Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

Jakarta | Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Kementerian Hukum mengkaji peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah membutuhkan dukungan aturan yang selaras, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung lancar dan tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai. Permintaan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kajian regulasi itu diarahkan untuk mengenali ketentuan yang tidak mendukung kebutuhan pelaksanaan program, sekaligus menjadi dasar bagi langkah penyelarasan yang diperlukan. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada keberadaan aturan, tetapi juga pada dampaknya terhadap jalannya kebijakan pemerintah.

Bambang Eko mendorong agar kementerian menelaah peraturan secara cermat dan menyeluruh. Dalam proses tersebut, aturan yang dinilai tidak mendukung program prioritas perlu diidentifikasi, termasuk ketentuan yang berpotensi menimbulkan hambatan administratif atau ketidakselarasan kebijakan. Hasil kajian dapat membantu pemerintah memahami bagian mana yang perlu diperbaiki, disesuaikan, atau ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Penelaahan semacam ini penting agar kebijakan yang sudah dirancang tidak terhambat oleh regulasi yang tidak lagi sejalan dengan arah pembangunan. Pada saat yang sama, penyelarasan perlu dilakukan dengan memperhatikan konsistensi hukum, pembagian kewenangan, serta kepastian bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program. Pendekatan berbasis kajian juga dapat mencegah perubahan aturan dilakukan tanpa pertimbangan yang memadai.

Permintaan itu menempatkan evaluasi regulasi sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung agenda pemerintah. Peraturan yang harmonis dapat memberi kejelasan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya ketika menjalankan program prioritas. Sebaliknya, ketentuan yang bertentangan atau kurang sesuai dapat memperlambat koordinasi dan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, Kementerian Hukum diharapkan menggunakan hasil peninjauan untuk menyusun rekomendasi yang terukur dan memastikan proses penyelarasan berjalan sesuai prosedur. Langkah tersebut bukan berarti mengesampingkan fungsi aturan, melainkan memastikan kerangka hukum mampu mendukung kebijakan secara efektif sekaligus tetap memberikan kepastian. Melalui kajian yang sistematis, pemerintah dapat mengurangi potensi hambatan sejak awal dan menjaga agar program prioritas Presiden berjalan searah dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bambang Eko mendorong pemerintah segera menelusuri berbagai ketentuan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden. Langkah ini dinilai penting karena masa pemerintahan saat ini masih berlangsung dan perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memastikan agenda yang telah ditetapkan dapat dijalankan. Peninjauan sejak dini memberi kesempatan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengenali persoalan sebelum berkembang menjadi kendala nyata di lapangan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menunggu hingga pelaksanaan program tersendat untuk mulai mengevaluasi aturan yang menjadi landasannya.

Menurut pandangan Bambang, hambatan dalam regulasi tidak selalu terlihat besar pada awalnya. Perbedaan ketentuan, prosedur yang belum sinkron, atau aturan yang belum memberikan kejelasan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksana. Jika persoalan tersebut dibiarkan, proses koordinasi dan pengambilan keputusan bisa melambat, sementara program membutuhkan dukungan lintas instansi. Karena itu, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa kesesuaian aturan teknis dan kebijakan yang mengatur program. Pemerintah juga perlu membuka ruang koordinasi agar pihak-pihak terkait dapat menyampaikan kendala yang mereka temui secara langsung.

Bambang mengingatkan bahwa hambatan sekecil apa pun dapat memengaruhi kelancaran program apabila ketentuan yang mendasarinya belum selaras. Ia menegaskan, “Jangan sampai program tidak berjalan karena ada aturan yang menghambat.” Pernyataan tersebut menekankan perlunya tindakan preventif, bukan sekadar respons setelah masalah muncul. Apabila ditemukan aturan yang tumpang tindih atau tidak mendukung tujuan program, pemerintah perlu menentukan tindak lanjut yang sesuai, seperti menyelaraskan pelaksanaan atau meninjau ketentuan terkait melalui mekanisme yang berlaku. Upaya cepat dan terukur diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan agenda prioritas, sekaligus memastikan para pelaksana memiliki pedoman yang jelas. Dengan mengenali risiko lebih awal, pemerintah dapat menggunakan sisa masa pemerintahan untuk memperbaiki hambatan dan mendorong program berjalan sesuai tujuan.

Bambang Eko memandang peraturan sebagai sarana untuk mendukung tercapainya manfaat pembangunan. Dalam pandangan tersebut, regulasi memiliki fungsi instrumental: membantu mengarahkan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan agar tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan. Karena itu, keberadaan aturan sebaiknya dinilai dari kegunaannya bagi masyarakat dan proses pembangunan, bukan semata-mata dari banyaknya ketentuan yang dapat disusun atau diterapkan.

Penekanan ini membedakan regulasi sebagai alat dan pembangunan sebagai tujuan. Aturan tidak seharusnya diperlakukan sebagai hasil akhir yang berdiri sendiri. Nilainya terletak pada kemampuannya memberi kepastian, memudahkan pelaksanaan, serta mendorong terciptanya manfaat. Jika suatu ketentuan justru mengalihkan perhatian dari tujuan tersebut, maka fungsi regulasi sebagai pendukung pembangunan perlu ditinjau kembali. Peninjauan itu bukan berarti meniadakan peran aturan, melainkan memastikan aturan tetap bekerja sesuai maksudnya.

Bambang juga menyoroti risiko ketika peraturan bertambah tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kerja birokrasi. Ketentuan yang tidak diperlukan atau kurang tepat dapat menambah tahapan administrasi dan beban pelaksanaan. Dalam keadaan seperti itu, aparatur bisa lebih banyak mengurus pemenuhan prosedur daripada menjalankan pekerjaan yang menghasilkan manfaat. Pandangan ini menempatkan kesederhanaan dan keberfungsian sebagai pertimbangan penting dalam menata regulasi, tanpa menganggap bahwa semua aturan menjadi penghambat.

Dengan kerangka tersebut, peninjauan aturan diarahkan pada pertanyaan praktis: apakah sebuah ketentuan benar-benar membantu mencapai manfaat pembangunan, dan apakah cara penerapannya proporsional? Evaluasi seperti ini dapat membantu membedakan aturan yang mendukung pelaksanaan dari aturan yang menambah beban tanpa nilai yang sepadan. Fokusnya bukan pada penilaian terhadap aturan tertentu, melainkan pada prinsip bahwa regulasi semestinya mempermudah pencapaian tujuan, bukan menggantikannya.

Pendekatan itu juga menuntut perhatian pada dampak nyata aturan dalam pelaksanaan. Penyusunan maupun evaluasi regulasi perlu mempertimbangkan apakah ketentuan dapat dipahami, dijalankan, dan memberi dukungan yang relevan. Dengan begitu, birokrasi tetap memiliki pedoman, sementara prosedur tidak berkembang menjadi beban tersendiri. Bagi Bambang, ukuran pentingnya ialah kontribusi regulasi terhadap manfaat pembangunan, bukan keberadaannya sebagai tujuan. Prinsip tersebut menjadi dasar untuk mendorong tata aturan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan pelaksanaan.

Peninjauan aturan yang didorong Bambang Eko perlu mencakup dua sisi: ketentuan yang berpotensi menghambat program prioritas Presiden dan regulasi yang telah berlaku. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada daftar aturan yang dianggap bermasalah atau belum sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. Regulasi yang masih digunakan juga perlu dinilai kembali, sebab perubahan kebutuhan publik, kondisi pelaksanaan, maupun kebijakan nasional dapat membuat ketentuan tertentu tidak lagi sesuai dengan tujuan awalnya.

Dalam evaluasi tersebut, setiap aturan perlu diuji berdasarkan relevansi, efektivitas, dan keselarasan dengan kebijakan nasional. Relevansi berkaitan dengan apakah ketentuan masih menjawab kebutuhan yang ada, sementara efektivitas menilai sejauh mana aturan menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan. Penilaian keselarasan juga penting agar pelaksanaan regulasi tidak menciptakan tumpang tindih, ketidakpastian, atau hambatan administratif bagi program prioritas. Dengan ukuran yang jelas, pemerintah dapat membedakan aturan yang perlu dipertahankan, disempurnakan, disederhanakan, atau dicabut.

Bambang menekankan bahwa proses evaluasi harus menghasilkan langkah korektif yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar rekomendasi tertulis. Setiap tindak lanjut perlu disertai penanggung jawab, dasar pertimbangan, serta jadwal penyelesaian yang terukur. Dengan begitu, masyarakat dan pihak terkait dapat mengetahui apakah perubahan benar-benar dijalankan dan kapan hasilnya diharapkan.

Baca juga: Tembus Kegelapan Malam, Prajurit Lanud Sjamsudin Noor Tetap Sigap dan Semangat Jaga Pompa Bantuan Presiden RI Untuk Suplai Air Pembahasan Gambut | Menembus Langit Banua, Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden RI untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan | Wapang TNI Hadiri Peresmian PLTS 100 GWp Tahap Pertama Oleh Presiden RI