Sebanyak 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026

Sebanyak 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disiapkan bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026

Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Fasilitas ini ditujukan untuk membantu pelaku UMK memenuhi persyaratan jaminan produk halal tanpa terbebani biaya sertifikasi. Penyediaan kuota tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi penerapan kebijakan wajib halal yang dijadwalkan berlaku pada 2026.

Melalui program Sehati, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi secara daring melalui sistem Si Halal. Sistem tersebut menjadi sarana pengajuan dan pemrosesan layanan, sehingga pelaku UMK dapat mengakses informasi, mengirimkan permohonan, serta mengikuti tahapan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan program berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengelola penyelenggaraan jaminan produk halal secara nasional.

Informasi mengenai penyediaan kuota tersebut disampaikan Drajad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan perhatian pemerintah terhadap kesiapan UMK menjelang berlakunya kewajiban halal. Bagi pelaku usaha, sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Kuota gratis tersebut diharapkan memperluas akses UMK terhadap proses sertifikasi, terutama bagi usaha yang selama ini belum mengurus dokumen halal karena keterbatasan biaya atau pemahaman mengenai prosedur. Dengan memanfaatkan layanan Si Halal, pelaku usaha dapat mempersiapkan administrasi lebih awal dan menyesuaikan kegiatan produksi dengan ketentuan jaminan produk halal sebelum kebijakan wajib diterapkan.

Pemerintah tidak hanya berfokus pada pelaksanaan ketentuan sertifikasi halal, tetapi juga memetakan tingkat kesiapan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), sebelum kewajiban halal diberlakukan pada 2026. Pemetaan ini diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan dapat diterapkan secara realistis di lapangan. Melalui langkah tersebut, pemerintah dapat mengetahui pelaku usaha yang telah memiliki dokumen, proses produksi, serta pemahaman yang memadai untuk mengajukan sertifikasi. Pada saat yang sama, UMK yang masih menghadapi kendala dapat diidentifikasi sehingga memperoleh pendampingan dan akses program yang sesuai.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan penerapan kewajiban berjalan seiring dengan kemampuan UMK dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Pemerintah perlu mempertimbangkan beragam kondisi usaha, mulai dari kapasitas produksi, ketersediaan bahan baku yang memenuhi ketentuan, hingga kemampuan mengurus dokumen dan mengikuti proses pemeriksaan. Dengan pemetaan yang lebih terarah, program sertifikat halal gratis dapat diberikan kepada pelaku usaha yang membutuhkan, sementara proses pembinaan dapat diprioritaskan bagi usaha yang belum siap. Pendekatan ini diharapkan mendorong kepatuhan tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Drajad menyampaikan bahwa ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah tetap dijalankan. Namun, pemerintah juga akan menelusuri pelaku usaha yang sudah siap untuk mengikuti proses sertifikasi, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap dan terukur. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab utama dalam penyelenggaraan sertifikasi, termasuk pengelolaan proses dan layanan bagi UMK. Kementerian Koordinator Perekonomian berharap penerapan kewajiban halal pada 2026 berjalan baik dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan setiap pelaku usaha.

Pemerintah mendorong sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dalam memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan halal. Sertifikasi memberikan informasi dan kepastian mengenai status kehalalan produk, sehingga konsumen dapat membuat pilihan berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga berkaitan dengan jaminan mutu, karena proses sertifikasi mencakup pemeriksaan terhadap bahan, pengolahan, penyimpanan, penyajian, serta distribusi produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan pasar. Kepastian mengenai status halal dapat mendukung penerimaan produk di dalam negeri sekaligus memperkuat daya saing industri nasional. Dorongan tersebut semakin relevan menjelang kewajiban sertifikasi halal yang berlaku pada 2026, khususnya bagi usaha mikro dan kecil yang perlu menyiapkan pemenuhan persyaratan secara bertahap.

Peluang pasar produk halal dinilai luas karena permintaannya tidak hanya berasal dari negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Produk halal juga menjadi bagian dari perdagangan lintas negara dengan kebutuhan terhadap kepastian bahan, proses, dan standar. Dengan demikian, penguatan sertifikasi dapat dikaitkan dengan upaya membuka akses pasar serta memperluas penerimaan produk Indonesia di tingkat internasional.

Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Data tersebut menunjukkan cakupan kerja sama pengakuan sertifikasi halal yang telah dibangun Indonesia dengan lembaga halal di luar negeri, sesuai jumlah perjanjian dan negara yang tercatat pada tanggal tersebut.

Di tingkat nasional, ekosistem halal mencatat 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk. Angka ini menggambarkan jumlah sertifikat halal dan produk yang tercatat dalam ekosistem halal nasional. Peningkatan sertifikasi bagi pelaku usaha, termasuk melalui penyediaan sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, ditempatkan dalam kerangka perlindungan konsumen, jaminan mutu produk, dan penguatan daya saing industri nasional.

Pemerintah menyebut ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen sepanjang 2025, dengan nilai mencapai US$63,4 miliar. Data tersebut menunjukkan besarnya ruang pengembangan bagi pelaku usaha di sektor halal, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam konteks itu, perluasan akses sertifikasi halal diharapkan membantu lebih banyak UMK mempersiapkan produknya untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional, sejalan dengan pertumbuhan aktivitas perdagangan produk halal.

Bagi UMK, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan usaha menghadapi perubahan regulasi. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui layanan Si Halal, dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Proses pengajuan tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan dan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga pelaku usaha dapat memastikan data produk serta informasi usahanya tersedia dengan benar.

Fasilitas sertifikasi gratis memberikan manfaat praktis karena mengurangi beban biaya yang harus disiapkan UMK dalam proses pengurusan. Kuota program tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal yang berlaku pada 2026. Dengan sertifikat yang diperoleh melalui mekanisme resmi, UMK memiliki dokumen pendukung untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai persyaratan yang berlaku.

Perluasan sertifikasi juga dapat memberi kejelasan bagi konsumen dan mitra usaha mengenai status halal produk, sekaligus mendukung kesiapan UMK ketika memasuki saluran pemasaran yang membutuhkan pemenuhan persyaratan tersebut. Namun, informasi mengenai manfaat ekonomi program ini disampaikan berdasarkan data dan harapan pemerintah yang tersedia. Dampak lanjutan terhadap penjualan, ekspor, atau pendapatan masing-masing UMK tetap bergantung pada kemampuan usaha, kualitas produk, strategi pemasaran, serta kondisi pasar. Dalam kerangka yang lebih luas, program Sehati menjadi salah satu fasilitas persiapan bagi UMK, sementara pertumbuhan ekspor halal menjadi konteks penting bagi upaya penguatan industri halal Indonesia.

Baca juga: Aksi Suarni Sudah Dipersiapkan, Kenapa Menjelang Hari H Justru Minta Bertemu Kajari?