Palembang | Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mendesak aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Penindakan, menurutnya, perlu berlaku tanpa membedakan pelaku, baik perorangan maupun korporasi. Seruan ini menegaskan bahwa kebakaran tidak hanya harus ditangani melalui pemadaman, tetapi juga dicegah dengan meminta pertanggungjawaban pihak yang memicu api. Kepastian hukum menjadi bagian penting dari upaya melindungi masyarakat, lingkungan, serta kawasan yang rentan terdampak.
Kristomei menyampaikan desakan tersebut saat memimpin rapat koordinasi penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Sumatera Selatan di Palembang pada Minggu, 18 Oktober 2026. Dalam konteks penanganan darurat, tindakan aparat terhadap dugaan pembakaran dinilai dapat membantu menghentikan perilaku yang berisiko menimbulkan titik api baru. Penegakan hukum juga menjadi pesan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan atau dibiarkan berulang.
Langkah hukum dipandang penting karena kebakaran yang tidak terkendali dapat meluas dengan cepat, terutama ketika kondisi cuaca dan lahan mendukung penyebaran api. Jika sumber kebakaran terus muncul, tim di lapangan harus membagi tenaga dan sumber daya untuk menghadapi titik api tambahan. Karena itu, penindakan terhadap pelaku dapat mendukung kerja pencegahan sekaligus memberi ruang bagi petugas untuk memusatkan upaya pada lokasi yang sudah terbakar. Tanpa upaya menghentikan penyebab kebakaran, pemadaman berisiko tidak menghasilkan perlindungan yang berkelanjutan.
BNPB menekankan bahwa penanganan karhutla memerlukan kerja bersama, termasuk koordinasi pemerintah daerah, aparat, dan unsur terkait. Di dalam kerja tersebut, penegakan hukum melengkapi langkah operasional seperti pemantauan, patroli, dan pemadaman. Penindakan yang dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku dapat memperjelas tanggung jawab individu maupun perusahaan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, upaya memadamkan api tidak menjadi sia-sia akibat pembakaran baru, sementara masyarakat dan lingkungan memperoleh perlindungan yang lebih kuat.
Sebanyak 44 area konversi hutan dan perkebunan di Sumatera Selatan dilaporkan mengalami kebakaran. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebakaran tercatat pada puluhan area dengan peruntukan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan maupun kegiatan perkebunan. Keterangan mengenai jumlah area ini menjadi bagian penting dalam pembahasan penanganan karhutla, terutama ketika perhatian juga tertuju pada penegakan hukum. Namun, informasi yang tersedia terbatas pada jumlah area yang terbakar dan jenis kawasannya. Karena itu, angka 44 perlu dipahami sebagai jumlah area yang disebut dalam keterangan tersebut, bukan sebagai ukuran luas lahan atau jumlah titik api. Tidak tersedia rincian tambahan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan skala kebakaran pada setiap lokasi.
Jenis kawasan yang tercakup dalam laporan meliputi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, kawasan pengelolaan hutan, serta hutan lindung. Penyebutan kategori ini memberikan gambaran mengenai beragam peruntukan lahan yang masuk dalam catatan kebakaran di Sumatera Selatan. Keempatnya disebut sebagai jenis kawasan yang terdampak, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai pembagian jumlah area untuk masing-masing kategori. Oleh sebab itu, tidak dapat dipastikan dari informasi tersebut berapa area perkebunan kelapa sawit yang terbakar, berapa yang merupakan hutan tanaman industri, atau bagaimana jumlahnya pada kawasan pengelolaan hutan dan hutan lindung. Uraian yang cermat perlu mempertahankan batas informasi tersebut.
Dalam konteks penanganan karhutla, fakta bahwa kebakaran tercatat pada 44 area dengan jenis peruntukan berbeda dapat menjadi latar untuk membicarakan pengawasan dan penegakan hukum. Meski demikian, penyebutan area yang terbakar tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, ataupun tindakan hukum yang telah dilakukan. Keterangan mengenai hal-hal tersebut tidak termasuk dalam data yang disampaikan di sini. Dengan demikian, informasi pokok yang dapat dipastikan tetap mencakup jumlah 44 area serta empat kategori kawasan: perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, kawasan pengelolaan hutan, dan hutan lindung. Menjaga uraian tetap pada fakta yang tersedia membantu pembaca memahami cakupan laporan tanpa menambahkan dugaan atau rincian yang belum dikonfirmasi.
Menurut Kristomei, sebagian besar titik api yang terpantau di Sumatera Selatan berada di area sekitar perbatasan izin konversi lahan. Informasi mengenai lokasi ini menjadi salah satu petunjuk yang perlu diperhatikan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Namun, keberadaan titik api di dekat batas izin tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kebakaran ataupun menunjukkan siapa yang bertanggung jawab. Data lokasi perlu ditempatkan sebagai bahan awal untuk pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai terjadinya pelanggaran.
Kondisi tersebut dapat mengindikasikan kemungkinan adanya pembukaan atau perluasan lahan di sekitar area yang telah memperoleh izin, tetapi kemungkinan itu masih harus ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian kegiatan di lapangan dengan batas dan ketentuan izin, perubahan tutupan lahan, serta waktu munculnya titik api. Informasi dari pemantauan satelit juga perlu dibandingkan dengan hasil pengecekan langsung, termasuk kondisi vegetasi, akses menuju lokasi, dan jejak kebakaran. Dengan begitu, penyelidikan dapat membedakan indikasi awal dan fakta yang telah terverifikasi.
Penelusuran yang cermat penting agar penegakan hukum tidak bertumpu pada kedekatan geografis semata. Aparat perlu mengumpulkan bukti yang dapat diuji, memeriksa dokumen perizinan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan juga sebaiknya menjelaskan batas kewenangan dan status lahan, sebab kawasan di sekitar izin dapat memiliki karakter administrasi maupun pengelolaan yang berbeda. Sampai bukti yang memadai diperoleh, dugaan pembukaan atau perluasan lahan tidak patut diperlakukan sebagai kepastian, dan tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa perusahaan, pemegang izin, atau individu tertentu melakukan pembakaran. Pendekatan tersebut menjaga proses tetap objektif sekaligus membantu mengarahkan upaya pencegahan dan pemulihan ke lokasi yang benar-benar memerlukan perhatian.
Kerja petugas di lapangan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian penting dalam menghadapi karhutla di Sumatera Selatan. Mereka berupaya mengendalikan api agar kebakaran tidak terus meluas, sementara penanganan juga perlu menyasar penyebab terjadinya kebakaran. Dalam konteks ini, pemadaman dan penegakan hukum berkaitan erat: memadamkan api menangani dampak yang sedang berlangsung, sedangkan menindak pembakaran yang disengaja menyentuh tindakan yang menjadi pemicunya. Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan apabila penanganan karhutla hendak dilakukan secara menyeluruh.
Pesan Kristomei menekankan batas dari upaya pemadaman jika pembakaran sengaja tetap terjadi. Petugas dapat bekerja keras mengatasi api, tetapi pekerjaan itu tidak akan efektif apabila ada pihak yang terus membakar lahan dengan sengaja. Api yang berhasil dipadamkan bukan berarti persoalan selesai apabila tindakan serupa kembali dilakukan. Karena itu, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan menjadi perhatian yang sejalan dengan kerja petugas di lapangan. Penindakan tersebut bukan pengganti pemadaman, melainkan bagian dari penanganan yang sama-sama diperlukan untuk menghadapi kebakaran.
Keterkaitan itu juga memperjelas bahwa beban penanganan tidak seharusnya hanya tertuju pada petugas pemadam. Mereka berhadapan dengan api dan dampaknya, sedangkan tindakan pembakaran yang disengaja perlu mendapat respons hukum. Kristomei menyampaikan bahwa pemadaman saja tidak cukup ketika sumber kebakaran terus muncul dari kesengajaan. Selama pembakaran semacam itu masih terjadi, upaya petugas berisiko tidak menghasilkan penanganan yang efektif. Dengan demikian, inti pesannya adalah bahwa kerja memadamkan karhutla perlu berjalan seiring dengan penindakan terhadap pihak yang sengaja membakar lahan; tanpa menghentikan tindakan tersebut, pemadaman tidak akan efektif.
Baca juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat






