WSBP Perluas Rencana Konversi Utang Dagang Menjadi Saham

WSBP Perluas Rencana Konversi Utang Dagang Menjadi Saham

Jakarta | PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana memperluas plafon penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) untuk mendukung konversi utang dagang menjadi saham. Melalui mekanisme ini, kewajiban perusahaan kepada kreditur dagang dapat diselesaikan dengan penerbitan saham, bukan hanya melalui pembayaran tunai. Penambahan plafon diperlukan setelah WSBP mengidentifikasi tagihan tambahan yang memenuhi persyaratan untuk dikonversi. Dengan demikian, rencana penyelesaian kewajiban melalui ekuitas dapat mencakup lebih banyak utang yang telah diverifikasi.

Tagihan tambahan tersebut berasal dari tiga kreditur dagang. Proses verifikasi atas klaim mereka baru selesai dalam rentang 10 April 2025 hingga 12 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan tersebut rampung, WSBP menetapkan nilai utang tambahan yang akan masuk dalam skema konversi sebesar Rp6.095.930.455. Angka ini menjadi dasar bagi perseroan untuk mengajukan perluasan plafon PMTHMETD. Verifikasi penting agar jumlah kewajiban yang dikonversi sesuai dengan tagihan yang telah dipastikan, sekaligus menjadi pijakan dalam menentukan kebutuhan penerbitan saham untuk penyelesaian utang.

Dengan memasukkan tambahan tagihan itu, plafon maksimal konversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas meningkat dari sekitar Rp1,71 triliun menjadi tepatnya Rp1.718.983.057.509. Perubahan ini memperluas kapasitas WSBP dalam menjalankan penyelesaian utang melalui penerbitan saham sesuai plafon yang direncanakan. Meski nilainya meningkat, pelaksanaan konversi tetap merujuk pada jumlah klaim yang telah diverifikasi dan ketentuan PMTHMETD yang berlaku. Perluasan plafon tersebut juga menunjukkan bahwa nilai kewajiban yang dapat masuk skema bisa disesuaikan ketika terdapat tagihan tambahan yang baru diselesaikan pemeriksaannya. Bagi perseroan, langkah ini menjadi bagian dari upaya menata kewajiban dagang melalui struktur permodalan, sedangkan bagi kreditur, penyelesaian dilakukan dalam bentuk kepemilikan saham sesuai mekanisme konversi.

Dalam keterbukaan informasi, Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan rencana untuk menambah penerbitan saham Seri C dalam rangka konversi utang dagang menjadi saham. Jumlah tambahan yang direncanakan mencapai paling banyak 119.975.013 saham Seri C, dengan harga pelaksanaan Rp50,81 per saham. Dengan demikian, rencana tersebut memperluas jumlah saham yang dapat diterbitkan untuk mendukung penyelesaian kewajiban dagang melalui skema konversi. Rincian jumlah dan harga ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan perusahaan mengenai rencana aksi korporasi, sehingga perlu dibaca sebagai batas maksimum dan harga yang direncanakan, bukan sebagai bukti bahwa seluruh saham sudah diterbitkan atau seluruh utang telah dikonversi.

Setelah penambahan tersebut, total saham Seri C yang direncanakan untuk konversi utang meningkat dari maksimal 33.711.614.004 saham menjadi maksimal 33.831.589.017 saham. Perubahan total itu berasal dari tambahan paling banyak 119.975.013 saham yang dijelaskan dalam keterbukaan informasi. Angka total menggambarkan skala penerbitan yang dapat ditempuh berdasarkan rencana perusahaan, sedangkan realisasi akhirnya dapat bergantung pada pelaksanaan tahapan aksi korporasi dan jumlah kewajiban yang benar-benar dikonversi. Karena itu, angka maksimum tidak serta-merta berarti jumlah saham yang pasti akan diterbitkan. Informasi tersebut memberi gambaran mengenai kapasitas rencana konversi, bukan laporan hasil akhir dari proses penyelesaian utang.

Investor dan pemangku kepentingan sebaiknya membedakan pengumuman rencana dan pelaksanaan transaksi. Sampai ada informasi lanjutan yang mengonfirmasi realisasi, penerbitan saham Seri C tambahan tersebut tetap berstatus rencana perusahaan. Demikian pula, total maksimal 33.831.589.017 saham merupakan angka yang direncanakan untuk konversi utang dagang, bukan jumlah saham yang telah beredar akibat transaksi yang selesai. Harga Rp50,81 per saham juga merujuk pada harga yang tercantum dalam rencana tersebut. Pemantauan terhadap keterbukaan informasi berikutnya dapat membantu memastikan apakah jumlah saham, jadwal, maupun tahapan konversi berubah, serta kapan perusahaan mengumumkan pelaksanaan secara resmi kepada publik.

WSBP menjelaskan bahwa tambahan tagihan yang menjadi dasar perluasan rencana konversi utang dagang menjadi saham bukan merupakan utang baru. Kewajiban tersebut berasal dari transaksi usaha yang telah berlangsung sebelum perseroan memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Karena itu, penambahan plafon tidak menunjukkan adanya transaksi atau kewajiban yang timbul setelah proses PKPU berakhir, melainkan berkaitan dengan pencatatan dan penyelesaian tagihan yang telah ada sebelumnya.

Rentang waktu transaksi yang membentuk kewajiban usaha tersebut dimulai pada 2018 dan berlangsung hingga 25 Januari 2022. Tanggal tersebut berada sebelum proses PKPU perseroan dimulai. Dengan demikian, tagihan yang dimaksud terkait dengan kegiatan usaha WSBP dalam periode sebelum dimulainya proses tersebut. Penjelasan ini menjadi dasar untuk membedakan tambahan nilai tagihan yang diajukan dari utang baru pasca-PKPU, sekaligus menegaskan asal kewajiban yang masuk dalam rencana penyelesaian.

Penambahan plafon diperlukan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan atas tagihan kreditur dagang. Sejumlah tagihan yang kemudian teridentifikasi melalui verifikasi itu sebelumnya belum tercatat dalam penyelesaian utang. Setelah hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh, nilai yang perlu diakomodasi dalam rencana dapat diperluas agar mencakup tagihan tersebut. Langkah ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah disahkan pengadilan. Rencana konversi yang diperluas dengan demikian ditujukan untuk menyesuaikan penyelesaian terhadap tagihan kreditur dagang yang berasal dari transaksi sebelum PKPU, sesuai hasil verifikasi lanjutan, bukan untuk menambahkan kewajiban baru setelah proses tersebut berakhir.

Rencana transaksi konversi utang dagang menjadi saham akan ditempuh melalui ratifikasi atau pengukuhan atas keputusan yang telah diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 22 Mei 2025. Pengukuhan atas keputusan kedua rapat tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2026. Dengan demikian, agenda rapat mendatang menjadi tahapan penting untuk memastikan dasar persetujuan korporasi bagi rencana penerbitan saham dalam rangka penyelesaian kewajiban perseroan.

Meski persetujuan pemegang saham menjadi bagian dari proses yang direncanakan, pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) belum dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan keputusan rapat terdahulu. Perseroan perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai agenda yang diajukan, serta memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pasar modal yang berlaku. Karena itu, pengukuhan keputusan sebelumnya dan pemenuhan ketentuan regulator merupakan prasyarat sebelum penerbitan saham dapat direalisasikan. Jadwal, jumlah saham, maupun rincian pelaksanaan tetap bergantung pada persetujuan dan kepatuhan tersebut.

Transaksi ini juga berpotensi menimbulkan dilusi bagi pemegang saham yang tidak berpartisipasi dalam penerbitan saham, sebab jumlah saham baru dapat mengubah proporsi kepemilikan yang ada. Dampak tersebut turut menyentuh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, selaku induk WSBP. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kepemilikan Waskita dapat terdilusi hingga 26,33%. Sementara itu, setelah memperhitungkan konversi utang menjadi ekuitas, kepemilikan Waskita dapat menjadi sebesar 26,28%. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa dampak terhadap persentase kepemilikan dapat berbeda menurut skenario perhitungan yang digunakan. Pemegang saham perlu mencermati materi RUPSLB, termasuk penjelasan mengenai dasar penerbitan, jumlah saham, dan konsekuensi terhadap komposisi kepemilikan, sebelum memberikan suara. Persetujuan rapat dan terpenuhinya ketentuan yang berlaku tetap menjadi penentu bagi realisasi rencana tersebut.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia