Antrean BBM Bali Picu Perdebatan soal Jam Kerja Operator SPBU

Antrean BBM Bali Picu Perdebatan soal Jam Kerja Operator SPBU

Denpasar | Suasana inspeksi di SPBU 54.801.48, Jalan Diponegoro, Denpasar, berubah tegang pada Rabu (14/10) malam. Seorang operator perempuan menangis dan menyampaikan keberatannya saat Gubernur Bali Wayan Koster meninjau lokasi. Ia mengatakan dirinya bukan robot, merasa lelah, dan memiliki hak sebagai pekerja. Sejumlah rekan kerja yang berada di dekatnya tampak berusaha menenangkan operator tersebut ketika emosinya meningkat.

Keberatan itu muncul setelah operator diminta memperpanjang operasional SPBU hingga 24 jam. Perpanjangan jam buka tersebut dimaksudkan untuk membantu mengatasi antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah lokasi pengisian bahan bakar. Namun, bagi pekerja yang menjalankan giliran operasional, permintaan untuk terus melayani selama lebih lama memunculkan persoalan mengenai kondisi fisik, waktu istirahat, serta pembagian tugas. Curahan hati operator itu kemudian direkam dan menyebar luas di media sosial.

Rekaman tersebut memperlihatkan ketegangan kebutuhan penanganan antrean dan kapasitas pekerja di lapangan. Antrean BBM dapat mendorong pemerintah maupun pengelola SPBU mencari cara agar pelayanan tetap tersedia, termasuk dengan menambah waktu operasional. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan itu bergantung pada jumlah petugas, pengaturan giliran kerja, serta tersedianya jeda istirahat yang memadai. Permintaan membuka layanan sepanjang hari tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana beban kerja akan dibagi.

Peristiwa ini pun menarik perhatian karena berlangsung langsung di hadapan gubernur saat inspeksi. Ungkapan operator tentang kelelahan membawa pembicaraan dari persoalan antrean ke kondisi tenaga kerja yang melayani masyarakat. Rekaman viral itu menjadi gambaran bahwa kebijakan darurat di tingkat layanan perlu memperhitungkan pengalaman pekerja, bukan hanya target mempercepat pengisian kendaraan. Respons rekan-rekannya yang mencoba menenangkan menunjukkan situasi emosional yang terjadi saat itu, sementara keberatan operator menegaskan adanya batas kemampuan manusia dalam menjalankan pekerjaan. Inspeksi tersebut dengan demikian membuka perhatian pada pertanyaan praktis: bagaimana pelayanan tambahan dapat dilakukan tanpa mengabaikan hak dan keselamatan petugas yang bertugas.Sejak awal pekan, Bali menghadapi gangguan pasokan Pertalite yang terlihat dari ketersediaan bahan bakar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Persediaan yang terbatas membuat warga khawatir tidak kebagian, sehingga sebagian orang memilih mengisi kendaraan lebih cepat atau membeli dalam jumlah lebih banyak dari biasanya. Situasi tersebut memicu lonjakan kunjungan ke SPBU dan membentuk antrean panjang. Sumber menyebut cuaca buruk sebagai salah satu kendala dalam perjalanan pasokan. Kapal pengangkut BBM terlambat bersandar di fasilitas depo, sehingga penyaluran ke sejumlah wilayah ikut terganggu. Gangguan logistik itu memperlambat pengisian kembali stok di tingkat SPBU saat permintaan warga meningkat.

Dampaknya tampak di Denpasar, Badung, dan wilayah lain di Bali. Antrean kendaraan mengular di sekitar SPBU, bahkan dilaporkan mencapai lebih dari satu kilometer di sejumlah lokasi. Kepadatan ini tidak hanya menambah waktu tunggu bagi pengendara, tetapi juga berpotensi menghambat arus lalu lintas di jalan sekitar. Ketika kabar mengenai pasokan yang terbatas menyebar, kepanikan warga dalam membeli BBM turut memperbesar tekanan terhadap persediaan. Pengisian yang biasanya berlangsung bergantian menjadi lebih padat, sementara kendaraan terus berdatangan. Dalam keadaan seperti itu, jam operasional reguler dinilai belum cukup untuk melayani lonjakan permintaan dan membantu mengurai antrean yang sudah terbentuk.

Untuk merespons keadaan tersebut, pemerintah daerah bersama Pertamina menginstruksikan SPBU beroperasi penuh selama 24 jam. Kebijakan ini dimaksudkan agar pelayanan tidak berhenti pada malam hari dan warga memiliki lebih banyak waktu untuk mengisi bahan bakar. Operasional sepanjang hari juga diharapkan membantu menyebarkan kedatangan pelanggan, mengurangi penumpukan pada jam tertentu, serta meredakan kepadatan di sekitar SPBU. Instruksi itu muncul di tengah gangguan pasokan, bukan semata sebagai perubahan jadwal pelayanan. Selama kapal pengangkut belum dapat bersandar tepat waktu dan distribusi masih menghadapi hambatan, tambahan jam layanan menjadi langkah penanganan sementara. Dengan antrean panjang yang telah terjadi, kesiapan stok dan kelancaran pengiriman tetap menjadi bagian penting dari upaya menormalkan keadaan.

Instruksi untuk menyiapkan operasional selama 24 jam berdampak langsung pada kesiapan pekerja SPBU 54.801.48. Admin SPBU, Tria, mengatakan para operator terkejut ketika diminta bersiap menjalankan layanan sepanjang hari secara mendadak. Perubahan itu menuntut penyesuaian jam kerja di tengah lonjakan antrean BBM, sementara jumlah tenaga yang tersedia belum bertambah.

Dalam keadaan normal, SPBU tersebut beroperasi pukul 06.00 hingga 23.00 WITA. Jadwal kerja dibagi menjadi dua giliran, dengan total 12 pekerja yang mengisi operasional. Ketika antrean meningkat, para operator harus tetap melayani pelanggan melewati jam buka biasa. Situasi ini membuat kebutuhan untuk mengatur waktu kerja dan pergantian pekerja menjadi semakin mendesak.

Tria menyebut seluruh operator di SPBU itu perempuan. Salah seorang pekerja juga masih menyusui, sehingga permintaan untuk bersiap menghadapi operasional 24 jam menjadi perhatian bagi para pekerja. Keterangan tersebut menggambarkan perubahan yang harus mereka hadapi setelah jadwal normal tidak lagi cukup untuk menangani antrean. Para operator diminta bersiap, meski sebelumnya bekerja dalam pola dua giliran pada rentang jam operasional yang telah ditetapkan.

Menurut Tria, pekerja yang sudah lelah perlu digantikan agar layanan dapat terus berjalan. Namun, tenaga pengganti tidak dapat dicari dan disiapkan seketika. Keterbatasan ini membuat rencana menjalankan operasional penuh tidak hanya berkaitan dengan memperpanjang waktu layanan, tetapi juga dengan ketersediaan orang yang dapat mengambil alih tugas operator. Sementara itu, antrean yang meningkat menyebabkan pekerja harus melanjutkan pekerjaan melewati jam operasional normal.

Manajemen, kata Tria, sedang membahas solusi berupa penambahan personel. Pembahasan itu diperlukan karena kebutuhan tenaga untuk layanan 24 jam berbeda dari pengaturan rutin yang selama ini berlaku. Pernyataan Tria disampaikan saat ditemui pada Kamis (15/10). Ia menjelaskan bahwa pekerja perlu digantikan ketika lelah, tetapi proses mencari tenaga tambahan tidak bisa berlangsung seketika. Karena itu, kesiapan personel menjadi kendala yang perlu dibicarakan manajemen saat menghadapi lonjakan antrean dan tuntutan operasional sepanjang hari.

Menanggapi insiden di tengah antrean bahan bakar minyak di Bali, Wayan Koster mengatakan tidak terjadi miskomunikasi dirinya dan petugas SPBU. Ia menilai luapan emosi operator saat itu dipicu kelelahan karena banyak warga mengantre untuk mendapatkan BBM. Menurut Koster, situasi di lapangan perlu dipahami dengan mempertimbangkan beban kerja petugas yang menghadapi antrean panjang dan pelayanan konsumen secara terus-menerus.

Koster menyampaikan bahwa petugas tetap diminta melayani konsumen meskipun merasa lelah. Ia juga mengatakan tidak ada masalah berarti setelah kunjungannya ke lokasi. Pernyataan tersebut disampaikan saat isu mengenai jam kerja operator dan kondisi pelayanan di SPBU menjadi perhatian publik. Koster tidak menyebut adanya persoalan lanjutan dengan petugas yang terlibat dalam peristiwa tersebut, dan kembali menekankan bahwa kelelahan menjadi faktor yang memengaruhi reaksi operator.

Untuk membantu pengamanan sekaligus mendukung operasional SPBU pada malam hari, Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi menugaskan personel TNI di sejumlah lokasi. Penugasan itu diarahkan ke SPBU di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Rencana awal yang disampaikan mencakup 66 SPBU, sedangkan 50 SPBU disebut sudah dapat menjalankan skema tersebut. Langkah ini disiapkan dalam situasi meningkatnya antrean dan kebutuhan pelayanan BBM pada malam hari.

Koster menyebut setiap SPBU yang mengikuti skema itu akan mendapat dua personel TNI. Penempatan personel dilakukan di Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan koordinasi pemerintah provinsi dan pihak terkait.