Sosial  

Rekaman Video Call Berujung Laporan Polisi, Ruben Onsu Laporkan Dua Pihak

Ruben Onsu Unggah Rekaman Pertemuan Sarwendah, Kaitkan dengan Dugaan Kesepakatan Lanjutan

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah rekaman video call yang melibatkan dirinya beredar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan dengan mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang muncul akibat penyebaran rekaman tersebut kepada publik.

Dalam perkara ini, Ruben melaporkan dua pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman video call. Pelaporan tersebut menjadi bentuk upaya hukum untuk meminta penanganan aparat terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan nama baiknya. Proses laporan kini berada dalam ranah kepolisian, sehingga informasi mengenai perkara tersebut akan mengikuti tahapan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan, pihak yang dilaporkan Ruben bukan Sarwendah, mantan istrinya. Nama Sarwendah tidak menjadi pihak yang dituju dalam laporan terkait penyebaran rekaman itu. Penegasan ini penting karena pemberitaan mengenai rekaman video call tersebut dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat, terutama setelah materi tersebut beredar melalui media sosial.

Laporan ke Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa persoalan penyebaran rekaman telah dibawa ke jalur resmi. Ruben memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredarannya. Pada tahap ini, informasi yang tersedia terbatas pada adanya laporan terhadap dua pihak serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Isi rekaman, termasuk konteks maupun motif pihak-pihak yang diduga menyebarkannya, belum dijelaskan dalam bahan pemberitaan. Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya tetap menunggu keterangan resmi dari kepolisian dan pihak terkait.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan keterangan mengenai laporan polisi yang berkaitan dengan rekaman video call saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, Minola menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan posisi pihak-pihak yang saat ini tercantum dalam laporan, bukan untuk menyimpulkan status hukum mereka sebelum proses pemeriksaan berjalan lebih lanjut.

Menurut Minola, dua pihak yang berstatus terlapor masing-masing disebut menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y. Penyebutan tersebut merujuk kepada dua orang yang berbeda. Dengan demikian, inisial AA atau AO menunjuk pada satu pihak, sedangkan inisial F atau Y menunjuk pada pihak lainnya. Penggunaan pilihan inisial itu tidak berarti terdapat lebih dari dua orang terlapor dalam laporan yang dimaksud. Identitas lengkap mereka belum disampaikan secara terbuka dalam keterangan tersebut.

Minola juga menegaskan bahwa kedua pihak tersebut masih berada dalam posisi terlapor. Status itu menunjukkan bahwa nama atau inisial mereka tercantum dalam laporan yang dibuat Ruben Onsu, tetapi belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun sebagai bukti bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik melalui rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Karena itu, penyebutan inisial AA atau AO dan F atau Y perlu ditempatkan sesuai konteks laporan serta proses hukum yang sedang berlangsung. Keterangan kuasa hukum tersebut sekaligus memperjelas bahwa perkara ini melibatkan dua pihak yang dilaporkan, dengan masing-masing inisial merujuk pada satu pihak secara terpisah.

Menurut penjelasan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, persoalan bermula ketika Ruben mengetahui adanya unggahan melalui Instagram pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut kemudian diperiksa oleh pihak Ruben untuk memastikan materi yang beredar dan kaitannya dengan rekaman video call. Dari penelusuran awal, pihak Ruben mempersoalkan kemunculan rekaman yang disebut telah diunggah ke media sosial, meskipun sebelumnya tidak ada izin untuk mempublikasikan materi percakapan tersebut.

Minola menyampaikan bahwa keberatan Ruben tidak hanya berkaitan dengan keberadaan rekaman, tetapi juga dengan dugaan adanya proses pengeditan dan penyebarluasan. Menurut pihak Ruben, materi yang beredar telah mengalami pengolahan sebelum dibagikan kepada publik, sehingga konteks percakapan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh. Pihak Ruben juga mempersoalkan bagaimana rekaman tersebut dapat diperoleh, siapa yang pertama kali mengunggahnya, serta bagaimana konten itu kemudian tersebar melalui kanal digital.

Dalam keterangannya, Minola turut menyoroti pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Menurut pihak Ruben, pernyataan tersebut dianggap memuat pengakuan berkaitan dengan tindakan mengunggah dan menyebarluaskan konten rekaman. Namun, penafsiran terhadap pernyataan itu tetap menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi melalui proses hukum. Pihak Ruben telah membawa persoalan tersebut ke kepolisian dengan melaporkan dua pihak, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, termasuk unsur pidana dalam pengunggahan, pengeditan, dan penyebarluasan rekaman, masih menjadi ranah aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap asal-usul rekaman, alur peredarannya, serta keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara rekaman video call tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menangani. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat dinilai berdasarkan fakta dan aturan hukum, bukan semata-mata berdasarkan penilaian publik.

Minola juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk pihak yang memiliki popularitas, jabatan, maupun pengaruh di tengah masyarakat. Karena itu, proses penanganan perkara harus berjalan dengan menghormati hak setiap pihak sekaligus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak boleh diabaikan. Penggunaan, penyebaran, atau pengelolaan informasi elektronik harus memperhatikan batasan hukum yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran atas ketentuan tersebut selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk memeriksa, menilai, dan menanganinya sesuai prosedur.

Penegasan itu sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Setiap pihak memiliki kewajiban untuk menghormati aturan yang berlaku, sementara penegakan hukum harus diterapkan secara setara dan tidak membedakan latar belakang seseorang. Dalam perkara ini, Minola menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada kewenangan aparat agar dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan | Laporan Wartawati Berbuah Penyelidikan, Polres Probolinggo Kota Minta Semua Pihak Kooperatif | LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan