Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan kedua pejabat tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Maruli dan Tandyo dilantik dalam acara yang sama oleh Presiden Prabowo.

Dalam pelantikan itu, Maruli Simanjuntak mengemban jabatan Wakil Panglima TNI, sedangkan Tandyo Budi Revita dilantik sebagai KSAD. Kedua nama dan jabatan tersebut menjadi bagian dari satu rangkaian pelantikan yang digelar di Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo memimpin pengangkatan keduanya pada tanggal dan lokasi yang sama, yakni Kamis, 15 Oktober 2026, di Jakarta Pusat.

Peristiwa utama di Istana Kepresidenan tersebut adalah pelantikan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI serta Tandyo sebagai KSAD. Keduanya menerima jabatan masing-masing dalam acara yang sama. Dengan demikian, pelantikan yang berlangsung pada Kamis itu mencakup dua pejabat: Jenderal Maruli Simanjuntak untuk posisi Wakil Panglima TNI dan Jenderal Tandyo Budi Revita untuk posisi Kepala Staf Angkatan Darat.

Presiden Prabowo Subianto melantik kedua jenderal di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Waktu pelaksanaan yang disebutkan adalah Kamis, 15 Oktober 2026. Tidak ada acara terpisah dalam keterangan peristiwa ini: Maruli dan Tandyo dilantik bersama dalam satu acara. Maruli menjabat Wakil Panglima TNI, sementara Tandyo menjabat KSAD. Informasi pokok pelantikan itu mencakup nama Presiden yang melantik, nama kedua pejabat, jabatan yang mereka emban, serta tempat dan tanggal acara. Seluruhnya merujuk pada satu pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan pada hari tersebut.

Upacara pelantikan Wakil Panglima TNI diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan tersebut menjadi bagian pembuka dalam rangkaian acara sebelum agenda penyampaian surat dilaksanakan. Urutan ini menempatkan penghormatan kepada negara sebagai awal kegiatan resmi yang berkaitan dengan pergantian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Setelah lagu Indonesia Raya dinyanyikan, acara berlanjut pada penyampaian surat pemberhentian dan pengangkatan bagi kedua tokoh. Sekretaris Militer Presiden, Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan surat-surat tersebut dalam rangkaian upacara. Penyampaian itu menjadi tahap berikutnya setelah pembukaan, sekaligus menandai pelaksanaan agenda administratif yang telah dijadwalkan dalam acara pelantikan.

Keterangan mengenai jalannya acara menunjukkan susunan yang dimulai secara tertib: lagu kebangsaan dinyanyikan terlebih dahulu, kemudian Sekretaris Militer Presiden menyampaikan surat pemberhentian dan pengangkatan. Informasi yang tersedia menyebut kedua bagian tersebut sebagai tahapan awal dalam rangkaian upacara. Karena itu, uraian mengenai pembukaan dapat berfokus pada urutan kegiatan yang telah disebutkan tanpa menambahkan rincian lain tentang dokumen maupun pihak yang terkait.

Urutan tersebut memberi gambaran singkat mengenai bagaimana acara resmi itu dimulai. Indonesia Raya mengawali kegiatan, lalu penyampaian surat oleh Wahyu Yudhayana menjadi agenda sesudahnya. Dalam konteks pelantikan, kedua tahapan itu merupakan bagian dari rangkaian yang mengantarkan acara menuju agenda berikutnya. Namun, keterangan yang dirujuk tidak memuat informasi lebih jauh mengenai isi surat atau rincian proses pembacaan dan penyerahannya. Dengan demikian, fakta yang dapat ditegaskan pada bagian pembuka ini terbatas pada lagu yang dinyanyikan, pejabat yang menyampaikan surat, serta jenis surat yang disampaikan, yakni surat pemberhentian dan pengangkatan untuk kedua tokoh. Penyebutan secara berurutan membantu pembaca memahami awal acara secara jelas, tanpa mengandaikan detail yang tidak disampaikan dalam keterangan sumber.

Dalam penetapan jabatan yang disampaikan pada acara tersebut, Maruli Simanjuntak diangkat menjadi Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Penyebutan dua jabatan itu merujuk kepada Maruli Simanjuntak, dengan keduanya ditetapkan bersamaan dalam pengumuman yang sama. Dengan demikian, jabatan Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil merupakan jabatan yang diemban Maruli sebagaimana disampaikan dalam acara.

Penetapan tersebut mencantumkan Maruli Simanjuntak untuk posisi Wakil Panglima TNI serta Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Kedua jabatan itu disebut sebagai bagian dari pengangkatan Maruli dalam acara. Pada penetapan yang sama, Tandyo Budi Revita diangkat sebagai KSAD. Penyampaian jabatan masing-masing menempatkan Maruli pada dua posisi yang disebutkan, sementara Tandyo ditetapkan untuk posisi KSAD. Nama dan jabatan tersebut mengikuti penetapan yang disampaikan dalam acara.

Susunan pengangkatan yang diumumkan menyebut Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Sementara itu, Tandyo Budi Revita diangkat sebagai KSAD. Dengan pencantuman tersebut, pengangkatan Maruli mencakup kedua jabatan yang disebutkan secara bersamaan, dan pengangkatan Tandyo tercatat pada jabatan KSAD. Uraian ini memuat nama serta jabatan sebagaimana disampaikan, tanpa mengubah penyebutan masing-masing posisi.

Dalam acara itu, Maruli Simanjuntak ditetapkan menjadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Jabatan Wakil Panglima TNI disebut bersama jabatan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil untuk Maruli. Tandyo Budi Revita, pada penetapan yang sama, diangkat sebagai KSAD. Karena itu, daftar jabatan yang disampaikan mencantumkan Maruli pada dua posisi tersebut dan Tandyo pada posisi KSAD, sesuai dengan pengumuman dalam acara.

Rangkaian pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI ditutup dengan prosesi pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dalam bagian ini, para pejabat yang dilantik mengikuti ucapan sumpah yang dipandu oleh Prabowo. Prosesi tersebut menjadi bagian resmi dari pelantikan, sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab jabatan yang dipercayakan kepada para pejabat. Pengucapan sumpah mengikat pelaksanaan tugas pada ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku, bukan semata-mata pada serah terima jabatan atau pengumuman penugasan.

Isi sumpah menegaskan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pejabat juga menyatakan komitmen untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan aturan tersebut diarahkan untuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian, sumpah jabatan memuat dasar konstitusional sekaligus kewajiban untuk bekerja sesuai hukum dan kepentingan publik. Penegasan ini berlaku sebagai landasan dalam menjalankan wewenang serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.

Selain kesetiaan terhadap konstitusi dan kepatuhan pada peraturan, sumpah itu mencakup komitmen menjunjung etika jabatan. Para pejabat yang dilantik menyatakan kesiapan untuk melaksanakan tugas secara bertanggung jawab. Mereka mengikuti ucapan yang dipandu Presiden dalam prosesi tersebut; isi sumpah tidak perlu dimaknai sebagai janji yang berbeda-beda untuk setiap pejabat. Keseluruhan rumusan menekankan bahwa tugas negara harus dijalankan dengan berpegang pada aturan, etika, dan tanggung jawab. Prosesi pengucapan sumpah pun mengakhiri rangkaian pelantikan secara formal, dengan penegasan atas kewajiban yang menyertai amanah jabatan baru.

Baca juga: Aspers Panglima TNI Buka Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2026 | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan | Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026