Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara | Polrestabes Medan bersama ratusan warga pesisir, pemerintah daerah, unsur TNI, para pemangku kepentingan, serta komunitas pecinta alam menanam 1.994 bibit mangrove di Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi upaya bersama untuk menjaga kawasan pesisir sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Kehadiran berbagai unsur memperlihatkan bahwa perlindungan pantai membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya tanggung jawab satu lembaga.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calivjn Simanjuntak mengatakan, penanaman tersebut dilakukan di sepanjang pesisir pantai timur Sumatera Utara. Menurutnya, kerja bersama dalam kegiatan lingkungan seperti ini penting untuk mendukung pelestarian ekosistem pesisir. Bibit yang ditanam diharapkan dapat tumbuh dan membantu memperkuat kawasan pantai, sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar jangka panjang menghadapi ancaman kerusakan lingkungan. Pelibatan warga setempat juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengambil peran langsung dalam merawat wilayah tempat mereka tinggal.
Ratusan peserta bergotong royong menanam bibit mangrove di lokasi yang telah ditentukan. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga pesisir, aparat, pemerintah daerah, serta kelompok yang memiliki perhatian terhadap alam. Kolaborasi tersebut membuat kegiatan tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga mendorong kesadaran mengenai manfaat mangrove bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Ekosistem mangrove dapat menjadi habitat bagi beragam biota, membantu menahan abrasi, serta mendukung keseimbangan kawasan pantai. Karena itu, keberhasilan kegiatan akan bergantung pada perawatan bibit setelah ditanam dan kesinambungan partisipasi para pihak.
Penanaman 1.994 bibit di Tanjung Rejo menandai langkah konkret dalam menjaga pesisir Deli Serdang. Kerja sama kepolisian, masyarakat, pemerintah, TNI, dan komunitas diharapkan berlanjut melalui pemantauan serta pemeliharaan tanaman. Dengan keterlibatan warga sejak awal, upaya penghijauan dapat tumbuh menjadi tanggung jawab bersama. Kawasan pesisir yang terjaga tidak hanya memberi manfaat ekologis, tetapi juga mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan pantai. Kegiatan ini sekaligus mengingatkan bahwa tindakan kolektif yang konsisten diperlukan agar manfaat penanaman dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Kegiatan penanaman mangrove bertajuk Green Policy berlangsung di kawasan pesisir Desa Tanjung Rejo. Area yang digunakan untuk kegiatan tersebut memiliki luas sekitar 2.400 meter persegi. Keterangan mengenai lokasi dan luas area ini disampaikan oleh Jean Calivjn Simanjuntak. Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai cakupan tempat pelaksanaan kegiatan, tanpa mengubah fakta bahwa penanaman dilakukan di kawasan pesisir desa tersebut.
Menurut Jean Calivjn Simanjuntak, Green Policy digelar secara rutin setiap Jumat. Dengan demikian, kegiatan ini merupakan agenda berkala, bukan pelaksanaan yang hanya dilakukan satu kali. Jadwal rutin tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai program yang disampaikan kepada publik. Dalam konteks kegiatan di Tanjung Rejo, informasi tentang hari pelaksanaan dan luas area sama-sama menjelaskan bentuk penyelenggaraan Green Policy di lokasi tersebut.
Desa Tanjung Rejo juga tercatat sebagai tempat pertama pelaksanaan Green Policy. Keterangan ini merujuk pada lokasi awal kegiatan, sementara pelaksanaan rutinnya disebut berlangsung setiap Jumat. Area pesisir seluas kurang lebih 2.400 meter persegi menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Seluruh rincian itu, termasuk status Tanjung Rejo sebagai lokasi pertama, bersumber dari penjelasan Jean Calivjn Simanjuntak.
Uraian mengenai Green Policy di Tanjung Rejo mencakup tiga informasi pokok: kawasan pesisir sebagai lokasi, luas area sekitar 2.400 meter persegi, serta rutinitas kegiatan setiap Jumat. Selain itu, desa ini disebut sebagai tempat pertama program tersebut digelar. Penyebutan angka luas menggambarkan skala area yang digunakan, sedangkan keterangan jadwal menerangkan frekuensi pelaksanaannya. Rincian tersebut membantu pembaca memahami cakupan dan pola kegiatan berdasarkan informasi yang disampaikan Jean Calivjn Simanjuntak.
Penanaman 1.994 bibit mangrove di Tanjung Rejo tidak hanya diarahkan untuk menghijaukan kawasan pesisir, tetapi juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko lingkungan. Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa keberadaan mangrove diharapkan membantu mencegah abrasi, yakni pengikisan garis pantai yang dapat mengancam daratan dan lingkungan di sekitarnya. Akar mangrove dapat berperan sebagai penghalang alami terhadap gerakan air dan sedimen. Namun, manfaat tersebut merupakan tujuan yang diharapkan dari kegiatan penanaman, bukan hasil terukur yang dapat langsung dipastikan setelah bibit ditanam. Keberhasilannya juga bergantung pada pertumbuhan, pemeliharaan, dan kondisi ekosistem setempat.
Selain perlindungan pantai, mangrove diharapkan berkontribusi mengurangi kadar karbon dioksida melalui kemampuan vegetasi menyerap karbon ketika tumbuh. Fungsi ini menjadi relevan dalam menghadapi perubahan iklim, meskipun dampaknya tidak terjadi seketika dan tidak dapat dinilai hanya dari jumlah bibit yang ditanam. Kapolrestabes juga mengharapkan mangrove membantu membatasi air yang masuk ke daratan. Dalam konteks kawasan pesisir, vegetasi yang tumbuh dapat menjadi salah satu unsur penyangga alami, sehingga penanaman dipandang sebagai langkah yang berpotensi mendukung pengelolaan lingkungan dan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap kondisi tertentu.
Harapan lainnya adalah agar mangrove dapat membantu mencegah potensi dampak bencana alam lainnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penanaman tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan penguatan lingkungan, bukan jaminan bahwa bencana atau kerusakan pesisir dapat sepenuhnya dihindari. Kapolrestabes Medan berharap dampak iklim di sekitar Tanjung Rejo dapat dikendalikan, serta kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Manfaat yang diharapkan dapat mencakup lingkungan pesisir yang lebih terjaga dan meningkatnya kesadaran bersama terhadap pentingnya merawat kawasan mangrove. Agar tujuan tersebut berpeluang tercapai, bibit perlu dipantau dan dirawat, sementara warga dan pihak terkait dapat bekerja sama menjaga area penanaman. Dengan demikian, kegiatan ini dapat menjadi awal dari upaya berkelanjutan, bukan sekadar penanaman sesaat, untuk mendukung ketahanan pesisir serta kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Jean Calivjn Simanjuntak berharap penanaman mangrove dan kegiatan pelestarian lingkungan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, kesinambungan program penting agar manfaatnya tidak berhenti pada kegiatan penanaman, tetapi dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh lingkungan dan masyarakat. Upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak diharapkan mendorong kepedulian terhadap kawasan pesisir, sekaligus menjaga keberadaan mangrove sebagai bagian dari ekosistem setempat. Harapan tersebut mencakup masyarakat di Kota Medan maupun Kabupaten Deli Serdang, yang memiliki keterkaitan dengan kawasan dan lingkungan pesisir di sekitarnya.
Ia juga menyebut Desa Tanjung Rejo sebagai salah satu jalur perlintasan burung migran yang berasal dari Siberia. Keterangan itu menunjukkan bahwa kawasan tersebut memiliki arti bagi kehidupan satwa, selain menjadi wilayah yang dihuni dan dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, perhatian terhadap kelestarian lingkungan setempat diharapkan terus ditingkatkan. Penanaman mangrove dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap habitat dan kawasan pesisir, dengan pelaksanaan yang berkesinambungan serta dukungan masyarakat. Keterlibatan warga dinilai penting agar kegiatan semacam ini dapat terus berjalan dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.
Jean Calivjn Simanjuntak berharap program Quick Win Kapolri melalui Green Policy dapat berjalan dengan baik dan terus dilaksanakan. Ia mengharapkan program tersebut memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat setempat, khususnya warga di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Keberlanjutan kegiatan diharapkan turut memperkuat kepedulian bersama terhadap kawasan pesisir, termasuk Desa Tanjung Rejo yang disebut sebagai jalur perlintasan burung migran dari Siberia. Dengan demikian, harapannya adalah agar program Quick Win Kapolri melalui Green Policy tetap berjalan serta memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat setempat.






