Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan kepada Kementerian Keuangan usulan skema penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut menempatkan koperasi sebagai jalur yang berpotensi digunakan untuk menyalurkan penghasilan pegawai pemerintah. Namun, pengajuan ini masih berupa opsi yang dibahas, bukan kebijakan yang telah diputuskan atau mekanisme pembayaran yang sudah berlaku. Karena itu, pegawai dan pengelola koperasi belum dapat menganggap perubahan jalur pembayaran sebagai sesuatu yang pasti diterapkan dalam waktu dekat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Meski demikian, ia belum memaparkan kapan skema itu dapat mulai diterapkan, bagaimana rincian bentuk pengajuannya, ataupun koperasi mana yang akan dilibatkan. Belum adanya penjelasan tersebut menunjukkan bahwa rancangan operasionalnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut. Informasi mengenai jangkauan program, kriteria koperasi peserta, dan proses yang harus ditempuh ASN juga belum disampaikan secara terperinci kepada publik.
Pembahasan kini masih berlangsung lintas kementerian, sehingga usulan perlu dikaji sebelum dapat ditetapkan sebagai kebijakan. Dukungan anggaran juga sedang disiapkan, tetapi rincian alokasi maupun penggunaannya belum diumumkan. Pada tahap ini, belum ada keterangan mengenai besaran gaji yang akan disalurkan melalui koperasi, proporsi pembayaran yang mungkin memakai jalur tersebut, atau apakah skema akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah juga belum merinci tata cara transfer, verifikasi penerima, dan pengawasan transaksi. Aspek-aspek itu penting untuk memastikan pembayaran berlangsung tepat waktu, aman, serta tidak menambah beban administratif bagi ASN maupun koperasi.
Dengan demikian, pengajuan Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan menandai dimulainya pembahasan, bukan kepastian bahwa gaji ASN akan segera dibayarkan lewat Kopdes Merah Putih. Keputusan mengenai jadwal, peserta, besaran, dan prosedur masih menunggu proses koordinasi serta penyiapan anggaran. Sampai rincian resmi tersedia, status skema tersebut tetap sebagai opsi yang sedang dipertimbangkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan antarkementerian dan keputusan pemerintah terkait kesiapan koperasi untuk menjalankan peran penyaluran. Penjelasan formal mengenai ketentuan program diperlukan agar calon penerima maupun koperasi memahami hak, tanggung jawab, serta tahapan pelaksanaannya sebelum kebijakan apa pun diberlakukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menjadi kebijakan yang ditetapkan. Skema tersebut masih berada pada tahap opsi yang dapat dipertimbangkan, bukan keputusan untuk mengalihkan pembayaran gaji seluruh ASN dari saluran yang digunakan saat ini. Karena itu, pembahasan mengenai koperasi sebagai tempat pencairan gaji perlu dipahami sebagai kemungkinan pengembangan, bukan perubahan yang langsung berlaku bagi pegawai pemerintah.
Dalam gagasan itu, gerai Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi salah satu saluran untuk menerima pembayaran, termasuk gaji maupun pensiun, pada masa mendatang. Namun, kemungkinan tersebut tidak berarti setiap ASN nantinya wajib mengambil gaji di koperasi. Pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan tujuan program, kondisi koperasi setempat, serta kebutuhan dan akses para penerima. Keberadaan gerai di tingkat desa atau kelurahan dapat membuka pilihan layanan yang lebih dekat, tetapi manfaat itu tetap perlu ditimbang bersama aspek keamanan, kelancaran transaksi, dan kemudahan bagi masyarakat.
Penerapan skema juga membutuhkan proses panjang sebelum dapat dijalankan. Koperasi perlu memiliki kelembagaan yang siap, tata kelola yang memadai, serta kemampuan operasional untuk menangani layanan pembayaran secara konsisten. Selain itu, rencana tersebut memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, penyelenggara pembayaran, dan pengelola koperasi. Pembagian tanggung jawab, mekanisme penyaluran, perlindungan dana, serta dukungan bagi penerima perlu dibahas terlebih dahulu. Tanpa persiapan dan kesepahaman antarpihak, penggunaan gerai koperasi sebagai saluran pembayaran berisiko menimbulkan kendala dalam pelaksanaan.
Penegasan Bima Arya menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang kajian, tetapi belum menetapkan perubahan sistem pembayaran ASN. Dengan demikian, pegawai tidak perlu menganggap bahwa gaji mereka akan otomatis dialihkan ke Kopdes Merah Putih. Keputusan mengenai kemungkinan penerapan perlu menunggu hasil pembahasan, kesiapan kelembagaan, dan koordinasi yang diperlukan. Untuk saat ini, pembayaran melalui gerai koperasi tetap merupakan salah satu opsi yang dapat dikaji lebih lanjut, termasuk untuk pembayaran pensiun, bukan kebijakan yang telah berlaku secara menyeluruh.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi untuk memperluas jalur pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun melalui koperasi. Gagasan tersebut masih berupa opsi yang dibahas, sehingga belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah ditetapkan ataupun sebagai perubahan terhadap mekanisme pembayaran yang berjalan saat ini. Pemerintah, menurut keterangan itu, masih mengupayakan kemungkinan kerja sama dengan koperasi dalam layanan pembayaran bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Dalam skema yang sedang dijajaki, koperasi diproyeksikan menjadi mitra pembayaran, dengan posisi serupa penyedia layanan yang telah digunakan, seperti PT Pos Indonesia dan perbankan. Artinya, koperasi berpotensi menambah pilihan saluran bagi penerima pensiun untuk mengakses layanan keuangan. Bentuk kemitraan dan pelaksanaannya masih perlu dibahas lebih lanjut; belum ada keterangan bahwa koperasi akan mengambil alih fungsi lembaga yang selama ini menyalurkan pembayaran tersebut. Karena itu, rencana ini perlu dibedakan dari keputusan untuk memindahkan pembayaran gaji seluruh ASN atau PNS ke koperasi.
Tujuan yang disampaikan adalah memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat, bukan menggantikan peran perbankan. Bank tetap memiliki fungsi dalam sistem pembayaran, termasuk bank pembangunan daerah (BPD), dan gagasan kemitraan koperasi tidak berarti lembaga-lembaga tersebut akan dikesampingkan. Jika diwujudkan, koperasi akan menjadi salah satu mitra tambahan, sementara rincian cakupan, penerima manfaat, dan tata cara layanan masih menunggu pembahasan serta keputusan resmi. Pendekatan ini menempatkan perluasan akses sebagai alasan utama, bukan pengalihan kewenangan secara menyeluruh dari bank kepada koperasi.
Ferry sebelumnya juga menyinggung pembahasan mengenai kemitraan tersebut dalam sebuah diskusi publik pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Pernyataan itu menunjukkan bahwa gagasan kerja sama telah menjadi bahan pembicaraan di ruang publik, tetapi tidak dengan sendirinya menandakan bahwa kebijakan telah disahkan. Sampai ada keputusan dan penjelasan resmi lebih lanjut, rencana menjadikan koperasi mitra pembayaran pensiunan ASN/PNS tetap perlu dipandang sebagai opsi yang sedang diupayakan, bukan jalur pembayaran baru yang sudah berlaku.
Gambaran jumlah aparatur negara menunjukkan bahwa wacana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih berpotensi menyentuh kelompok penerima yang besar apabila kelak diterapkan. Badan Kepegawaian Negara mencatat sekitar 6,7 juta aparatur sipil negara pada Oktober 2026. Angka tersebut mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun, jumlah ini merupakan ukuran populasi ASN, bukan kepastian bahwa seluruh pegawai akan menjadi penerima melalui skema koperasi. Rencana tersebut masih berupa opsi, sehingga mekanisme, sasaran, dan tahapan pelaksanaannya perlu dipastikan lebih dahulu melalui kebijakan resmi. Data agregat ini memberi konteks mengenai skala yang mungkin dipertimbangkan, sekaligus menegaskan perlunya kesiapan layanan yang sebanding.
Di sisi layanan pembayaran pensiun, PT Taspen melaporkan telah melayani total 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 3,28 juta merupakan peserta pensiun. Taspen didukung 46 mitra bayar serta 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut memberi gambaran mengenai cakupan infrastruktur pembayaran yang sudah tersedia bagi peserta, termasuk kelompok pensiunan.
Baca juga: Pengerjaan Pengecoran Jembatan Beton Merah Putih Di Desa Beloro Terus Dikebut | Pengecoran Dikebut, Jembatan Beton Merah Putih Segera Sambungkan Akses Antar wilayah | Dandim 0906/Kkr Tinjau Hasil Akhir Pembangunan Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa






