Kota Medan | Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa jumlah penetapan cagar budaya peringkat nasional meningkat tajam sejak 2025. Kementerian Kebudayaan menetapkan 1.515 cagar budaya sebagai cagar budaya peringkat nasional sejak 2025 hingga saat keterangan disampaikan. Sebagai pembanding, sepanjang 2013–2024 jumlah penetapan pada peringkat yang sama tercatat sebanyak 228. Perbandingan tersebut disampaikan Fadli dalam kuliah umum bertema “Indonesia sebagai Megadiversity Kebudayaan”.
Kuliah umum itu berlangsung di Hotel Oakwood, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, pada Sabtu. Dalam kesempatan tersebut, Fadli memaparkan angka penetapan nasional sebagai bagian dari perkembangan pendataan dan pelindungan warisan budaya. Angka yang disampaikan mencakup dua rentang waktu berbeda: periode sejak 2025 hingga saat penyampaian keterangan, serta periode 2013–2024. Karena itu, jumlah 1.515 dan 228 perlu dibaca sesuai batas waktu masing-masing, bukan sebagai angka untuk periode yang sama.
Data tersebut memperlihatkan perbedaan jumlah penetapan yang besar kedua periode. Pada rentang sejak 2025, jumlah yang ditetapkan mencapai 1.515, sedangkan selama 2013–2024 tercatat 228 cagar budaya peringkat nasional. Penyebutan angka beserta periodenya memberi gambaran mengenai skala penetapan yang telah dilakukan, tanpa mengubah cakupan data yang disampaikan Menteri Kebudayaan.
Penetapan pada peringkat nasional merupakan salah satu penanda administratif dalam pengakuan terhadap cagar budaya. Namun, angka yang dipaparkan dalam kuliah umum tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian setiap objek, lokasi, atau tahapan penetapannya. Keterangan Fadli secara khusus menyoroti jumlah penetapan dalam dua periode tersebut. Dengan demikian, informasi utama yang dapat dicatat ialah bahwa Kementerian Kebudayaan menetapkan 1.515 cagar budaya peringkat nasional sejak 2025 hingga saat keterangan diberikan, sementara jumlah sepanjang 2013–2024 adalah 228.
Paparan itu menempatkan perkembangan penetapan cagar budaya nasional sebagai salah satu informasi dalam pembahasan mengenai keragaman kebudayaan Indonesia. Penyampaian angka secara terukur juga membantu membedakan jumlah penetapan berdasarkan periode yang dilaporkan. Tidak ada tanggal tertentu yang disebutkan dalam keterangan tersebut, sehingga periode terbaru tetap merujuk pada rentang sejak 2025 hingga waktu penyampaian, bukan pada tanggal yang lebih spesifik.
Indonesia memiliki potensi cagar budaya yang besar dan beragam, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan yang menyimpan jejak kehidupan masyarakat pada masa lalu. Namun, potensi tersebut belum seluruhnya tercatat dan memperoleh penetapan status. Karena itu, pendataan serta proses penetapan masih menjadi pekerjaan penting yang perlu diperkuat. Tanpa informasi yang memadai mengenai keberadaan dan kondisi warisan budaya, upaya untuk mengenali nilai pentingnya juga dapat menghadapi kendala. Pencatatan menjadi salah satu langkah awal agar potensi yang ada dapat diketahui dan ditangani secara lebih terarah.
Fadli menekankan bahwa warisan budaya yang belum dicatat atau belum ditetapkan akan sulit dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Pernyataan tersebut menunjukkan keterkaitan pengakuan administratif dengan peluang pengelolaan. Ketika suatu objek atau kawasan belum masuk dalam pencatatan dan belum memiliki status yang jelas, pihak-pihak terkait dapat mengalami kesulitan dalam merencanakan langkah pengembangan maupun pembinaan. Dengan demikian, pendataan bukan sekadar urusan dokumentasi, melainkan bagian dari proses untuk memastikan warisan budaya mendapat perhatian yang sesuai.
Pandangan Fadli juga menempatkan penetapan sebagai tahapan yang mendukung pemanfaatan warisan budaya secara lebih terencana. Pengembangan dan pemanfaatan perlu bertumpu pada pengenalan terhadap objek yang bersangkutan, termasuk nilai yang melekat padanya. Sementara itu, pembinaan membutuhkan dasar agar perhatian terhadap warisan budaya dapat dijalankan secara berkelanjutan. Selama pencatatan dan penetapan belum dilakukan, kesempatan untuk mengarahkan langkah-langkah tersebut masih terbatas. Oleh sebab itu, penguatan pendataan menjadi kebutuhan yang sejalan dengan upaya memperluas pengakuan terhadap potensi budaya di berbagai wilayah Indonesia, tanpa mengabaikan pentingnya proses penilaian dan penetapan status.
Tim ahli cagar budaya masih melakukan penelitian terhadap objek dan situs yang dinilai memiliki potensi untuk memperoleh peringkat nasional. Pekerjaan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pendataan warisan budaya sekaligus memastikan bahwa usulan penetapan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Fadli, jumlah objek yang kini sedang diteliti mencapai sekitar 7.000. Angka tersebut menggambarkan cakupan pekerjaan yang luas, bukan jumlah cagar budaya yang sudah dipastikan akan ditetapkan sebagai peringkat nasional. Karena proses penilaian belum selesai, hasil akhirnya juga belum diumumkan kepada publik. Setiap objek perlu melalui pemeriksaan dan pembahasan sebelum statusnya dapat diputuskan melalui mekanisme yang berlaku.
Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi nilai penting suatu objek atau situs, termasuk keterkaitannya dengan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, maupun karakter kawasan. Tim ahli menelaah informasi yang tersedia dan menguji kelengkapan dasar pengusulan. Tahapan ini tidak semata-mata menghimpun jumlah objek, tetapi juga menilai apakah informasi mengenai masing-masing warisan cukup kuat untuk mendukung kajian lebih lanjut. Dengan demikian, proses tersebut memungkinkan adanya perbedaan hasil: sebagian objek dapat memenuhi persyaratan, sementara objek lain mungkin memerlukan data tambahan atau tidak berlanjut ke penetapan. Besarnya daftar yang sedang diteliti tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruhnya akan memperoleh status nasional.
Selain penelitian, proses penetapan mencakup penyiapan dokumen pendukung, berkas kajian, serta naskah akademik. Dokumen pendukung menyediakan keterangan dan bukti mengenai objek atau situs, sedangkan berkas kajian merangkum hasil pemeriksaan serta pertimbangan tim ahli. Naskah akademik membantu menjelaskan landasan dan alasan bagi suatu rekomendasi. Kelengkapan dan konsistensi bahan tersebut diperlukan agar keputusan dapat ditelusuri, dipahami, dan sesuai dengan ketentuan. Setelah rangkaian penelitian dan penyusunan dokumen dilaksanakan, hasilnya masih harus melalui tahapan penilaian serta proses pengambilan keputusan yang relevan. Fadli menyatakan jumlah objek yang diteliti saat ini sekitar 7.000, tetapi daftar hasil akhir belum diumumkan. Karena itu, informasi tersebut sebaiknya dipahami sebagai perkembangan pekerjaan pendataan dan kajian, bukan pengumuman penetapan. Publik baru dapat mengetahui objek yang memperoleh peringkat nasional setelah seluruh tahapan selesai dan keputusan resmi disampaikan.
Peningkatan pencatatan dan penetapan cagar budaya diarahkan untuk memastikan warisan budaya Indonesia memperoleh perhatian serta pelindungan yang memadai. Pendataan yang lebih kuat membantu pemerintah dan pihak terkait mengenali objek, bangunan, maupun kawasan yang memiliki nilai penting, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan dalam kebijakan pelestarian. Penetapan status juga memberi kejelasan mengenai kedudukan suatu warisan budaya dan memperkuat upaya menjaga kondisi serta nilai sejarahnya. Dengan demikian, langkah ini bukan sekadar menambah jumlah catatan atau keputusan, melainkan bagian dari usaha berkelanjutan untuk merawat kekayaan budaya bangsa.
Selain pelindungan, pencatatan dan penetapan tersebut diharapkan mendukung penelitian serta peningkatan pemanfaatan warisan budaya. Data yang tersusun dapat menjadi rujukan bagi kajian, pendidikan, dan pengenalan sejarah kepada masyarakat. Sementara itu, pemanfaatan yang tepat memungkinkan warisan budaya tetap hadir dalam kehidupan publik tanpa mengabaikan kepentingan pelestariannya. Fadli menyebut sejumlah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, yakni Istana Maimun di Kota Medan, Masjid Baiturrahman di Aceh, dan Istana Merdeka di Jakarta. Contoh-contoh itu menunjukkan bahwa bangunan dengan nilai sejarah dan budaya penting dapat memperoleh pengakuan pada tingkat nasional.
Penetapan status diharapkan turut meningkatkan kesadaran bahwa warisan budaya memerlukan perhatian dalam perencanaan maupun pemanfaatan ruang. Ketika nilai suatu bangunan telah dikenali, keputusan yang menyangkut keberadaannya perlu mempertimbangkan pentingnya menjaga warisan tersebut.
Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026






