Hukum  

KPK Belum Menetapkan Sestama BNPB Rustian sebagai Tersangka

KPK Belum Menetapkan Sestama BNPB Rustian sebagai Tersangka

Kabupaten Sleman | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemeriksaan itu berlangsung dalam rangka pengusutan dugaan korupsi di lingkungan BNPB, yang sebelumnya menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT). Meski diperiksa dalam perkara tersebut, Rustian belum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, status pemeriksaan yang dijalani tidak dapat disamakan dengan penetapan seseorang sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Rustian termasuk satu dari 14 orang yang diamankan dalam OTT KPK di lingkungan BNPB. Informasi bahwa ia diamankan dan kemudian diperiksa menunjukkan keterkaitannya dengan rangkaian penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan status hukum setiap orang yang terlibat. Penyidik dapat meminta keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa, termasuk dari orang-orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, perkembangan perkara perlu dibaca dengan membedakan tindakan pengamanan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka. Ketiganya merupakan hal yang berbeda dalam proses penegakan hukum. KPK belum menetapkan Rustian sebagai tersangka berdasarkan perkembangan yang disampaikan pada hari pemeriksaan tersebut. Status itu juga tidak otomatis berlaku sama bagi seluruh orang lain yang diamankan, sebab penentuan status hukum dilakukan terhadap masing-masing individu berdasarkan proses penyidikan.

Pengusutan ini berfokus pada dugaan korupsi di BNPB, sementara pemeriksaan terhadap Rustian menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara. Namun, pemeriksaan saja belum membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Informasi lanjutan mengenai perkara dan status para pihak perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Sampai ada perkembangan atau pengumuman berikutnya, Rustian tetap harus disebut sebagai pihak yang diperiksa, bukan tersangka. Pembedaan istilah tersebut penting agar pemberitaan tidak menyamakan semua orang yang diamankan dalam OTT ataupun menyajikan dugaan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut merujuk pada hasil ekspose perkara yang telah dilakukan penyidik hingga malam sebelum Setyo menyampaikan penjelasan. Dengan demikian, alasan yang dikemukakan berkaitan dengan penilaian sementara atas hasil pemaparan dan perkembangan pemeriksaan sampai waktu tersebut.

Setyo menyampaikan penjelasan itu saat berada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menerangkan bahwa berdasarkan bahan yang dibahas dalam ekspose, belum ada temuan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Rustian. Pernyataan tersebut menjelaskan dasar mengapa, pada tahap itu, KPK belum menetapkan Rustian sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan tidak merinci seluruh materi ekspose ataupun menguraikan secara terpisah setiap langkah penyidikan yang telah dilakukan.

Makna keterangan itu perlu dipahami secara terbatas: penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dapat dikaitkan dengan Rustian berdasarkan hasil ekspose hingga malam sebelumnya. Pernyataan tersebut bukan pengumuman bahwa Rustian telah dibebaskan, bukan pula keputusan akhir mengenai perkara yang sedang ditangani. Status dan arah penanganan perkara tetap bergantung pada proses penyidikan serta penilaian terhadap informasi dan bukti yang diperoleh. Karena itu, keterangan Setyo sebaiknya dibaca sesuai cakupan yang ia sampaikan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai hasil akhir pemeriksaan atau status hukum Rustian di kemudian hari.

Dalam pengungkapan awal perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk menyebut siapa saja yang masuk dalam penetapan pada tahap awal, sekaligus membedakan nama-nama yang telah diumumkan dari pihak lain yang belum disebut berstatus tersangka. Penyebutan jumlah dan identitas itu penting agar informasi mengenai perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tepat, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh dari keterangan resmi yang tersedia.

Empat nama yang disebut berasal dari lingkungan BNPB. Mereka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, yang dikenal dengan inisial GPS, menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); serta Richard Erlangga, tenaga ahli kepala BNPB. Keterangan yang tersedia mengenai masing-masing orang tersebut mencakup nama dan jabatan atau hubungan yang disebutkan. Tidak ada rincian tambahan mengenai dugaan peran atau perbuatan mereka yang perlu disimpulkan dari informasi tersebut.

Dua tersangka lainnya disebut sebagai pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Dengan demikian, daftar yang diumumkan dalam pengungkapan awal terdiri atas tiga orang yang dikaitkan dengan lingkungan BNPB dan dua pihak swasta. Setyo menegaskan bahwa sampai saat itu KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penegasan mengenai jumlah tersebut merujuk pada lima nama yang telah disebutkan, bukan pada kemungkinan atau status pihak lain. Karena itu, status Rustian sebagai Sestama BNPB tidak termasuk dalam daftar lima tersangka yang diumumkan pada tahap tersebut. Penyampaian ini membatasi informasi pada apa yang telah ditegaskan KPK, tanpa menambahkan dugaan yang belum dinyatakan.

Setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Oktober 2026, Sestama BNPB Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Saat keluar, ia mengenakan masker putih dan membawa dua tas jinjing yang tampak penuh. Waktu keberangkatan, penampilan, serta barang yang dibawa terlihat saat Rustian meninggalkan gedung.

Di hadapan wartawan yang menunggu, Rustian tidak menjawab pertanyaan mengenai pemeriksaan yang baru dijalaninya. Pertanyaan disampaikan ketika ia berada di luar gedung, tetapi tidak ada keterangan darinya tentang materi pemeriksaan. Ia terus bergerak meninggalkan area tersebut sambil membawa kedua tas jinjingnya.

Wartawan juga menanyakan kertas yang dibawa Rustian. Terhadap pertanyaan itu, ia hanya memberikan jawaban singkat. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang disampaikan mengenai isi kertas tersebut. Setelah jawaban singkat itu, pertanyaan lanjutan tetap diajukan, namun Rustian tidak memberikan keterangan tambahan kepada para wartawan.

Rangkaian keberangkatan kemudian berlanjut saat Rustian menuju taksi dan naik ke kendaraan tersebut. Sebelum masuk, ia tidak menyampaikan pernyataan lain mengenai pemeriksaan ataupun kertas yang ditanyakan. Dengan demikian, informasi yang diperoleh dari momen setelah pemeriksaan terbatas pada waktu ia keluar, penampilannya, barang yang dibawa, jawaban singkat tentang kertas, dan keberangkatannya menggunakan taksi.

Pengamatan di lokasi itu mencatat bahwa Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan mengenakan masker putih serta membawa dua tas jinjing yang tampak penuh. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan, hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya tentang kertas yang dibawa, kemudian menghindari pertanyaan lanjutan dan naik taksi tanpa menyampaikan keterangan tambahan.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum | Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas