Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Menjadi 1 Persen

Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas DPR Menjadi 1 Persen

Mataram | Delapan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR menyampaikan usulan penurunan parliamentary threshold menjadi 1 persen melalui Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan itu menempatkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen sebagai angka yang perlu diajukan untuk dibahas dalam proses perubahan aturan pemilu. Delapan partai nonparlemen itu menggunakan GKSR sebagai wadah penyampaian sikap bersama mengenai ketentuan ambang batas perolehan kursi di DPR.

Penyampaian usulan tersebut berlangsung pada 14 Oktober 2026 di Mataram. Dalam pernyataan itu, GKSR menyampaikan bahwa ambang batas parlemen perlu diarahkan pada angka 1 persen agar lebih banyak suara sah pemilih dapat dipertimbangkan dalam pembentukan keterwakilan di DPR. Pokok usulan tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi jumlah suara sah pemilih yang tidak berubah menjadi kursi DPR. Dengan demikian, pembahasan ambang batas menjadi bagian dari materi yang didorong untuk masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Angka 1 persen yang disampaikan dalam pernyataan itu merupakan usulan Perindo bersama GKSR. Ketentuan tersebut belum menjadi ambang batas yang berlaku. Karena itu, angka 1 persen masih berstatus sebagai proposal yang diajukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, bukan aturan yang telah ditetapkan. Delapan partai yang belum memiliki kursi di DPR menyampaikan dorongan tersebut melalui GKSR dengan tujuan mengurangi suara sah pemilih yang tidak memperoleh konversi menjadi kursi di parlemen. Pernyataan di Mataram itu menjadi penyampaian usulan, bukan penetapan perubahan ambang batas.

Usulan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen muncul dari evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya dan pertimbangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Perindo bersama Gerakan Kebangkitan Suara Rakyat (GKSR) menilai ketentuan mengenai ambang batas kursi DPR perlu disusun berdasarkan perhitungan yang terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi tersebut tidak hanya melihat perolehan suara partai, tetapi juga hubungan jumlah suara sah, distribusi dukungan pemilih, serta peluang konversinya menjadi kursi di parlemen.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa ambang batas parlemen harus memiliki rasio, dasar hukum, dan metode penghitungan yang jelas. Menurut pandangan tersebut, batas yang ditetapkan tanpa landasan penghitungan memadai berisiko mengabaikan suara pemilih dalam jumlah besar. Suara yang telah diberikan secara sah dapat berakhir tanpa keterwakilan karena partai yang mendapatkannya tidak mencapai batas tertentu, meskipun dukungan publik terhadap partai tersebut cukup signifikan.

Ferry menyampaikan bahwa sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, jumlah suara yang tidak berhasil dikonversi itu meningkat menjadi sekitar 17,3 juta. Data tersebut dipandang sebagai indikator bahwa aturan yang berlaku masih menyisakan persoalan dalam menjamin keterwakilan politik. Semakin banyak suara yang tidak memperoleh representasi, semakin besar pula jarak pilihan pemilih dan komposisi partai di DPR.

Berdasarkan perhitungan terhadap mekanisme hukum pemilu yang diterapkan sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024, kelompok tersebut menilai angka 1 persen merupakan ambang yang lebih tepat. Penilaian ini dimaksudkan sebagai titik tengah kebutuhan menjaga efektivitas parlemen dan kewajiban memastikan suara pemilih tidak terbuang terlalu banyak. Angka tersebut juga diharapkan menjadi dasar pembahasan yang lebih objektif dalam merumuskan aturan pemilu berikutnya, sesuai arah evaluasi yang diminta Mahkamah Konstitusi.

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum pernyataan mengenai dorongan perubahan ambang batas DPR disampaikan. Forum ini menjadi wadah bagi delapan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR untuk menyampaikan pandangan dan kepentingan mereka dalam pembahasan sistem pemilu. Kehadiran GKSR menunjukkan adanya upaya bersama dari partai nonparlemen untuk terlibat dalam proses penyusunan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan representasi politik dan penghitungan suara.

Delapan anggota GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Meskipun sama-sama belum memperoleh kursi di DPR, setiap partai memiliki pengalaman, basis pendukung, serta pandangan politik yang beragam. Kesamaan posisi tersebut kemudian menjadi dasar untuk membangun komunikasi dan menyusun usulan bersama dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu.

Salah satu perhatian utama GKSR adalah keterlibatan partai nonparlemen dalam pembahasan perubahan aturan pemilu. Mereka menilai suara partai yang belum masuk DPR tetap merupakan bagian dari suara pemilih yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan. Selain itu, GKSR menyoroti kebutuhan akan dasar penghitungan ambang batas yang jelas, terbuka, dan dapat dipahami oleh seluruh peserta pemilu.

Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengurangi ketidakseimbangan jumlah suara sah yang diperoleh partai dan kursi yang akhirnya tersedia di parlemen. Karena itu, dorongan GKSR diarahkan pada evaluasi mekanisme yang berlaku, bukan pada pernyataan bahwa seluruh anggotanya telah menyetujui ketentuan final. Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan diharapkan dapat membuka ruang representasi yang lebih proporsional bagi partai politik peserta pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menjadi dasar penting dalam melihat masa depan ambang batas parlemen. Untuk Pemilu DPR 2024, ketentuan ambang batas sebesar 4 persen tetap berlaku. Dengan demikian, hasil pemilu tersebut tetap dihitung berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelum pemungutan suara dan tidak dapat diubah melalui putusan tersebut.

Berbeda untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen konstitusional secara bersyarat. Artinya, norma tersebut masih dapat diberlakukan, tetapi pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan dengan memenuhi sejumlah persyaratan konstitusional. Perubahan harus mempertimbangkan proporsionalitas ambang batas dan hasil pemilu, mendorong penyederhanaan partai politik secara rasional, serta menjaga agar suara pemilih tidak kehilangan representasi secara tidak wajar. Pembahasan juga harus didasarkan pada kajian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mahkamah turut menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses perubahan tersebut. Partisipasi tidak cukup dilakukan melalui penyampaian informasi, tetapi perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, memperoleh penjelasan, dan memengaruhi substansi pembentukan aturan. Keterlibatan itu juga mencakup partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR, karena mereka merupakan pihak yang terdampak langsung oleh pengaturan ambang batas. Seluruh perubahan harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Oleh sebab itu, usulan ambang batas 1 persen dari Perindo dan GKSR masih merupakan salah satu opsi dalam revisi Undang-Undang Pemilu, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Hasil akhirnya tetap bergantung pada pembahasan legislasi yang memenuhi arahan Mahkamah Konstitusi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia