang. Situasi sempat tampak tenang, sementara alasan kedatangan Abas dan ketegangan yang muncul sebelumnya masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani.
Tak lama setelah Abas pulang, kakaknya, SO, datang ke rumah AH bersama seorang pria bernama Topok. Keduanya disebut bermaksud menanyakan tindakan AH, yang diduga berkaitan dengan persoalan sebelumnya. Pertemuan itu kembali mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan. Berdasarkan keterangan awal mengenai kejadian, AH diduga masuk ke dalam rumah setelah SO dan Topok datang.
AH kemudian diduga mengambil sebilah pedang dari dalam rumah dan mengayunkannya ke arah SO. Ayunan tersebut mengenai siku kiri SO. Dengan demikian, peristiwa yang bermula dari permintaan penjelasan dan cekcok itu berkembang menjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Informasi yang tersedia menyebutkan bagian tubuh SO yang terkena, tetapi tidak merinci kondisi lukanya maupun tindakan medis yang diberikan. Kronologi tersebut menggambarkan urutan kejadian berdasarkan keterangan awal, bukan penetapan kesalahan secara hukum. Dugaan mengenai tindakan para pihak tetap perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat, termasuk melalui keterangan saksi dan bukti yang relevan. Perbedaan persoalan awal, kedatangan Abas, dan kejadian yang menimpa SO menjadi unsur penting dalam menelusuri bagaimana perselisihan tersebut berkembang pada sore itu.
SO mengalami luka robek pada bagian siku kiri setelah insiden perselisihan yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam. Luka tersebut membuat korban perlu memperoleh penanganan medis. Setelah kejadian, SO terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk mendapatkan perawatan awal. Petugas medis di puskesmas kemudian menangani kondisi korban sebelum ia dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Korban selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu. Rujukan itu dilakukan agar SO dapat menerima penanganan lanjutan atas luka yang dideritanya. Informasi mengenai kondisi tersebut disampaikan dalam penjelasan kepolisian terkait tindak lanjut kasus. Pihak berwenang juga melakukan penyelidikan atas peristiwa yang diduga bermula dari persoalan suara sepeda motor itu.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, mengatakan bahwa polisi menangkap AH di kediamannya pada malam hari yang sama dengan kejadian. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap SO. AH kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang disita meliputi sebilah pedang dan satu pucuk senapan angin. Menurut keterangan yang disampaikan, pedang tersebut diduga digunakan untuk melukai korban hingga mengalami luka robek di siku kiri. Sementara itu, senapan angin diduga digunakan untuk menembak atap rumah. Kedua benda itu diamankan sebagai bagian dari penyidikan untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian.
Penyidik perlu menelusuri kaitan setiap barang bukti dengan peristiwa, termasuk memperoleh keterangan dari korban, terduga pelaku, dan saksi. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan bagaimana perselisihan berkembang hingga terjadi kekerasan. Polisi belum menguraikan lebih jauh dalam keterangan ini mengenai detail penggunaan senapan angin maupun keadaan saat pedang diduga melukai SO. Karena itu, dugaan mengenai fungsi masing-masing barang bukti tetap merujuk pada informasi awal kepolisian. Penanganan medis terhadap korban dan proses penyidikan berjalan sebagai dua langkah penting setelah kejadian tersebut dilaporkan.AH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan yang dipicu perselisihan mengenai suara motor. Dalam penanganan perkara ini, kepolisian akan melanjutkan penyidikan sesuai prosedur dan mendalami peristiwa berdasarkan keterangan serta barang bukti yang telah diamankan. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa AH berada di Mapolsek Pulau Panggung bersama barang bukti untuk menjalani tahapan penanganan perkara. Belum ada keterangan mengenai perkembangan lanjutan penyidikan, sehingga informasi mengenai perkara ini terbatas pada pengamanan tersebut dan sangkaan yang disampaikan kepolisian.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal tersebut, sesuai keterangan yang disampaikan, memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sangkaan ini menjadi dasar penanganan perkara pada tahap penyidikan, sementara proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Penyebutan pasal dan ancaman pidana tersebut merupakan keterangan mengenai sangkaan, bukan penetapan akhir atas perkara. AH diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tidak ada informasi tambahan mengenai tahapan berikutnya ataupun keputusan dalam perkara tersebut.
Suamin mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi saat menghadapi perselisihan. Perbedaan pendapat atau gangguan yang dirasakan di lingkungan sekitar sebaiknya dibicarakan dengan tenang, sehingga persoalan dapat disampaikan tanpa memperbesar konflik. Masyarakat juga diminta menahan diri dan mengendalikan emosi ketika terjadi ketidaksepahaman. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara langsung, warga perlu menghindari tindakan yang berisiko mencederai orang lain serta menempuh cara yang damai. Imbauan tersebut menegaskan bahwa kekerasan bukan jalan untuk menyelesaikan masalah, termasuk perselisihan yang berawal dari suara motor.





