BSI Jadwalkan RUPSLB untuk Meminta Persetujuan Penambahan Modal

BSI Jadwalkan RUPSLB untuk Meminta Persetujuan Penambahan Modal

Jakarta | PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) dijadwalkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Jumat, 6 November 2026. Rapat tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB. Informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPSLB telah disampaikan kepada para pemegang saham melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga pemegang saham dapat mengetahui agenda dan jadwal rapat lebih awal.

RUPSLB merupakan forum bagi pemegang saham untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal-hal yang memerlukan persetujuan di luar agenda rapat umum pemegang saham tahunan. Dalam agenda kali ini, BSI meminta persetujuan pemegang saham terkait penambahan modal. Persetujuan tersebut menjadi pokok pembahasan yang perlu dicermati, karena keputusan mengenai permodalan dapat menjadi bagian penting dari kebijakan perusahaan dan akan ditetapkan melalui mekanisme rapat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian informasi melalui BEI merupakan bagian dari keterbukaan perusahaan tercatat kepada investor dan publik. Dengan mengetahui tanggal serta waktu rapat, pemegang saham dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti RUPSLB dan menelaah informasi resmi yang tersedia sebelum rapat berlangsung. Bagi investor, dokumen dan pengumuman perusahaan dapat menjadi rujukan untuk memahami usulan yang akan dimintakan persetujuan, termasuk latar belakang serta ketentuan pelaksanaannya apabila dijelaskan lebih lanjut oleh perseroan.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 November 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Pemegang saham sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi BSI dan keterbukaan informasi di BEI untuk memperoleh rincian mengenai tata cara keikutsertaan, persyaratan, serta dokumen RUPSLB. Informasi lanjutan yang diterbitkan perseroan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap tentang agenda penambahan modal dan proses pengambilan keputusan. Hingga rapat terlaksana, keputusan atas agenda tersebut tetap bergantung pada pembahasan dan persetujuan pemegang saham dalam forum resmi perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BSI dijadwalkan berlangsung secara elektronik dari Jakarta Pusat. Pelaksanaan rapat menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI, atau Easy.KSEI, yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan mekanisme ini, penyelenggaraan rapat dan partisipasi pemegang saham dilakukan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Lokasi Jakarta Pusat menjadi titik penyelenggaraan rapat, sementara akses bagi pemegang saham disediakan melalui sistem tersebut.

Penggunaan Easy.KSEI memungkinkan pemegang saham yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti rangkaian RUPSLB tanpa harus hadir secara langsung di ruang rapat. Melalui fasilitas elektronik, peserta dapat memperoleh akses terhadap agenda, mengikuti jalannya pembahasan, serta menggunakan haknya dalam rapat berdasarkan tata cara yang ditetapkan penyelenggara. Pemegang saham perlu memperhatikan informasi teknis dan ketentuan keikutsertaan yang diumumkan BSI maupun KSEI, termasuk prosedur registrasi, batas waktu, dan mekanisme pemberian suara apabila tersedia. Kesiapan akses dan pemenuhan persyaratan tersebut penting agar partisipasi dapat berlangsung tertib.

Meski rapat diselenggarakan secara elektronik, kehadiran pemegang saham secara fisik tetap dimungkinkan dalam jumlah terbatas. Jumlah peserta yang dapat hadir langsung dibatasi dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan. Pembatasan ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (5) POJK tentang penyelenggaraan rapat umum pemegang saham secara elektronik, yang menjadi dasar pengaturan kapasitas kehadiran fisik dalam rapat berbasis elektronik. Dengan demikian, tidak semua pemegang saham dapat mengikuti rapat dari lokasi penyelenggaraan. Mereka yang berencana hadir secara langsung perlu mencermati ketentuan dan konfirmasi dari perseroan, termasuk ketersediaan tempat. Pengaturan tersebut membantu menjaga kesesuaian pelaksanaan rapat dengan kapasitas ruang, sekaligus menyediakan jalur partisipasi elektronik bagi pemegang saham yang tidak hadir di Jakarta Pusat. Informasi resmi BSI menjadi rujukan untuk memahami tata cara serta ketentuan kehadiran dan partisipasi dalam RUPSLB.Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki satu mata acara. Perseroan meminta pemegang saham memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). Dengan agenda yang terfokus tersebut, pembahasan rapat diarahkan pada keputusan mengenai aksi korporasi, bukan pada sejumlah agenda lain yang terpisah.

Berdasarkan keterangan perseroan, rencana PMHMETD II akan dilaksanakan dengan menerbitkan saham baru. Penerbitan itu ditujukan untuk menambah modal disetor BSI. Artinya, usulan yang diajukan kepada pemegang saham berkenaan dengan peningkatan modal melalui penerbitan efek bersifat ekuitas, dengan hak memesan terlebih dahulu sebagaimana tercermin dalam mekanisme PMHMETD. Persetujuan RUPSLB menjadi bagian dari proses untuk memperoleh persetujuan pemegang saham atas rencana tersebut.

PMHMETD merupakan mekanisme yang memberikan hak kepada pemegang saham untuk memesan saham baru sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam agenda BSI, istilah PMHMETD II menunjukkan bahwa perseroan meminta persetujuan atas rencana penambahan modal melalui skema tersebut. Rincian pelaksanaan, termasuk jumlah saham yang akan diterbitkan, harga pelaksanaan, periode pemesanan, serta ketentuan lain, mengikuti informasi resmi yang disampaikan perseroan dan dokumen rapat. Rincian tersebut penting bagi pemegang saham dalam menilai usulan dan memahami konsekuensi partisipasi mereka.

Karena hanya ada satu mata acara, pemegang saham dapat memusatkan perhatian pada tujuan penerbitan saham baru dan dampaknya terhadap struktur permodalan perseroan. Penambahan modal disetor pada dasarnya menambah sumber permodalan yang tercatat pada perusahaan, sedangkan pelaksanaan PMHMETD bergantung pada persetujuan rapat serta pemenuhan prosedur yang ditetapkan. BSI menjadwalkan RUPSLB untuk meminta keputusan tersebut, sehingga hasil rapat akan menentukan kelanjutan rencana sesuai tata kelola perusahaan dan peraturan pasar modal. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan dapat merujuk pada pengumuman resmi perseroan.

Perseroan menyampaikan bahwa rencana penambahan modal diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Syariah Indonesia (BSI). Permodalan yang lebih kuat diharapkan memberi ruang bagi perseroan untuk mengelola kebutuhan usaha dan mendukung pengembangan kegiatan bisnis secara berkelanjutan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kesiapan perusahaan dalam menghadapi dinamika industri serta kebutuhan pembiayaan yang berkembang. Dengan demikian, penambahan modal diposisikan sebagai salah satu upaya strategis untuk memperkokoh fondasi usaha, bukan sebagai perubahan yang dapat langsung dijalankan tanpa melalui mekanisme persetujuan yang berlaku.

Selain memperkuat permodalan, rencana ini bertujuan meningkatkan kapasitas BSI dalam menyalurkan pembiayaan. Kapasitas yang lebih memadai dapat mendukung perseroan dalam merespons kebutuhan nasabah dan menangkap peluang pertumbuhan bisnis, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang berlaku. Penyaluran pembiayaan merupakan bagian penting dari kegiatan usaha bank, sehingga kemampuan untuk mengembangkannya perlu ditopang oleh modal yang memadai. Perseroan mengaitkan rencana penambahan modal dengan sasaran pertumbuhan bisnis tersebut. Namun, tujuan dan manfaat yang diharapkan tidak berarti bahwa rencana telah diputuskan untuk dilaksanakan secara otomatis.

Pelaksanaan penambahan modal masih bergantung pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karena itu, agenda RUPSLB menjadi forum bagi pemegang saham untuk mempertimbangkan dan memberikan keputusan atas usulan perseroan. Sebelum persetujuan diperoleh, rencana tersebut tetap merupakan usulan dan belum dapat diperlakukan sebagai tindakan yang telah berlaku. Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah pihak yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan/atau tercatat sebagai pemilik saldo rekening efek dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 16.15 WIB. Tanggal dan waktu pencatatan tersebut menjadi acuan untuk menentukan pihak yang dapat mengikuti rapat dan menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemegang saham dapat memastikan status pencatatan kepemilikannya melalui mekanisme administrasi yang tersedia sebelum rapat diselenggarakan.