Jakarta | Penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menempatkan pejabat tersebut pada posisi yang setara dengan pejabat daerah berpangkat bintang tiga. Dalam konteks wilayah Jakarta, pembanding yang disebutkan mencakup Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Perubahan ini menegaskan pengakuan terhadap peran Kajati sebagai unsur penting dalam koordinasi pemerintahan daerah, bersama pimpinan instansi lain yang terlibat dalam forum tersebut.
Penyetaraan itu perlu dipahami secara terbatas sebagai pengaturan kedudukan di dalam Forkopimda. Artinya, Kajati memperoleh posisi yang sebanding dalam susunan dan koordinasi forum, sehingga keterlibatannya dalam pembahasan isu daerah dapat berlangsung pada tingkat yang setara dengan para pejabat tersebut. Penyesuaian ini tidak dengan sendirinya mengubah pangkat Kajati, struktur organisasi kejaksaan, maupun hubungan kedinasan di luar forum. Karena itu, istilah “setara” merujuk pada posisi dalam wadah koordinasi, bukan perubahan status kepegawaian atau jenjang kepangkatan.
Begitu pula, perubahan kedudukan dalam Forkopimda tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan baru kepada Kajati. Tugas dan kewenangan kejaksaan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sementara forum berfungsi sebagai ruang koordinasi antarpimpinan daerah. Penegasan batas makna ini penting agar masyarakat tidak menyamakan penataan posisi dengan perluasan wewenang. Dengan kedudukan yang disetarakan, Kajati dapat berpartisipasi dalam koordinasi secara lebih proporsional, tanpa mengubah mandat masing-masing lembaga. Penerapan penyesuaian pada 2026 dengan demikian berfokus pada tata hubungan dan representasi dalam Forkopimda, bukan pada perubahan pangkat atau kewenangan institusional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah berlaku. Saat dimintai keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sebagaimana disebut dalam sumber pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia menjawab, “sudah (berlaku).” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aturan yang menjadi pokok pembahasan tidak lagi hanya berupa rencana atau wacana, melainkan telah berlaku.
Keterangan itu menjadi penegasan langsung dari pihak Kejaksaan Agung mengenai status ketentuan tersebut. Jawaban singkat Anang menyampaikan inti informasi yang dibutuhkan: penyesuaian kedudukan Kajati dalam Forkopimda telah berlaku. Dengan demikian, pernyataan tersebut memberi kepastian mengenai status kebijakan, tanpa mengubah pokok bahwa konteksnya adalah penyesuaian posisi Kajati dalam forum koordinasi pimpinan daerah. Informasi ini bersandar pada keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, bukan pada penafsiran tambahan atas maksud atau dampak aturan.
Dalam menyampaikan hal itu, Anang menggunakan jawaban “sudah (berlaku)” untuk menjawab pertanyaan tentang keberlakuan ketentuan. Ungkapan tersebut secara lugas menyatakan bahwa ketentuan telah diberlakukan. Keterangan yang tersedia tidak merinci lebih jauh mengenai tata cara pelaksanaan, rincian perubahan posisi, ataupun pengaruhnya terhadap susunan dan kerja Forkopimda. Karena itu, pokok informasi yang dapat ditegaskan dari pernyataan tersebut terbatas pada status keberlakuan aturan. Pernyataan di Gedung Bundar Kejagung itu menempatkan Kejaksaan Agung sebagai sumber konfirmasi mengenai hal tersebut. Bagi pembaca, poin utamanya adalah bahwa penyesuaian kedudukan Kajati dalam Forkopimda berlaku pada 2026, sebagaimana dinyatakan oleh Anang. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan tersebut yang menjelaskan aspek teknis kebijakan, sehingga informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan tidak dapat disimpulkan dari jawaban singkat itu. Konfirmasi tersebut tetap menjadi penanda status resmi ketentuan berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam sumber, tanpa perlu menambahkan tafsir mengenai proses maupun konsekuensi penerapannya.
Anang menyebut Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 sebagai dasar aturan yang berkaitan dengan penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Peraturan tersebut berjudul perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, rujukan yang disampaikan mencakup dua peraturan yang memiliki hubungan perubahan secara jelas: Perpres Nomor 45 Tahun 2026 mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2010 untuk keempat kalinya. Pencantuman nomor dan hubungan tersebut penting agar dasar hukum yang dimaksud tidak tertukar dengan peraturan lain atau perubahan sebelumnya.
Dalam menyampaikan dasar itu, nama peraturan perlu ditulis secara lengkap dan konsisten. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 bukan disebut sebagai peraturan yang berdiri sendiri mengenai Forkopimda, melainkan sebagai peraturan perubahan atas aturan tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 merupakan peraturan yang menjadi objek perubahan. Penyebutan “perubahan keempat” menerangkan posisi Perpres Nomor 45 Tahun 2026 dalam rangkaian perubahan terhadap Perpres Nomor 38 Tahun 2010. Hubungan tersebut menjadi inti keterangan mengenai landasan aturan yang disampaikan Anang.
Uraian mengenai dasar hukum ini dibatasi pada judul, nomor, dan hubungan kedua peraturan sebagaimana disebutkan. Tanpa merujuk pada teks pasal atau bahan tambahan yang tersedia, tidak tepat untuk menyimpulkan rincian ketentuan, mekanisme pelaksanaan, ataupun dampak hukum tertentu dari Perpres tersebut. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan di sini adalah bahwa Anang merujuk Perpres Nomor 45 Tahun 2026, yakni perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dalam konteks penyesuaian kedudukan Kajati di Forkopimda. Pembaca yang memerlukan penjelasan lebih terperinci dapat memeriksa naskah resmi peraturan untuk memastikan bunyi ketentuan yang berlaku.
Anang menjelaskan bahwa penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkaitan dengan pangkat Pangdam dan Kapolda. Keduanya telah berpangkat bintang tiga dan sama-sama menjadi bagian dari forum tersebut. Pertimbangan itu menjadi dasar untuk menyelaraskan posisi Kajati dengan kedudukan pejabat pimpinan daerah lainnya. Penjelasan ini menempatkan pangkat serta keanggotaan Pangdam dan Kapolda di Forkopimda sebagai konteks penyesuaian, bukan sebagai perubahan terhadap fungsi forum atau tugas masing-masing pejabat. Anang mengaitkan penataan posisi itu dengan komposisi pejabat yang berada dalam Forkopimda, sebagaimana disampaikan dalam penjelasannya.
Dengan penyesuaian tersebut, posisi Kajati di dalam Forkopimda diselaraskan dengan pejabat pimpinan daerah lainnya. Artinya, penyebutan kedudukan Kajati dalam forum mengikuti penataan yang mempertimbangkan posisi Pangdam dan Kapolda, yang sama-sama menjadi anggota Forkopimda dan telah menyandang pangkat bintang tiga. Penekanan Anang berada pada alasan penyelarasan kedudukan itu. Penjelasannya tidak menyebut adanya perubahan lain selain penyesuaian posisi Kajati dalam forum. Karena itu, pokok keterangan tersebut dapat dipahami sebagai penataan kedudukan antarpimpinan yang menjadi bagian dari Forkopimda, dengan mengacu pada keadaan pangkat dan keanggotaan yang telah disebutkan.
Keterangan Anang juga menjelaskan hubungan kondisi Pangdam dan Kapolda dengan posisi Kajati: ketika kedua pejabat tersebut telah berpangkat bintang tiga dan berada dalam Forkopimda, kedudukan Kajati diselaraskan dengan pejabat pimpinan daerah lainnya. Rumusan ini mempertahankan fokus pada penyesuaian posisi di dalam forum. Tidak ada rincian tambahan dalam penjelasan tersebut mengenai bentuk perubahan di luar penyelarasan kedudukan, maupun keterangan mengenai dampak yang mungkin timbul. Dengan demikian, inti pernyataan Anang adalah bahwa pangkat Pangdam dan Kapolda serta keanggotaan mereka dalam Forkopimda menjadi alasan bagi penataan kedudukan Kajati agar selaras dengan pejabat pimpinan daerah lainnya.
Baca juga: Gunakan Cairan Khusus, Metode Undercooling Dikerahkan; Gubernur, Danlanud, dan Forkopimda Kalsel Bersinergi di Titik Api Atasi Karhutla | Forkopimda dan Warga Bersatu dalam Doa, Gelar Sholat Istisqa Memohon Turunnya Hujan | Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat






