Jakarta | Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kabar wafatnya disampaikan oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Napoleon mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB. Informasi tersebut menjadi kabar utama mengenai kepergian purnawirawan perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan penting dalam institusi kepolisian.
Konfirmasi dari Putri Maya Rumanti memberikan kepastian atas kabar duka yang beredar. Ia menyampaikan bahwa Napoleon telah wafat, sekaligus mencantumkan waktu kepergiannya, yakni pukul 10.32 WIB. Informasi yang disampaikan pihak pengacara itu menjadi rujukan dalam pemberitaan mengenai wafatnya Napoleon. Hingga informasi tersebut disampaikan, keterangan yang tersedia hanya menyebut waktu wafat dan konfirmasi dari pihak terdekat. Tidak ada keterangan mengenai penyebab maupun lokasi wafat dalam bahan yang tersedia, sehingga kedua hal tersebut tidak dapat dipastikan.
Kabar duka itu juga disampaikan oleh mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Melalui sebuah unggahan, Chryshnanda menyampaikan doa bagi almarhum. Unggahan tersebut turut menandai kabar wafat Napoleon di kalangan pejabat dan keluarga besar kepolisian. Pesan doa yang disampaikan menjadi bentuk penghormatan kepada almarhum, tanpa disertai informasi tambahan mengenai keadaan menjelang wafatnya.
Dengan demikian, informasi yang telah dikonfirmasi mencakup identitas Napoleon sebagai mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, tanggal wafat pada Minggu, 18 Oktober 2026, serta waktu pukul 10.32 WIB. Konfirmasi tersebut disampaikan pengacaranya, Putri Maya Rumanti, sementara Chryshnanda Dwilaksana turut menyampaikan kabar duka melalui unggahan berisi doa. Keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa ini belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Pemberitaan mengenai kabar wafatnya dapat berpegang pada rincian tersebut, tanpa menambahkan dugaan terkait penyebab ataupun tempat kejadian.
Informasi yang menyebut pemakaman Napoleon Bonaparte dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, menempatkan lokasi acara di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai rencana atau agenda yang diumumkan, bukan bukti bahwa prosesi pemakaman telah berlangsung. Karena tanggal yang disebut masih akan datang, kabar mengenai pelaksanaan, perubahan jadwal, maupun kehadiran pihak-pihak terkait belum dapat dipastikan hanya dari informasi rencana itu.
Namun, terdapat persoalan mendasar jika nama yang dimaksud adalah Napoleon Bonaparte, tokoh militer dan politik Prancis yang hidup pada 1769–1821. Catatan sejarah menyebut Napoleon wafat di Pulau Saint Helena pada 5 Mei 1821 dan dimakamkan di sana. Pada 1840, jenazahnya dipindahkan ke Prancis dan dimakamkan kembali di Les Invalides, Paris. Dengan demikian, penyebutan pemakaman Napoleon di Cikeas pada 2026 tidak sesuai dengan riwayat pemakaman tokoh sejarah tersebut. Informasi itu memerlukan klarifikasi, termasuk mengenai identitas orang yang dimaksud dan dasar penyebutan namanya.
Untuk menghindari kesimpulan yang keliru, pembaca sebaiknya membedakan jadwal yang diklaim dari fakta bahwa suatu acara benar-benar terlaksana. Konfirmasi dapat dicari melalui pengumuman resmi penyelenggara, pengelola TMPBN Cikeas, atau pihak berwenang setempat. Nama lokasi juga sebaiknya ditulis persis sebagaimana tercantum dalam sumber, yakni TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sambil memeriksa kepanjangan dan status tempat tersebut. Sampai ada penjelasan tepercaya, rumusan yang cermat adalah bahwa sebuah rencana pemakaman disebut akan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di lokasi itu. Rumusan tersebut tidak menyatakan bahwa Napoleon Bonaparte telah dimakamkan di Cikeas, ataupun bahwa prosesi sudah berlangsung. Pembedaan ini penting agar informasi jadwal tidak tercampur dengan catatan sejarah yang terdokumentasi.
Pada 2021, nama Napoleon Bonaparte menjadi sorotan publik sehubungan dengan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Perhatian terhadap kasus tersebut muncul ketika Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara hak tagih atau cessie Bank Bali. Dengan demikian, perkara ini mengaitkan upaya penghapusan pemberitahuan pencarian internasional dengan keberadaan seseorang yang saat itu masih dicari terkait kasus tersebut. Sorotan publik terhadap Napoleon pun kembali menguat karena perkara itu menyangkut nilai uang yang disebut diterima dan putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Djoko Tjandra dikenal dalam konteks perkara ini sebagai buronan dalam kasus hak tagih Bank Bali. Istilah cessie merujuk pada pengalihan hak tagih, dan kasus tersebut menjadi latar penting dalam pemberitaan mengenai red notice. Pembahasan perkara Napoleon pada 2021 berpusat pada penghapusan red notice Djoko Tjandra serta uang yang disebut diterima dalam perkara itu. Informasi tersebut menjadi bagian dari catatan publik yang kembali dibicarakan ketika rekam jejak Napoleon disorot.
Nilai uang yang disebut diterima dalam perkara tersebut terdiri atas Sin$200 ribu, yang setara dengan sekitar Rp2,1 miliar, serta US$370 ribu, atau sekitar Rp5,1 miliar. Kedua jumlah itu diberitakan sebagai bagian dari perkara penghapusan red notice. Penyebutan nilai dalam mata uang asing beserta perkiraan padanannya dalam rupiah memberi gambaran mengenai besarnya uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Angka-angka itu juga menjadi salah satu unsur yang menarik perhatian publik saat kasus ini dibahas.
Pada tingkat banding, Napoleon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan. Putusan tersebut menjadi catatan penting dalam rekam jejak hukumnya terkait perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Perkara ini kembali disorot sebagai bagian dari pemberitaan tentang Napoleon, dengan fokus pada status Djoko Tjandra sebagai buronan dalam kasus cessie Bank Bali, nilai uang yang disebut diterima, serta hukuman yang dijatuhkan pada tingkat banding.
Selain perkara yang berkaitan dengan penghapusan red notice, rekam jejak hukum Napoleon Bonaparte juga mencakup perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Kace merupakan terdakwa dalam kasus penistaan agama. Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021. Dalam perkara tersebut, Napoleon terbukti melumuri Kace dengan tinja. Fakta ini menjadi bagian tersendiri dari sorotan terhadap perkara hukum yang pernah menjerat Napoleon, dan tidak semestinya dicampuradukkan dengan persoalan red notice yang berbeda.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima bulan dan 15 hari penjara kepada Napoleon dalam perkara penganiayaan tersebut. Putusan itu berhubungan dengan tindakan terhadap Kace di rumah tahanan, bukan dengan perkara penghapusan red notice. Pembedaan ini penting karena keduanya memiliki pokok perkara yang berlainan: satu menyangkut penganiayaan terhadap seorang terdakwa, sementara yang lain berkaitan dengan red notice. Dengan demikian, uraian mengenai hukuman Napoleon dalam perkara Kace perlu disampaikan secara spesifik, tanpa mengaitkannya sebagai bagian dari perkara red notice.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa selama menjalani hukuman penjara, Napoleon terlibat dalam perkara lain yang menyedot perhatian publik. Namun, informasi yang tersedia untuk bagian ini terbatas pada fakta bahwa ia terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja ketika berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021, serta putusan PN Jakarta Selatan berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara. Karena itu, pembahasan tidak perlu menambahkan rincian kronologi atau keterangan lain yang tidak tercantum dalam bahan. Penyajian yang terukur membantu pembaca memahami perkara penganiayaan tersebut secara terpisah dan akurat.
Baca juga: Ringankan Beban Warga Terdampak Kemarau, Kodim Bojonegoro Kembali Pasok 64.000 Liter Air Bersih ke 4 Kecamatan | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot






