Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sestama BNPB, Rustian. Informasi tersebut disampaikan di Yogyakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Peristiwa ini menempatkan lingkungan BNPB dalam perhatian publik karena melibatkan sejumlah orang dan seorang pejabat pada posisi strategis. Penyebutan Sestama Rustian sebagai salah satu pihak yang diamankan menjadi bagian penting dari informasi awal yang disampaikan terkait operasi tersebut.
KPK menyampaikan jumlah pihak yang diamankan sebanyak 14 orang. Namun, informasi awal ini tidak memuat rincian mengenai waktu pelaksanaan OTT, lokasi penangkapan, maupun rangkaian kejadian yang mendahuluinya. Karena itu, uraian mengenai peristiwa tersebut masih terbatas pada jumlah pihak yang diamankan dan identitas salah satu di antaranya.
Penyampaian informasi di Yogyakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026 menjadi penanda waktu dan lokasi keterangan tersebut diberikan kepada publik. Perkembangan lebih lanjut mengenai status 14 orang yang diamankan, termasuk Sestama Rustian, bergantung pada keterangan resmi berikutnya dari KPK. Untuk sementara, inti informasi yang tersedia adalah adanya OTT di lingkungan BNPB dengan 14 orang diamankan.
Salah satu dari 14 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Informasi tersebut menempatkan nama Rustian sebagai salah satu pihak yang turut dibawa dalam rangkaian pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Keterangan mengenai pihak-pihak yang diamankan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa orang-orang yang diamankan tidak hanya berasal dari satu posisi atau unsur tertentu. Di mereka terdapat sekretaris utama atau sestama, pejabat pembuat komitmen, serta pihak lain dari unsur swasta.
Dengan demikian, keterangan KPK menggambarkan bahwa OTT tersebut melibatkan pihak dari lingkungan internal BNPB dan pihak di luar instansi. Rustian disebut dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama BNPB, sedangkan pejabat pembuat komitmen dan unsur swasta juga termasuk dalam kelompok yang diamankan untuk dimintai keterangan.
Jumlah 14 orang yang diamankan mencakup keseluruhan pihak yang disebut dalam informasi awal KPK terkait kegiatan tersebut. Penyebutan jabatan dalam keterangan Budi Prasetyo berfungsi menjelaskan latar belakang pihak-pihak yang diamankan, tanpa menguraikan identitas lain di luar informasi yang telah disampaikan. Proses pemeriksaan dan informasi lanjutan mengenai perkara tersebut menjadi kewenangan KPK untuk disampaikan sesuai perkembangan penanganannya.
Dalam pemberitaan mengenai OTT ini, status Rustian dan pihak-pihak lain perlu ditempatkan sesuai keterangan resmi yang tersedia. Mereka disebut sebagai orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan KPK, yang mencakup unsur sekretaris utama atau sestama, pejabat pembuat komitmen, dan pihak swasta. Keterangan tersebut belum memuat informasi tambahan mengenai status hukum masing-masing pihak.
Selain mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disebut dalam informasi awal itu berupa uang tunai dan logam mulia.
Uang tunai menjadi salah satu barang bukti yang tengah dihitung dan didalami oleh tim KPK. Berdasarkan penghitungan awal, nilai uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan awal, sehingga proses pemeriksaan dan pendataan tetap diperlukan untuk memastikan nilai serta relevansinya dalam perkara yang sedang ditangani.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan logam mulia. Namun, informasi yang disampaikan mengenai barang bukti tersebut belum memerinci jumlah maupun rincian lainnya. KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh barang yang diamankan untuk menilai keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik perlu mencocokkan temuan di lapangan dengan keterangan para pihak yang diamankan serta bukti-bukti lain yang dikumpulkan. Langkah ini dilakukan untuk membangun rangkaian perkara secara utuh dan menentukan status hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.
KPK biasanya menyampaikan perkembangan mengenai barang bukti setelah proses pemeriksaan awal dan inventarisasi selesai. Karena itu, nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta keberadaan logam mulia masih perlu ditempatkan dalam konteks temuan awal operasi. Penjelasan lanjutan dari lembaga antirasuah diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kedudukan barang bukti tersebut dalam perkara.
Fokus penyelidikan KPK dalam perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan. Hingga tahap ini, seluruh informasi masih berada dalam ranah dugaan dan belum dapat dipandang sebagai penetapan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.
Pengadaan yang menjadi perhatian KPK di antaranya berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan. Dana tersebut merupakan bagian dari dukungan pembiayaan penanganan bencana, sehingga proses pengadaannya menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri secara cermat. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang dimintai keterangan.
Dalam menjalankan penyelidikan, KPK masih mengumpulkan keterangan dan informasi yang relevan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan BNPB. Penelusuran tersebut diarahkan pada fakta-fakta yang dapat memperjelas rangkaian pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai perkara ini, sehingga perkembangan penyelidikan tetap perlu diikuti berdasarkan keterangan resmi. Penyebutan dugaan korupsi dalam laporan ini tidak berarti menyatakan adanya pihak yang telah terbukti bersalah. Status perkara dan informasi terkait pihak-pihak yang diperiksa masih mengikuti proses penyelidikan serta penjelasan resmi dari KPK.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0906/Kkr Lakukan Penanaman Pohon untuk Kelestarian Lingkungan | Peduli Lingkungan dan Cegah Kebakaran, Babinsa Ajak Warga Tidak Membakar Sampah
