Jakarta | Sejumlah pihak melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi pokok pengaduan dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. KPU menyatakan siap menjelaskan aturan yang dipersoalkan itu kepada DKPP.
Pasal tersebut dipermasalahkan oleh para pengadu karena dinilai sebagai ketentuan yang disisipkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta dalam Pilpres 2024. Penilaian itu merupakan dugaan yang disampaikan dalam pengaduan, bukan fakta yang telah dipastikan. Karena itu, pokok persoalan yang perlu dicermati adalah dasar keberatan para pelapor serta penjelasan KPU atas ketentuan dalam peraturan tersebut.
Pengaduan kepada DKPP membawa perhatian pada proses penyusunan dan penerapan aturan pemilu, termasuk apakah ketentuan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DKPP menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, sementara penilaian atas materi dan bukti dalam laporan menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Pelaporan itu sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi atau bahwa pasal tersebut dibuat untuk kepentingan pihak tertentu.
Kesiapan KPU untuk memberikan penjelasan menjadi bagian penting dalam menanggapi keberatan tersebut. KPU dapat menerangkan latar belakang, dasar, dan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 agar pokok sengketa dipahami secara utuh. Penjelasan itu perlu ditempatkan berdampingan dengan dalil para pengadu serta proses penilaian DKPP, tanpa mendahului hasil pemeriksaan. Dengan demikian, publik dapat membedakan isi laporan, tanggapan lembaga, dan kesimpulan resmi yang mungkin ditetapkan setelah seluruh keterangan diperiksa.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah pihak-pihak yang mengadukan aturan terkait Pilpres 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan, tanpa mengabaikan hak para pengadu untuk menempuh mekanisme yang tersedia. Idham menempatkan pengaduan itu sebagai langkah yang patut dihormati oleh KPU. Pernyataan ini menegaskan posisi lembaga dalam merespons laporan, sekaligus menjaga agar tanggapan terhadap proses yang berjalan disampaikan secara terbuka dan proporsional. Dengan demikian, perhatian KPU diarahkan pada penjelasan atas aturan yang dipersoalkan, sementara langkah pengaduan tetap dihargai.
Dalam keterangannya, Idham mengaitkan sikap KPU tersebut dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rujukan pada pasal itu disampaikan Idham sebagai bagian dari penjelasan mengenai sikap lembaga terhadap pengaduan. Ia tidak menyatakan bahwa langkah para pengadu harus ditolak atau bahwa laporan tersebut telah diputus. Karena itu, penyebutan ketentuan tersebut perlu dipahami sesuai konteks pernyataan Idham, yakni sebagai dasar yang ia kaitkan dengan penghormatan KPU terhadap pengaduan. Tidak ada perluasan makna atas isi pasal di luar keterangan yang disampaikan oleh anggota KPU itu.
Respons tersebut juga memperlihatkan bahwa KPU tidak menempatkan pengaduan ke DKPP sebagai alasan untuk menghindari pembahasan mengenai aturan yang dipersoalkan. Idham menyatakan penghormatan terhadap langkah pengadu, sementara substansi laporan tetap menjadi hal yang dapat dijelaskan oleh KPU. Kedua hal itu merupakan bagian dari tanggapan yang disampaikan: menghargai pihak yang mengajukan laporan dan merujuk pada ketentuan undang-undang sebagaimana ia sampaikan. Pernyataan Idham tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil pemeriksaan DKPP ataupun menentukan benar atau tidaknya pokok aduan. Penilaian atas laporan tetap berada dalam proses yang ditempuh di DKPP. Dengan batas itu, posisi KPU dapat disampaikan tanpa mendahului proses pemeriksaan atau menambahkan tafsir hukum yang tidak disampaikan Idham.
Idham memastikan KPU akan menerangkan ketentuan yang dipersoalkan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penjelasan mengenai aturan yang diadukan akan disampaikan melalui forum persidangan. Kepada wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2026, Idham mengatakan, “Semuanya akan dijelaskan di persidangan.” Keterangan itu menjadi penegasan sikap KPU dalam menghadapi persoalan yang dibawa ke DKPP, tanpa merinci lebih jauh isi aturan atau pokok aduan dalam pernyataan tersebut.
Dengan menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan di persidangan, Idham menempatkan forum DKPP sebagai tempat bagi KPU untuk memaparkan keterangan mengenai ketentuan yang dipersoalkan. Pernyataan itu tidak mengubah substansi perkara maupun menggambarkan hasil pemeriksaan; isinya terbatas pada kesiapan untuk menjelaskan. Karena itu, rincian tentang aturan yang diadukan dan konteks penerapannya tetap perlu merujuk pada keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan, bukan diasumsikan dari pernyataan singkat tersebut. Sikap ini juga membedakan konfirmasi mengenai kesiapan hadir atau memberi keterangan dari penjelasan substantif atas pokok persoalan.
Persidangan DKPP menyediakan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dalam pemeriksaan atas aduan. Dalam konteks ini, pernyataan Idham menunjukkan bahwa KPU akan menjelaskan ketentuan yang menjadi persoalan ketika perkara dibahas di forum tersebut. Namun, belum ada uraian lebih lanjut dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan itu mengenai pasal, alasan pengaduan, ataupun tanggapan rinci KPU. Informasi tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa keterangan yang mendukung. Dengan demikian, perhatian pada tahap ini tertuju pada komitmen KPU untuk menjelaskan persoalan di persidangan, sementara rincian dan penjelasan lengkapnya menunggu penyampaian resmi dalam proses DKPP. Pernyataan Idham menjadi acuan bahwa KPU memilih menyampaikan penjelasan di forum persidangan, sesuai dengan kalimat yang ia sampaikan kepada wartawan.
Dalam penjelasannya mengenai aturan yang dipersoalkan dalam pengaduan ke DKPP, Idham Holik menekankan bahwa pembentukan peraturan KPU tidak dilakukan tanpa tahapan. Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut berjalan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan hukum dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Keterangan itu disampaikan sebagai penjelasan KPU mengenai proses penyusunan aturan, khususnya ketika rancangan peraturan KPU disiapkan. Idham menyatakan lembaga memperhatikan prosedur yang berlaku dalam proses tersebut.
Ia menegaskan, penyusunan rancangan peraturan KPU merupakan bagian dari proses regulasi yang memiliki tata cara dan rujukan hukum. Karena itu, proses tersebut, menurut Idham, tidak dilakukan secara sepihak ataupun di luar mekanisme yang berlaku. KPU mengacu pada prosedur hukum dalam menyiapkan rancangan hingga menetapkan peraturan. Idham juga menyatakan bahwa setiap tahapan yang diwajibkan telah diperhatikan oleh lembaga. Penjelasan ini menyoroti bagaimana KPU menyusun regulasi, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya materi pengaduan yang sedang disampaikan kepada DKPP.
Idham menyatakan tidak ada tahapan dalam pembentukan peraturan KPU yang dilewati secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur pembentukan regulasi. Pernyataan tersebut merupakan keterangan KPU melalui Idham tentang tata cara penyusunan aturan yang dipersoalkan. Dengan demikian, penjelasan mengenai prosedur disampaikan sebagai posisi lembaga terkait proses pembentukan peraturan, sementara pengaduan dan pokok persoalannya tetap berada dalam penanganan DKPP. Idham menyampaikan hal itu untuk menerangkan dasar prosedural yang digunakan KPU, bukan untuk menggantikan penilaian lembaga pemeriksa terhadap aduan tersebut.

