Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menghadapi gugatan perdata yang berkaitan dengan pengawasan administrasi ijazah Joko Widodo saat ia mencalonkan diri dalam sejumlah pemilihan. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026 oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin. Dengan masuknya perkara ke pengadilan, tindakan pengawasan administrasi pada tahapan pencalonan menjadi bagian dari persoalan yang dimintakan pemeriksaannya melalui jalur perdata.
Bawaslu Solo tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat dalam perkara tersebut. Artinya, lembaga itu bukan satu-satunya pihak yang menjadi tergugat. Pencantuman Bawaslu Solo dalam gugatan menunjukkan bahwa para penggugat mengikutsertakan lembaga pengawas daerah dalam perkara yang mereka ajukan, bersama pihak lain. Rincian mengenai seluruh pihak, dasar tuntutan, dan permintaan yang disampaikan penggugat perlu merujuk pada berkas perkara serta keterangan resmi dari pihak terkait agar tidak mencampuradukkan posisi masing-masing tergugat.
Pokok yang disebut dalam perkara ini menyangkut pengawasan administrasi ijazah Jokowi ketika mengikuti sejumlah pemilihan. Isu tersebut berbeda dari sekadar penilaian publik terhadap dokumen, karena gugatan perdata meminta persoalan yang diajukan dinilai melalui proses hukum. Pendaftaran perkara belum dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya dalil penggugat maupun tindakan lembaga yang digugat. Penilaian atas pokok perkara berada pada pengadilan setelah para pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, dan tanggapan sesuai tahapan persidangan.
Dalam konteks itu, nomor perkara menjadi rujukan untuk menelusuri perkembangan proses di PN Jakarta Pusat, sedangkan tanggal pendaftaran menandai awal tercatatnya gugatan. Kehadiran Bawaslu Solo sebagai tergugat perlu dipahami dalam lingkup perkara tersebut, bukan sebagai kesimpulan bahwa lembaga itu telah terbukti melakukan pelanggaran. Perkembangan berikutnya, termasuk jawaban dari para tergugat dan langkah yang akan ditempuh, bergantung pada proses persidangan serta keterangan resmi yang disampaikan para pihak. Hingga ada putusan, statusnya tetap merupakan gugatan yang sedang diproses, dan kedudukan setiap pihak ditentukan berdasarkan berkas serta pemeriksaan pengadilan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menyoroti peran Bawaslu Solo dalam mengawasi pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Joko Widodo. Penggugat mendalilkan bahwa lembaga itu lalai memastikan keabsahan dokumen ijazah yang dipakai dalam proses pencalonan, mulai dari pemilihan wali kota Solo hingga tahapan pencalonan pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk sebagai presiden. Pokok keberatan ini disampaikan sebagai dalil pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
Menurut uraian yang dikemukakan dalam gugatan, salinan ijazah yang telah dilegalisasi dan digunakan untuk kepentingan pencalonan disebut tidak memuat tanggal pengesahan. Penggugat menilai ketiadaan keterangan tanggal tersebut menimbulkan persoalan mengenai kelengkapan administrasi dokumen. Dalam pandangan penggugat, pencantuman tanda legalisasi saja tidak cukup untuk menunjukkan kapan pengesahan dilakukan, sehingga pemeriksaan atas dokumen semestinya tidak berhenti pada keberadaan salinan atau cap pengesahan.
Penggugat juga mengaitkan keberatan itu dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008. Mereka menilai dokumen tanpa tanggal pengesahan berpotensi tidak memenuhi ketentuan yang mereka rujuk, dan karenanya menganggap proses verifikasi persyaratan pencalonan perlu diperiksa. Dari sudut pandang tersebut, dugaan kelalaian Bawaslu Solo dipersoalkan karena pengawasan dinilai tidak mengidentifikasi atau menindaklanjuti kekurangan yang diklaim terdapat pada berkas. Namun, uraian itu merupakan posisi penggugat dalam perkara, bukan penetapan bahwa ijazah atau proses pencalonan terbukti cacat. Penilaian mengenai relevansi aturan, kewajiban pengawasan, serta bukti dokumen tetap bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim. Dengan demikian, isu tanggal pengesahan menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan untuk mendukung gugatan, sementara kebenaran dan akibat hukumnya masih harus diuji melalui proses persidangan, termasuk tanggapan para pihak dan bukti yang diajukan.
Dalam perkara gugatan terkait ijazah Joko Widodo, sejumlah lembaga disebut sebagai pihak tergugat. Nama yang tercantum dalam bahan sumber meliputi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo. Selain lembaga penyelenggara pemilu tersebut, gugatan juga mencantumkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu DKI Jakarta, serta Bawaslu Solo. Universitas Gadjah Mada (UGM) turut disebut dalam daftar pihak yang digugat.
Bahan sumber menyatakan bahwa gugatan ditujukan kepada delapan instansi dan perorangan lain bersama Bawaslu Solo. Namun, daftar nama yang tersedia hanya mencantumkan KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, dan UGM. Karena tidak ada rincian tambahan dalam bahan tersebut, pihak lain yang dimaksud tidak dapat diidentifikasi dari informasi yang tersedia. Daftar ini juga tidak menjadi dasar untuk menambahkan nama atau menyimpulkan identitas pihak yang tidak disebutkan.
Keberadaan beberapa lembaga pemilu dari tingkat nasional hingga daerah menunjukkan bahwa perkara tersebut melibatkan pihak-pihak yang disebut dalam daftar gugatan, termasuk Bawaslu Solo. Meski demikian, penyebutan suatu lembaga sebagai tergugat hanya menggambarkan informasi mengenai susunan pihak dalam perkara, bukan penetapan atas kebenaran tuduhan atau hasil pemeriksaan. Bahan yang tersedia tidak memuat uraian terperinci mengenai tuntutan terhadap masing-masing pihak, sehingga hal tersebut tidak dapat dijelaskan lebih jauh dalam bagian ini.
Perkara itu sempat menjalani proses mediasi pada Juli. Informasi yang tersedia hanya menyebut adanya mediasi pada bulan tersebut dan tidak menjelaskan hasilnya. Karena itu, tidak dapat disimpulkan apakah mediasi mencapai kesepakatan, berakhir tanpa kesepakatan, atau diikuti langkah tertentu lainnya. Penjelasan mengenai pihak-pihak yang disebut dan proses mediasi ini terbatas pada keterangan yang tercantum dalam bahan sumber, tanpa menambahkan identitas maupun perkembangan yang tidak tersedia.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah catatan untuk menanggapi gugatan terkait ijazah Joko Widodo. Catatan tersebut disusun sebagai bagian dari persiapan Bawaslu Solo dalam menghadapi proses persidangan. Menurut Puji, langkah itu diperlukan agar lembaga dapat menyampaikan sikap dan argumentasi hukumnya sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan. Bawaslu Solo, katanya, tetap mengikuti agenda yang telah ditetapkan dan menjalankan proses tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Puji menjelaskan bahwa agenda persidangan pada saat itu belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, perhatian Bawaslu Solo masih tertuju pada tahapan awal yang dijadwalkan, termasuk penyampaian eksepsi. Eksepsi merupakan tanggapan awal yang diajukan sebelum pembahasan substansi utama gugatan. Dalam konteks ini, Bawaslu Solo menyiapkan catatan untuk mendukung posisi hukumnya, sembari menunggu proses bergerak sesuai urutan agenda persidangan. Puji tidak menyebut bahwa pokok perkara telah diperiksa; ia menegaskan bahwa tahap tersebut belum berlangsung pada agenda yang dimaksud.
Puji juga menyatakan optimistis majelis hakim akan menerima eksepsi yang disiapkan Bawaslu Solo. Ia mengaitkan keyakinan itu dengan adanya putusan pengadilan sebelumnya yang, menurutnya, memiliki substansi pokok perkara kurang lebih serupa. Rujukan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun tanggapan, tetapi proses perkara tetap berjalan melalui tahapan yang telah dijadwalkan. Pernyataan optimistis itu merupakan pandangan pihak Bawaslu Solo mengenai argumentasi hukumnya, bukan keterangan tentang hasil persidangan. Bawaslu Solo tetap mengikuti agenda berikutnya dan menunggu penilaian majelis hakim atas eksepsi yang diajukan, tanpa mendahului proses maupun menyimpulkan hasil perkara.






