Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemungkinan akan berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi. Pernyataan tersebut memberi gambaran mengenai arah penataan koordinasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan agenda hilirisasi dan investasi. Namun, susunan itu belum dapat dipastikan sebagai keputusan resmi karena masih menunggu ketentuan yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Bahlil menjelaskan bahwa penempatan lembaga dan kementerian di bawah koordinasi kementerian koordinator akan ditetapkan melalui aturan presiden. Dengan demikian, rincian mengenai kementerian atau badan yang tercakup, serta pembagian tugas dan hubungan koordinasinya, perlu merujuk pada dokumen resmi tersebut setelah diterbitkan. Sampai Perpres tersedia, informasi mengenai BP BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM sebaiknya dipahami sebagai kemungkinan susunan, bukan pengumuman bahwa perubahan struktur pemerintahan telah berlaku.
Koordinasi di bawah Kemenko Hilirisasi berpotensi menghubungkan kebijakan investasi dengan pengembangan industri pengolahan di dalam negeri. Kementerian Investasi/BKPM berperan dalam mendorong dan memfasilitasi penanaman modal, sementara BP BUMN berkaitan dengan pengaturan badan usaha milik negara. Apabila rencana tersebut ditetapkan, koordinasi antarlembaga dapat menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan investasi, peran perusahaan negara, dan program hilirisasi. Meski demikian, dampak maupun mekanisme pelaksanaannya belum dapat disimpulkan sebelum aturan resmi menjabarkan mandat masing-masing. Perpres nantinya menjadi acuan untuk mengetahui apakah kedua institusi benar-benar berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Hilirisasi, bagaimana susunan pemerintahan ditetapkan, serta kapan pengaturan tersebut mulai dijalankan. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada penerbitan peraturan dan penjelasan pemerintah mengenai struktur yang berlaku. Pernyataan Bahlil menjadi petunjuk awal atas kemungkinan penataan, tetapi belum menggantikan keputusan formal yang akan diumumkan melalui Perpres.
Dalam keterangan yang lebih awal, Bahlil Lahadalia pernah menjelaskan susunan kementerian dan lembaga yang akan berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi. Daftar yang ia sampaikan ketika itu mencakup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyebutan tersebut memberi gambaran awal mengenai ruang lingkup koordinasi yang berkaitan dengan kebijakan hilirisasi dan investasi.
Ketiga unsur itu memiliki bidang kerja yang beririsan dengan agenda hilirisasi, tetapi peran masing-masing tetap berbeda. Kementerian ESDM menangani urusan energi dan sumber daya mineral, sedangkan Kementerian Perindustrian berhubungan dengan pengembangan sektor industri. Kementerian Investasi/BKPM berfokus pada urusan investasi dan pelayanan penanaman modal. Dengan mengoordinasikan bidang-bidang tersebut, pemerintah dapat menyelaraskan kebijakan dari pengelolaan bahan baku hingga pengembangan kegiatan industri dan dukungan investasi.
Daftar terdahulu itu perlu dibedakan dari kabar terbaru yang menjadi perhatian dalam pembahasan berikutnya. Dalam keterangan yang lebih baru, Bahlil menyebut BP BUMN bersama Kementerian Investasi akan berkoordinasi di bawah Kemenko Hilirisasi. Dengan demikian, BP BUMN bukan bagian dari daftar tiga kementerian dan lembaga yang sebelumnya ia sampaikan dalam konteks tersebut. Penyebutan BP BUMN muncul kemudian sebagai informasi tersendiri mengenai susunan koordinasi yang dibicarakan.
Perbedaan waktu dan konteks ini penting agar rangkaian keterangan tidak dibaca sebagai satu daftar yang disampaikan sekaligus. Pernyataan terdahulu mencatat ESDM, Perindustrian, dan Investasi/BKPM; kabar terbaru menyoroti BP BUMN serta Kementerian Investasi. Pembaca sebaiknya mencermati konteks masing-masing pernyataan ketika memahami perkembangan struktur koordinasi. Susunan dan rincian hubungan kerja antarlembaga pada akhirnya perlu merujuk pada penjelasan resmi pemerintah, terutama apabila terdapat pembaruan mengenai nama lembaga, mandat, atau bentuk koordinasinya. Pemisahan ini membantu menjaga ketepatan informasi tanpa menyamakan daftar sebelumnya dengan kabar yang disampaikan belakangan.
Bahlil menyampaikan perkembangan mengenai hubungan koordinasi BP BUMN dan Kementerian Investasi dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 16 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan ketika ia menjelaskan kemungkinan penataan koordinasi sejumlah lembaga dan urusan pemerintahan. Menurut Bahlil, informasi yang ia sampaikan merujuk pada rapat yang baru saja berlangsung dengannya, sehingga memberikan gambaran terbaru mengenai arah pembahasan pemerintah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Bahlil menilai BP BUMN dan Kementerian Investasi hampir pasti akan berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi. Pernyataan itu menunjukkan adanya kemungkinan kedua institusi tersebut dikoordinasikan melalui kementerian koordinator yang menangani agenda hilirisasi. Namun, ia tidak menyampaikan hal itu sebagai keputusan final yang telah ditetapkan secara resmi. Pilihan kata “hampir pasti” menandakan bahwa arah pembahasannya dinilai kuat, tetapi masih terdapat tahapan formal yang perlu dituntaskan.
Bahlil juga menekankan bahwa kepastian mengenai susunan koordinasi tersebut masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres. Dengan demikian, keterangan dalam konferensi pers itu belum dapat diperlakukan sebagai pengumuman resmi tentang perubahan struktur atau penempatan kelembagaan. Perpres menjadi dasar yang ditunggu untuk memastikan bagaimana pengaturan koordinasi akan diberlakukan. Sampai aturan tersebut terbit, posisi akhir BP BUMN dan Kementerian Investasi dalam susunan koordinasi pemerintah masih belum dapat dipastikan.
Untuk menggambarkan tingkat keyakinannya, Bahlil menyebut penilaian tersebut sebagai “feeling”. Istilah itu penting untuk memahami batas keterangannya: ia menyampaikan perkiraan berdasarkan rapat yang baru berlangsung, bukan mengutip keputusan formal yang sudah berlaku. Karena itu, publikasi mengenai rencana koordinasi BP BUMN dan Kementerian Investasi di bawah Kemenko Hilirisasi perlu tetap mencantumkan unsur ketidakpastian. Perkembangan resmi selanjutnya akan bergantung pada isi Perpres dan pengumuman pemerintah setelah ketentuan tersebut ditetapkan. Sampai saat itu, penjelasan Bahlil menggambarkan arah yang diperkirakan, bukan kepastian hukum.Peraturan Presiden (Perpres) akan menjadi acuan untuk mengetahui susunan resmi kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Bahlil menyampaikan bahwa daftar kementerian dalam lingkup koordinasi tersebut akan dimuat di dalam Perpres. Dengan demikian, informasi mengenai kementerian yang terkait nantinya dapat merujuk pada ketentuan resmi setelah peraturan itu selesai dan diterbitkan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa susunan final belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia. Untuk saat ini, publik memperoleh informasi bahwa Perpres akan memuat daftar kementerian, sementara rincian susunan secara lengkap perlu menunggu dokumen resminya.
Bahlil juga menyebut Perpres tersebut kemungkinan segera selesai. Namun, keterangan itu belum disertai tanggal penerbitan yang pasti. Karena itu, belum ada kepastian mengenai kapan publik dapat membaca naskah final atau mengetahui daftar kementerian yang dicantumkan di dalamnya. Ungkapan bahwa aturan tersebut kemungkinan segera rampung menunjukkan perkiraan, bukan penetapan jadwal. Pembaca sebaiknya membedakan perkiraan penyelesaian yang disampaikan Bahlil dan informasi resmi mengenai waktu penerbitan. Sampai ada pengumuman atau dokumen yang dapat dirujuk, waktu berlakunya susunan koordinasi tersebut tetap belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan.
Isi Perpres selain daftar kementerian juga belum dijabarkan dalam informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, belum tepat untuk menyimpulkan rincian lain mengenai pengaturan tersebut ataupun memperluas keterangan di luar hal yang telah disebutkan. Penegasan yang dapat diambil adalah bahwa daftar kementerian di bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi akan ditentukan dalam Perpres. Bahlil memperkirakan peraturan itu segera selesai, tetapi tidak menyampaikan tanggal penerbitan maupun rincian tambahan mengenai muatannya. Susunan resmi karenanya tetap menunggu Perpres sebagai rujukan. Setelah dokumen diterbitkan, daftar di dalamnya akan memberikan kejelasan mengenai kementerian yang berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi.
Baca juga: Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni | TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air





