Komdigi Memetakan Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak hingga September 2026

Komdigi Memetakan Risiko 60 Layanan Digital bagi Anak hingga September 2026

Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan dan memverifikasi profil risiko bagi 60 produk, layanan, dan fitur digital (PLF) yang digunakan atau dapat diakses oleh anak-anak. Pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperhatikan aspek pelindungan anak dalam penyediaan layanan digital. Berdasarkan hasil verifikasi hingga 6 September 2026, sebanyak 22 PLF dikategorikan memiliki risiko tinggi, sedangkan 38 PLF lainnya masuk dalam kategori risiko rendah.

Penetapan profil risiko itu dilakukan dengan mengacu pada laporan asesmen mandiri yang disampaikan oleh berbagai PSE. Setiap penyelenggara menilai karakteristik produk, layanan, atau fitur yang dikelolanya, kemudian menyampaikan hasil penilaian tersebut untuk diverifikasi oleh Komdigi. Proses ini memberikan dasar yang lebih terukur dalam melihat potensi risiko yang mungkin dihadapi anak ketika menggunakan layanan digital, sekaligus membantu membedakan kebutuhan pengawasan berdasarkan tingkat risikonya.

Kerangka yang digunakan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas). Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dan PSE dalam mengidentifikasi, menilai, serta mengelola risiko terhadap anak di ruang digital. Dengan adanya pemetaan terhadap 60 PLF, Komdigi memiliki gambaran awal mengenai tingkat risiko layanan yang telah dilaporkan dan diverifikasi. Data per 6 September 2026 itu juga menunjukkan bahwa sebagian besar PLF yang tercatat berada pada tingkat risiko rendah, meskipun terdapat 22 layanan yang memerlukan perhatian lebih besar karena termasuk kategori risiko tinggi. Hasil ini menjadi dasar untuk pelaksanaan langkah pelindungan dan pengawasan sesuai tingkat risiko masing-masing layanan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa klasifikasi risiko diperlukan karena setiap layanan digital memiliki karakteristik, mekanisme kerja, dan potensi dampak yang berbeda terhadap anak. Platform yang menyediakan komunikasi terbuka, distribusi konten, permainan daring, transaksi, atau interaksi dengan pengguna lain tidak dapat diperlakukan dengan ukuran pengawasan yang sama. Perbedaan fitur dan pola penggunaan tersebut dapat menciptakan tingkat kerawanan yang berlainan, termasuk risiko paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga kontak dengan pihak yang membahayakan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Meutya menekankan bahwa pemetaan risiko membantu pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menentukan bentuk pengawasan serta mitigasi yang lebih tepat sasaran. Layanan dengan kemungkinan dampak yang relatif terbatas dapat menerapkan pengamanan sesuai karakteristiknya, sedangkan platform yang memungkinkan interaksi luas, penyebaran cepat, atau pengumpulan data anak dalam jumlah besar memerlukan pemeriksaan dan pengendalian yang lebih ketat. Dengan pendekatan berbasis risiko, perlindungan tidak hanya berfokus pada keberadaan layanan, tetapi juga pada cara layanan tersebut digunakan dan potensi konsekuensinya bagi pengguna anak.

Prinsip yang disampaikan adalah semakin tinggi profil risiko sebuah layanan, semakin kuat pula bentuk pelindungan yang wajib diterapkan oleh PSE. Penerapannya dapat mencakup verifikasi usia yang lebih andal, pengaturan privasi sejak awal, pembatasan fitur tertentu, sistem pelaporan yang mudah diakses, pemantauan terhadap konten dan interaksi, serta respons cepat ketika terjadi pelanggaran. Klasifikasi juga memungkinkan evaluasi berkala apabila fitur, basis pengguna, atau model bisnis suatu platform berubah. Dengan demikian, pengawasan dapat berkembang mengikuti ancaman yang muncul, sementara kewajiban PSE disesuaikan secara proporsional dengan tingkat risiko yang dihadapi anak.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar untuk mengidentifikasi layanan digital yang dapat dikategorikan berisiko tinggi bagi anak. Ketentuan ini disebut sebagai regulasi pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas. Penetapan kategori tersebut tidak semata-mata bergantung pada nama layanan, melainkan pada karakteristik layanan dan kemungkinan dampaknya terhadap keselamatan serta kesesuaian pengalaman digital anak.

Salah satu kelompok yang tercakup adalah platform jejaring sosial yang membuka kemungkinan terjadinya interaksi anak dan orang asing. Layanan dengan karakteristik demikian dinilai memerlukan perhatian khusus karena memungkinkan anak berhubungan dengan pihak yang tidak dikenalnya. Dalam kerangka aturan tersebut, potensi interaksi itu menjadi dasar untuk menempatkan layanan pada kategori berisiko tinggi, tanpa harus menunggu adanya peristiwa yang merugikan terlebih dahulu. Penilaian berfokus pada adanya kemungkinan interaksi tersebut sebagai bagian dari cara layanan beroperasi.

Kelompok kedua mencakup layanan yang rentan mengekspos anak pada pornografi, kekerasan, atau muatan lain yang tidak sesuai dengan usia mereka. Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan anak melihat atau terpapar materi yang tidak semestinya diakses pada tahap perkembangan mereka. Karena itu, layanan yang memiliki kerentanan terhadap paparan semacam tersebut dapat masuk dalam cakupan pemetaan risiko berdasarkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kedua kelompok ini memberikan batasan utama mengenai layanan yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam pelaksanaan PP Tunas, sekaligus menjadi rujukan untuk menilai perlindungan anak dalam penyelenggaraan layanan digital.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan layanan digital bagi anak wajib menyelesaikan proses penilaian mandiri atau self-assessment paling lambat 31 Desember 2026. Kewajiban ini menjadi bagian penting dari mekanisme penilaian risiko yang diterapkan untuk mengetahui sejauh mana suatu layanan dapat memengaruhi keselamatan, privasi, perlindungan data, serta kepentingan anak sebagai pengguna. Karena itu, proses tersebut tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi dasar bagi platform untuk mengenali potensi bahaya dan menunjukkan langkah mitigasi yang telah disiapkan.

Dalam pelaksanaannya, PSE perlu memberikan informasi yang akurat mengenai karakteristik layanan, kelompok pengguna, fitur yang tersedia, serta mekanisme perlindungan anak. Hasil asesmen mandiri akan digunakan dalam rangka penilaian risiko layanan mereka terhadap anak dan dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi lebih lanjut. PSE juga perlu memastikan bahwa data dan penjelasan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga status risiko layanan tidak hanya bergantung pada pernyataan internal perusahaan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga tenggat yang ditetapkan, pemerintah dapat menetapkan status platform secara sepihak sebagai layanan berisiko tinggi. Penetapan ini dapat membawa konsekuensi pengawasan dan kewajiban perlindungan yang lebih besar, sesuai dengan hasil penilaian serta ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, tenggat 31 Desember 2026 perlu dipandang sebagai batas kepatuhan yang harus dipersiapkan sejak dini, bukan sekadar jadwal pelaporan.

Kategori risiko yang dibahas dalam pemetaan perlu dibaca dalam konteks hasil verifikasi Komdigi. Klasifikasi tersebut tidak otomatis menggambarkan keputusan akhir untuk setiap layanan, karena penilaian dapat mempertimbangkan informasi tambahan, hasil pemeriksaan, dan kepatuhan masing-masing PSE. Pendekatan ini menempatkan asesmen mandiri sebagai tahap awal dalam proses yang lebih luas untuk memastikan layanan digital beroperasi dengan memperhatikan perlindungan anak.

Baca juga: Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT | Cyber Competition 2026 Jadi Wadah Cetak Talenta Muda di Ranah Digital | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT