Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan TNI sedang mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Ia menyebut perlu memahami lebih jauh isi putusan dan perkembangan pembahasan undang-undang yang mengatur sistem peradilan bagi prajurit tersebut.
Maruli mengatakan dirinya ingin mendiskusikan sejauh mana perkembangan undang-undang itu. Ia mengakui selama ini tidak banyak menangani persoalan tersebut, sehingga perlu terlebih dahulu menelaah materi dan konteksnya. “Saya ingin diskusikan sejauh mana perkembangan undang-undang itu, karena selama ini saya tidak banyak menangani. Saya coba pelajari lebih lanjut,” ujarnya, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa TNI masih berada pada tahap mempelajari putusan MK dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai dampaknya. Penelaahan diperlukan agar institusi dapat memahami pertimbangan hakim konstitusi, pokok permohonan uji materi, serta hal-hal yang diputuskan. Maruli tidak merinci bagian tertentu dari undang-undang yang menjadi perhatian TNI, maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan setelah proses kajian.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 merupakan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer. Karena itu, putusan MK terkait pengujian undang-undang tersebut menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan penerapannya. Meski demikian, keterangan Maruli belum menjelaskan apakah hasil kajian akan disampaikan dalam forum internal atau menjadi bahan pembicaraan dengan lembaga lain. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya akan berupaya mempelajari perkembangan tersebut lebih lanjut sebelum memberikan penjelasan lebih terperinci.
Untuk saat ini, sikap TNI yang disampaikan Maruli adalah mempelajari putusan dan mendiskusikan perkembangan aturan tersebut. Tahap itu dapat membantu memastikan pemahaman terhadap isi putusan secara utuh sebelum menentukan respons kelembagaan. Belum ada keterangan tambahan dari Maruli mengenai jadwal pembahasan, pihak yang akan dilibatkan, ataupun perubahan kebijakan yang mungkin diperlukan. Dengan demikian, perkembangan berikutnya bergantung pada hasil telaah dan diskusi yang akan dilakukan, sementara putusan MK menjadi rujukan utama dalam memahami persoalan hukum yang sedang dikaji.
Perkara yang menjadi perhatian dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini tercatat dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut merupakan pengujian materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Ruang lingkupnya mencakup Pasal 9 angka 1, khususnya frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Dengan demikian, perkara ini tidak menguji keseluruhan isi undang-undang, melainkan berfokus pada ketentuan-ketentuan yang secara khusus disebut dalam permohonan.
Pemohon menguji ketentuan tersebut dengan menjadikan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai batu uji. Pasal konstitusi yang dirujuk meliputi Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1). Ketiganya menjadi dasar konstitusional yang diminta untuk dipertimbangkan dalam menilai ketentuan UU Peradilan Militer yang dipersoalkan. Batas pengujian dalam perkara ini, karena itu, terdiri atas tiga bagian: norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, pasal-pasal UUD 1945 yang digunakan sebagai pembanding, dan permintaan pemohon agar MK memeriksa kesesuaian norma tersebut.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi dalam perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025. Artinya, putusan menerima permohonan yang diajukan secara keseluruhan, bukan hanya sebagian dari permintaan yang tercantum dalam perkara tersebut. Informasi mengenai amar ini perlu dibedakan dari uraian pertimbangan hukum: ruang lingkup yang disebut di sini menerangkan pasal-pasal yang diuji dan pasal konstitusi yang dijadikan batu uji, sedangkan hasilnya adalah permohonan dikabulkan seluruhnya. Dengan demikian, pokok informasi tentang perkara ini dapat dipahami tanpa menambahkan rincian mengenai alasan atau pertimbangan Mahkamah yang tidak tersedia dalam bahan.
Ketika ditanya mengenai mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini, Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa pelanggaran pidana oleh prajurit dapat berujung pada sanksi yang sangat berat. Hukuman yang mungkin dijatuhkan, menurut keterangannya, termasuk pidana penjara seumur hidup. Pernyataan itu menggambarkan beratnya konsekuensi hukum yang dapat dihadapi anggota militer apabila terbukti melakukan tindak pidana, tanpa menyebut satu perkara tertentu sebagai contoh.
Maruli juga membandingkan ketentuan di lingkungan militer dengan peradilan umum yang menangani warga sipil. Ia menilai aturan hukum militer jauh lebih keras, sehingga mekanisme dan konsekuensi bagi prajurit perlu dipahami dalam konteks tersendiri. Perbandingan tersebut merupakan pandangan yang ia sampaikan saat menjawab pertanyaan tentang sistem yang berlaku, bukan penetapan resmi mengenai bagaimana suatu putusan harus dibaca atau dinilai.
Dalam keterangannya, Maruli menambahkan bahwa diperlukan pembelajaran lebih terperinci untuk memahami kemungkinan alasan ketika suatu pelanggaran tampak memiliki karakter tertentu, tetapi hasil putusan pengadilannya dinilai lebih ringan. Menurutnya, penilaian semacam itu tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat kesan awal terhadap peristiwa atau sanksi yang dijatuhkan. Berbagai aspek terkait aturan, proses, dan pertimbangan hukum perlu ditelaah secara saksama sebelum menarik pemahaman lebih jauh. Ia tidak menguraikan alasan spesifik mengenai perkara tertentu dalam penjelasan tersebut. Karena itu, pernyataan Maruli sebaiknya dipahami sebagai ajakan untuk mempelajari mekanisme dan konteks hukum militer secara lebih mendalam. Uraiannya tidak dengan sendirinya menjadi penilaian resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai revisi undang-undang peradilan militer, ataupun terhadap putusan pengadilan dalam kasus tertentu. Fokus yang disampaikan ialah kerasnya sanksi yang dapat berlaku bagi prajurit serta perlunya memahami perbedaan kesan atas pelanggaran dan hasil proses peradilan.Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer yang saat ini berlaku. Perintah tersebut disampaikan dalam putusan yang dibacakan di Jakarta pada Kamis. MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti perubahan yang diminta. Dengan demikian, revisi aturan mengenai peradilan militer perlu masuk dalam agenda legislasi dan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan konsekuensi hukum apabila perubahan undang-undang tidak dilakukan sesuai tenggat. Ia menyatakan bahwa jika pembentuk undang-undang tidak mengubah ketentuan tersebut dalam waktu dua tahun, undang-undang yang berlaku akan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Suhartoyo juga menyebut bahwa dalam keadaan itu, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pernyataan tersebut menegaskan adanya batas waktu yang harus diperhatikan oleh lembaga pembentuk undang-undang dalam melaksanakan perintah MK.
Tenggat dua tahun itu dihitung sejak putusan dibacakan pada Kamis di Jakarta. Selama periode tersebut, pembentuk undang-undang diminta melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer sebagaimana diperintahkan Mahkamah. Jika revisi tidak diselesaikan hingga batas waktu berakhir, konsekuensi yang disebutkan Ketua MK adalah undang-undang yang berlaku dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat. Ketentuan mengenai jangka waktu serta akibat apabila perubahan tidak dilakukan menjadi bagian dari perintah yang disampaikan MK dalam putusannya.
Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026







