Bisnis  

Dugaan Penyimpangan Dana Siap Pakai BNPB untuk Penanganan Bencana

Dugaan Penyimpangan Dana Siap Pakai BNPB untuk Penanganan Bencana

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penjelasannya, perkara tersebut tidak dipaparkan sebagai satu rangkaian dugaan yang seragam, melainkan dibagi ke dalam dua klaster. Pembagian ini membantu menjelaskan dua pokok persoalan yang sedang ditelaah penyidik: dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan dana siap pakai (DSP), serta dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. KPK menyampaikan uraian itu sebagai bagian dari informasi penanganan perkara, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan DSP, yaitu dana yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan bencana. Fokus pemeriksaan pada klaster ini menyangkut bagaimana dana tersebut diduga digunakan, siapa saja yang berperan dalam keputusan terkait, serta apakah prosesnya sesuai dengan ketentuan dan tujuan penggunaan dana. Penyebutan DSP dalam konstruksi perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian atas penggunaan anggaran, hubungan antar pihak, dan unsur pidana tetap bergantung pada bukti yang dihimpun serta proses hukum yang berjalan.

Klaster kedua berhubungan dengan dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa. KPK menguraikan aspek ini sebagai perkara yang memiliki fokus berbeda dari dugaan terkait DSP, meskipun keduanya dikaitkan dengan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB. Pemeriksaan terhadap pengadaan dapat mencakup tahapan proses, komunikasi atau hubungan pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pemberian atau penerimaan imbalan. Namun, informasi mengenai konstruksi perkara pada tahap penyidikan harus dipahami sebagai dugaan yang sedang diuji. Pihak-pihak yang disebut atau diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai aturan. Karena itu, pembagian dua klaster tersebut merupakan pemetaan awal atas dugaan yang disampaikan KPK, bukan kesimpulan mengenai kesalahan siapa pun. Penentuan fakta dan tanggung jawab pidana berada pada proses peradilan, berdasarkan alat bukti dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada klaster pertama dugaan penyimpangan dana siap pakai BNPB, perhatian diarahkan pada penunjukan penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan bencana. Sejumlah perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, diduga ditunjuk langsung sebagai penyedia. Penunjukan tersebut disebut menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Informasi ini merupakan dugaan yang menjadi bagian dari perkara dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak yang disebut. Karena itu, uraian mengenai klaster ini perlu dibaca sebagai paparan atas dugaan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa DSP merupakan dana pemerintah yang disediakan untuk penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut dialokasikan dalam struktur anggaran BNPB. Penjelasan itu memberi konteks mengenai sumber dan peruntukan dana yang dikaitkan dengan dugaan penunjukan perusahaan sebagai penyedia. Dalam penggunaannya, DSP berkaitan dengan kebutuhan tanggap darurat, sehingga dugaan mengenai cara penyedia barang dan jasa ditunjuk menjadi salah satu hal yang disorot dalam penyelidikan. Namun, keterangan mengenai fungsi dan penganggaran DSP tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana setiap keputusan pengadaan dilakukan dalam perkara ini.

Pokok dugaan pada klaster pertama, sebagaimana diuraikan, adalah adanya perusahaan terafiliasi dengan Bima yang disebut memperoleh penunjukan langsung dalam pengadaan menggunakan DSP. Penelusuran perkara perlu membedakan informasi tentang dugaan penunjukan dan fakta yang nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan KPK mengenai DSP menjelaskan bahwa dana itu berasal dari pemerintah dan ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kebutuhan darurat bencana; sementara dugaan terkait penyedia menyangkut proses pemanfaatannya. Belum ada rincian lain mengenai perusahaan, bentuk barang atau jasa, maupun pihak tambahan dalam uraian ini, sehingga pembahasan dibatasi pada hal-hal yang telah disebut. Perkembangan penyidikan dan keterangan resmi selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan tersebut dinilai.

Dana Siap Pakai (DSP) dirancang untuk mendukung penanganan bencana yang membutuhkan respons cepat. Sifat penggunaannya fleksibel karena kebutuhan di lapangan dapat berubah sesuai perkembangan keadaan. Namun, fleksibilitas tersebut tidak berarti dana dapat digunakan tanpa dasar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penggunaan DSP harus memenuhi setidaknya satu dari empat persyaratan yang telah ditentukan. Ketentuan ini menjadi landasan untuk memastikan pengerahan anggaran berkaitan dengan kondisi kebencanaan atau kebutuhan kemanusiaan yang diakui.

Persyaratan pertama ialah adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden, sesuai kewenangan masing-masing. Kedua, penggunaan dana dapat didasarkan pada penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, DSP dapat digunakan dengan mempertimbangkan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh kepala BNPB. Persyaratan keempat mencakup kebutuhan untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Dengan demikian, ruang penggunaan dana mencakup situasi darurat yang ditetapkan secara formal maupun kondisi lain yang memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam keterangan KPK, BNPB juga menetapkan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Penyedia yang ditetapkan itu dicantumkan dalam dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK). Skema tersebut, menurut KPK, dirancang agar dukungan barang atau jasa dapat tersedia dengan cepat setelah status darurat ditetapkan. DSP menjadi salah satu sumber anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebutuhan dalam kerangka respons tersebut. Pencantuman penyedia dalam RKK menghubungkan rencana kolaborasi dengan pelaksanaan pengadaan yang diperlukan dalam penanganan bencana.

Pengaturan ini menjelaskan alasan mekanisme yang lebih cepat dapat diterapkan dalam keadaan tertentu, tetapi tetap berada dalam kerangka persyaratan penggunaan DSP. Penetapan status, pertimbangan risiko, kebutuhan bantuan kemanusiaan, serta pencatatan rencana kerja merupakan unsur yang relevan untuk memahami dasar penggunaan dana dan penunjukan penyedia. Dalam menilai dugaan penyimpangan, keberadaan aturan tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan atas pelaksanaan konkretnya. Pertanyaan mengenai apakah persyaratan dipenuhi, proses dijalankan sesuai ketentuan, dan anggaran digunakan sebagaimana direncanakan harus dijawab berdasarkan dokumen serta temuan pemeriksaan yang tersedia, bukan semata-mata dari sifat fleksibel DSP.

Achmad Taufik Husein menyebut Dana Siap Pakai (DSP) BNPB ditujukan untuk mendukung penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia. Sasaran yang disebut mencakup kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, dan penanganan banjir di Aceh serta Sumatera. Ragam kejadian tersebut menunjukkan bahwa dana yang dibicarakan berkaitan dengan kebutuhan respons darurat pada beberapa jenis bencana dan kawasan yang berbeda. Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Untuk kebakaran hutan dan lahan, wilayah Kalimantan dan Papua disebut sebagai lokasi yang memerlukan dukungan penanganan. Sementara itu, gempa besar di Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu peristiwa yang disebut dalam pemaparan mengenai sasaran penggunaan DSP. Penanganan banjir di Aceh dan Sumatera juga masuk dalam daftar kebutuhan yang disampaikan. Penyebutan wilayah dan bencana tersebut memberikan konteks mengenai cakupan penggunaan dana, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan besaran anggaran, waktu pencairan, atau rincian kegiatan pada setiap lokasi. Informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut hanya merangkum jenis bencana dan kawasan yang menjadi sasaran.

Di sisi lain, KPK menyampaikan temuan mengenai dugaan persoalan dalam proses penggunaan DSP berbasis Rencana Kebutuhan Biaya (RKK). Temuan itu mencakup dugaan konflik kepentingan serta indikasi suap dalam proses tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, praktik yang diduga terjadi berpotensi menguntungkan sejumlah pihak, baik di lingkungan BNPB maupun pihak swasta.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan