Hukum  

Maruli Tanggapi Putusan MK tentang Peradilan Militer dan Kritik Impunitas

Maruli Tanggapi Putusan MK tentang Peradilan Militer dan Kritik Impunitas

Jakarta | Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Ia menyampaikan respons tersebut di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Maruli tidak langsung memberikan penjelasan terperinci mengenai dampak putusan itu ataupun sikap lanjutan yang akan diambil. Pernyataannya menekankan bahwa ia perlu terlebih dahulu memahami perjalanan undang-undang yang menjadi perhatian tersebut.

Maruli mengatakan bahwa selama ini ia tidak banyak menangani perjalanan Undang-Undang Peradilan Militer. Karena itu, ia akan mempelajari perkara tersebut dan mendiskusikannya lebih lanjut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai perubahan undang-undang tersebut masih perlu ia telaah sebelum memberikan tanggapan yang lebih lengkap. Dalam keterangannya, ia menyampaikan rencana untuk memahami persoalan tersebut, bukan uraian mengenai isi perubahan atau langkah tertentu setelah putusan MK.

Respons itu disampaikan dalam konteks putusan MK mengenai perubahan UU Peradilan Militer. Maruli menyebut perlunya mempelajari dan mendiskusikan perjalanan undang-undang tersebut, mengingat keterlibatannya selama ini tidak banyak. Dengan demikian, tanggapan yang disampaikan di Istana Negara berfokus pada proses yang akan ia lakukan untuk memahami persoalan itu lebih jauh. Ia belum memaparkan hasil pembelajaran maupun pembahasan lanjutan tersebut. Pernyataannya juga tidak merinci pandangan khusus terhadap putusan MK. Untuk saat ini, yang ia sampaikan adalah rencana untuk mempelajari dan membicarakan lebih lanjut perjalanan undang-undang terkait. Pernyataan tersebut mempertahankan fokus pada kebutuhan memahami riwayat dan pembahasan aturan, tanpa menguraikan kesimpulan atau perkembangan lain di luar keterangan yang diberikan.

Menanggapi kritik bahwa peradilan militer berpotensi memberi impunitas kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana, Maruli menegaskan bahwa keberadaan mekanisme hukum di lingkungan militer tidak berarti prajurit kebal dari proses hukum. Menurutnya, anggota yang terlibat perkara kriminal tetap dapat dikenai penegakan hukum secara tegas. Ia menyampaikan pandangan tersebut sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran bahwa penanganan perkara oleh institusi militer akan mengurangi pertanggungjawaban pelaku.

Maruli menyatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan prajurit tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang otomatis selesai melalui mekanisme internal tanpa konsekuensi. Ia menekankan bahwa prajurit yang terbukti terlibat dapat diproses dan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pandangannya, disiplin militer dan proses hukum merupakan hal yang berjalan bersama, sehingga status sebagai anggota TNI tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana.

Ia juga menyinggung bahwa dalam sejumlah peristiwa kriminal, penanganan di lingkungan TNI bahkan dapat berlangsung lebih keras. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah anggapan bahwa proses militer selalu memberikan perlakuan lebih ringan kepada anggota yang berhadapan dengan hukum. Maruli menggambarkan adanya konsekuensi tegas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran, meskipun rincian penanganan dapat berbeda bergantung pada jenis perkara dan aturan yang digunakan.

Pernyataan Maruli tersebut merupakan respons terhadap kritik mengenai kemungkinan impunitas, bukan penilaian independen atas efektivitas setiap proses perkara. Kritik publik umumnya berkaitan dengan transparansi, kesetaraan perlakuan, serta jaminan agar korban memperoleh keadilan. Karena itu, penegasan bahwa prajurit dapat dihukum perlu dibaca sebagai posisi yang disampaikan Maruli, sementara pertanyaan tentang penerapan aturan dalam perkara tertentu tetap memerlukan informasi dan pemeriksaan kasus secara terbuka.

Dengan demikian, Maruli menolak penyamaan peradilan militer dan pembebasan dari tanggung jawab pidana. Ia menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat tindak kriminal dapat menghadapi proses hukum dan sanksi tegas, serta menyebut bahwa beberapa penanganan bahkan lebih keras. Penjelasan itu memberi gambaran tentang sikapnya terhadap kritik, tanpa dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perkara telah ditangani setara atau tanpa hambatan. Penilaian atas dugaan impunitas tetap bergantung pada fakta, prosedur, dan hasil tiap perkara yang dapat diuji.Dalam menanggapi perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang peradilan militer dan kritik terhadap impunitas, Maruli menyebut adanya prajurit TNI yang pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pernyataan itu ia gunakan untuk menegaskan bahwa mekanisme hukum militer, menurut pandangannya, tidak selalu berujung pada sanksi ringan. Apabila pelanggaran terbukti dan dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku, proses peradilan dapat menghasilkan hukuman berat. Karena itu, ia memandang contoh tersebut relevan ketika menilai apakah sistem peradilan militer memiliki kemampuan menjatuhkan konsekuensi serius kepada anggota yang melakukan tindak pidana.

Maruli juga membandingkan penerapan hukuman tersebut dengan pengadilan umum. Menurut penilaiannya, hukuman penjara seumur hidup relatif jarang dijatuhkan dalam perkara yang diproses melalui peradilan umum. Perbandingan ini menjadi bagian dari argumennya bahwa berat atau ringannya sanksi tidak semestinya dinilai hanya dari jenis lembaga yang mengadili. Namun, klaim mengenai frekuensi hukuman perlu dipahami sebagai penilaian Maruli, bukan kesimpulan menyeluruh tentang seluruh putusan. Penjatuhan pidana bergantung pada fakta, dakwaan, aturan yang diterapkan, serta pertimbangan hakim dalam perkara masing-masing. Dengan demikian, contoh hukuman berat dapat memperkaya pembahasan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab semua kritik tentang akuntabilitas atau impunitas.

Pada saat yang sama, Maruli menyatakan bahwa perkara-perkara yang menjadi sorotan perlu dipelajari lebih rinci. Sikap hati-hati ini penting untuk memahami alasan suatu kasus berakhir dengan hukuman tertentu, termasuk mengapa hasilnya dapat berbeda dari perkara lain. Penelaahan sebaiknya memperhatikan dasar hukum, alat bukti, proses pemeriksaan, tuntutan, dan pertimbangan putusan, tanpa menganggap perbedaan hasil sebagai bukti otomatis adanya perlakuan istimewa ataupun ketidakadilan. Bahan yang tersedia tidak merinci perkara tertentu, sehingga tidak tepat mengaitkan klaim tersebut dengan kasus spesifik. Fokus yang lebih proporsional ialah membedakan pernyataan umum Maruli dari evaluasi atas tiap perkara, lalu menilai konsistensi penegakan hukum berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Cara itu memungkinkan diskusi berlangsung lebih cermat dan tidak berhenti pada perbandingan jenis pengadilan semata.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dijamin UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak direvisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, putusan ini memberikan tenggat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan, sekaligus menetapkan konsekuensi hukum jika tenggat tersebut tidak dipenuhi.

Garis pembeda yang ditekankan MK berkaitan dengan dasar penentuan forum peradilan. Kewenangan peradilan militer semestinya bertumpu pada sifat atau kekhususan tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status seseorang sebagai anggota TNI. Artinya, status prajurit saja tidak otomatis menjadikan setiap perkara pidana yang melibatkan anggota TNI sebagai perkara yang harus diperiksa di lingkungan peradilan militer. Penilaian perlu memperhatikan apakah perbuatan yang didakwakan merupakan tindak pidana khusus yang terkait dengan kehidupan dan disiplin militer.

Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI pada prinsipnya semestinya berada dalam kewenangan peradilan umum. Pembedaan tersebut penting untuk memastikan bahwa forum pemeriksaan ditentukan berdasarkan karakter tindak pidana, serta mendukung kepastian hukum dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Kerangka ini juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai akuntabilitas dan kritik terhadap impunitas, tanpa menyamakan seluruh perkara yang melibatkan prajurit. Penyesuaian undang-undang diharapkan memperjelas batas kewenangan ant lingkungan peradilan dan menyediakan aturan yang selaras dengan konstitusi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan penjelasan mengenai pokok putusan tersebut di Gedung MK Jakarta Pusat.

Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026