Jakarta | Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyatakan akan melakukan konsolidasi dan pembenahan internal setelah operasi tangkap tangan KPK berlangsung di lingkungan lembaga tersebut. Komitmen itu disampaikan sebagai langkah untuk membersihkan BNPB dari praktik korupsi. Pernyataan tersebut menempatkan penguatan organisasi sebagai perhatian setelah operasi KPK, sekaligus menegaskan bahwa lembaga perlu menata kembali urusan internalnya. Kristomei menyampaikan arah tindak lanjut itu tanpa rincian perkara dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, fokus utama kabar tersebut adalah janji konsolidasi dan pembenahan, bukan penjelasan mengenai pihak yang ditangkap atau dugaan yang belum disampaikan.
Konsolidasi yang dijanjikan menunjukkan bahwa pimpinan BNPB hendak menyatukan langkah di dalam organisasi setelah peristiwa tersebut. Sementara itu, pembenahan internal mencakup komitmen untuk menata lembaga agar terbebas dari praktik korupsi. Keduanya disampaikan sebagai bagian dari upaya merespons situasi dan menjaga arah kerja BNPB. Namun, informasi yang tersedia belum merinci bentuk konsolidasi, mekanisme pembenahan, maupun jadwal pelaksanaannya. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan perubahan tertentu telah dilakukan. Yang telah disampaikan adalah niat untuk melakukan langkah internal, serta tujuan membersihkan lembaga dari praktik korupsi. Perkembangan berikutnya dapat dinilai berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kemudian.
Komitmen Kristomei menjadi perhatian karena disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB. Dalam konteks itu, konsolidasi dan pembenahan diposisikan sebagai langkah internal yang perlu dilakukan, tanpa mengaburkan proses yang berlangsung. Pernyataan tersebut juga tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil atau dampak tindakan yang akan ditempuh. Pembaca perlu membedakan komitmen yang telah diumumkan dan pelaksanaan konkret yang belum dijelaskan. Sejauh ini, inti pesannya adalah pimpinan BNPB berjanji mengonsolidasikan organisasi dan melakukan pembenahan untuk membersihkan lembaga dari praktik korupsi. Tidak ada rincian tambahan mengenai identitas pihak yang ditangkap maupun perkara dalam bahan yang tersedia, sehingga keduanya tidak dapat dinyatakan sebagai fakta di sini.
Kristomei Sianturi menyatakan bahwa BNPB menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum terkait perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses hukum tersebut menjadi kewenangan aparat yang menangani perkara, sehingga BNPB tidak akan melakukan intervensi. Pernyataan itu menegaskan sikap lembaga untuk membiarkan proses berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kristomei tidak menyampaikan bahwa BNPB akan mengambil alih penanganan perkara atau menentukan langkah hukum bagi pihak-pihak yang terkait. Ia menempatkan proses tersebut pada aparat penegak hukum, sesuai dengan kewenangan mereka.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penanganannya mengikuti ketentuan hukum, bukan arahan atau tindakan intervensi dari BNPB. Pernyataan Kristomei berfokus pada penyerahan proses kepada aparat dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia tidak menguraikan lebih jauh mengenai tahapan, hasil, ataupun kemungkinan tindakan dalam perkara itu. Sikap yang disampaikan terbatas pada komitmen untuk tidak mencampuri proses yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum serta membiarkan perkara mengikuti jalur hukum sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya, Kristomei tidak menyatakan bahwa BNPB akan memengaruhi keputusan aparat ataupun mengubah proses yang berjalan. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa penanganan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Prinsip yang ia sampaikan adalah agar perkara diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut merupakan sikap Kristomei mengenai batas peran BNPB dalam penanganan kasus OTT KPK. Karena itu, tidak ada dasar dari pernyataan tersebut untuk menyimpulkan langkah lain di luar penyerahan proses hukum dan tidak melakukan intervensi. Proses selanjutnya berada pada aparat penegak hukum, sementara BNPB menyerahkan penanganannya sesuai aturan yang berlaku.
Kristomei Sianturi menyampaikan keterangannya di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia ditanya mengenai keseriusan pembenahan di BNPB setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menanggapi pertanyaan itu, Kristomei menyatakan akan melakukan konsolidasi internal. Pernyataan tersebut menjadi respons yang disampaikan secara terbuka terkait langkah awal yang akan ditempuhnya dalam menghadapi kebutuhan pembenahan di lingkungan lembaga tersebut.
Jawaban Kristomei menempatkan konsolidasi internal sebagai langkah yang disebutnya ketika ditanya tentang keseriusan pembenahan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk konsolidasi, pihak-pihak yang akan dilibatkan, maupun tahapan pelaksanaannya. Karena itu, pernyataan tersebut dapat dipahami sebatas komitmen untuk melakukan koordinasi di dalam organisasi, bukan sebagai uraian lengkap mengenai kebijakan atau perubahan tertentu yang telah diputuskan.
Ia juga tidak menyampaikan dalam keterangan yang dirangkum di sini jadwal pelaksanaan, sasaran khusus, ataupun ukuran untuk menilai hasil konsolidasi. Informasi tersebut penting untuk membedakan respons awal dan rencana kerja yang lebih terperinci. Sampai rincian tambahan disampaikan, belum ada dasar untuk menyimpulkan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan atau dampaknya terhadap tata kelola BNPB.
Konteks penyampaian di Istana Negara dan tanggalnya memberi penanda yang jelas mengenai kapan serta di mana respons itu diberikan. Di luar dua hal tersebut, tidak perlu menambahkan rangkaian peristiwa atau situasi wawancara yang tidak tercantum dalam informasi yang tersedia. Inti keterangannya tetap pada jawaban singkat Kristomei: ia akan melakukan konsolidasi internal saat ditanya apakah pembenahan akan dilakukan secara serius.
Dengan demikian, pernyataan tersebut mencatat sikap awal yang disampaikan Kristomei, sekaligus menunjukkan bahwa rincian langkah pembenahan belum dipaparkan dalam keterangan ini. Konsolidasi internal disebut sebagai respons, sementara agenda, proses, dan hasil yang diharapkan belum dijelaskan. Penjelasan lebih lanjut akan diperlukan untuk mengetahui bagaimana rencana tersebut diterjemahkan menjadi langkah konkret di BNPB. Untuk saat ini, publik hanya dapat merujuk pada pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Kamis tersebut tanpa menganggap adanya keputusan atau kronologi tambahan.
Mengenai kemungkinan pergantian Sekretaris Utama BNPB Rustian setelah operasi tangkap tangan KPK, Kristomei Sianturi menyatakan bahwa keputusan belum dapat ditentukan secara terpisah dari perkembangan proses hukum. Menurutnya, BNPB akan mencermati informasi dan tahapan yang berlangsung sebelum mengambil langkah terkait posisi tersebut. Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa jabatan Sestama akan segera diganti. Penilaian terhadap situasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan proses yang sedang berjalan, bukan berdasarkan dugaan ataupun keputusan yang mendahului penanganan perkara.
Kristomei menjelaskan, pergantian dapat dilakukan apabila perkembangan hukum pada akhirnya mengharuskan langkah tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa perubahan jabatan masih bersifat kemungkinan, bergantung pada hasil dan kebutuhan yang muncul selama proses hukum. BNPB akan melihat konteks serta ketentuan yang relevan sebelum menentukan tindakan organisasi. Sampai ada dasar yang lebih jelas, belum tepat menyebut bahwa pergantian Rustian telah diputuskan. Sikap tersebut juga menegaskan pentingnya menunggu perkembangan resmi dan menghindari kesimpulan yang belum didukung keputusan ataupun informasi yang terverifikasi.
Adapun mengenai pendampingan hukum bagi pejabat yang terseret perkara, Kristomei menyampaikan BNPB akan mengikuti proses yang berjalan dan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ia tidak merinci bentuk pendampingan tertentu atau memastikan bahwa suatu fasilitas hukum telah diberikan. Langkah organisasi, menurut pernyataan tersebut, akan ditimbang seiring perkembangan penanganan perkara. Sikap ini membedakan pemantauan proses hukum dan keputusan mengenai dukungan yang mungkin diperlukan. Untuk saat ini, BNPB menyatakan akan mencermati situasi terlebih dahulu, kemudian mempertimbangkan tindakan yang sesuai apabila kebutuhan dan dasar yang relevan telah jelas.

