Jakarta | Kabar mengenai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026 dibantah oleh pihak BNPB. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menyatakan bahwa tidak ada kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB sebagaimana kabar yang beredar.
Berton menyampaikan bantahan tersebut ketika dikonfirmasi pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa sejak pagi hingga siang tidak terdapat kegiatan operasi tangkap tangan di lingkungan kantor BNPB. Keterangan ini diberikan untuk meluruskan informasi yang menyebut adanya kegiatan KPK di kantor lembaga tersebut.
Pernyataan BNPB menunjukkan adanya perbedaan kabar yang beredar dan informasi yang disampaikan oleh pihak resmi. Berdasarkan keterangan Berton, aktivitas di kantor BNPB sejak pagi sampai siang tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan. Dengan demikian, BNPB membantah bahwa peristiwa sebagaimana disebut dalam kabar tersebut berlangsung di kantornya pada 13 Oktober 2026.
Berton tidak membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan ketika dimintai konfirmasi. Ia menegaskan bahwa hingga siang hari tidak ada aktivitas semacam itu di kantor BNPB. Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi BNPB atas informasi yang beredar pada Selasa tersebut, sekaligus menegaskan posisi lembaga terhadap kabar mengenai operasi KPK.
Berton menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan banyak keterangan mengenai situasi yang menjadi perhatian pada 13 Oktober 2026. Menurut dia, informasi yang diterima belum cukup untuk menjelaskan persoalan yang dimaksud secara menyeluruh. Karena itu, ia memilih menyampaikan keterangan secara terbatas dan tidak berspekulasi mengenai isu yang beredar, termasuk dugaan adanya kegiatan tertentu yang dikaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penjelasannya, Berton membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB. Pernyataan tersebut menjadi penegasan utama mengenai kondisi di lingkungan kantor lembaga tersebut. Namun, setelah menyampaikan bantahan itu, ia tidak memberikan uraian lebih lanjut terkait dugaan operasi senyap yang disebut-sebut dilakukan KPK. Ia juga tidak menjelaskan bentuk kegiatan yang mungkin sedang menjadi perhatian maupun alasan munculnya informasi tersebut.
Keterangan Berton dengan demikian terbatas pada penegasan bahwa tidak terdapat kegiatan tangkap tangan di kantor BNPB. Pernyataan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah ada kegiatan lain yang berlangsung di luar kantor BNPB. Hal yang sama berlaku terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, karena Berton tidak menyampaikan informasi mengenai identitas, status, ataupun hubungan siapa pun dengan persoalan tersebut.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak BNPB masih menunggu kejelasan mengenai isu yang dimaksud sebelum menyampaikan penjelasan lebih rinci. Sampai terdapat informasi resmi tambahan, pernyataan yang dapat dipastikan hanya berkaitan dengan bantahan atas adanya OTT di lingkungan kantor BNPB. Adapun kemungkinan adanya aktivitas lain, lokasi selain kantor BNPB, atau proses yang sedang ditangani oleh institusi lain tetap belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan Berton.
Penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan pembanding setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan informasi mengenai aktivitas pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa terdapat kegiatan lapangan yang dilakukan oleh pegawai KPK pada hari tersebut. Pernyataan ini menegaskan adanya aktivitas kedinasan KPK, tetapi belum menjelaskan secara terperinci lokasi, tujuan, maupun perkara yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Sebelumnya, KPK dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB wilayah DKI Jakarta. Namun, bahan informasi yang tersedia belum memberikan rincian lengkap mengenai perkara yang dimaksud, pihak-pihak yang terlibat, ataupun bentuk kegiatan yang dilakukan oleh tim KPK. Karena itu, kabar mengenai OTT tersebut perlu dipisahkan dari fakta yang telah disampaikan secara langsung oleh pimpinan KPK.
Setyo menyatakan bahwa memang ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK. Keterangan tersebut dapat dipahami sebagai pengakuan atas keberadaan aktivitas lapangan, bukan sebagai konfirmasi bahwa operasi tangkap tangan berlangsung di dalam kantor BNPB. Perbedaan ini penting karena kegiatan lapangan dapat mencakup berbagai agenda penindakan, pemeriksaan, pengumpulan informasi, atau keperluan lain yang berkaitan dengan tugas KPK.
Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini adalah adanya kegiatan lapangan pegawai KPK pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, hubungan kegiatan tersebut dengan BNPB, dugaan OTT, serta rincian perkara masih memerlukan penjelasan resmi lebih lanjut. Sikap berhati-hati diperlukan agar pernyataan tentang aktivitas KPK tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui keterangan yang telah diberikan oleh pihak berwenang.
Rincian mengenai pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan lapangan pada 13 Oktober 2026 masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setyo menyampaikan bahwa dirinya belum bersedia memerinci perkara yang sedang ditangani dalam kegiatan tersebut. Keterangan yang tersedia sejauh ini belum memuat uraian mengenai pokok perkara, identitas pihak yang diamankan, maupun perkembangan pemeriksaan.
Setyo juga belum menyampaikan jumlah pihak yang diamankan. Informasi tersebut masih akan menunggu penyampaian dari juru bicara KPK, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan penindakan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan demikian, berbagai informasi yang belum dikonfirmasi sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai perkara maupun status pihak tertentu.
Dalam praktik penanganan operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangka waktu tersebut menjadi bagian dari tahapan prosedural sebelum lembaga antirasuah menyampaikan keputusan atau keterangan lebih lanjut kepada publik.
Selama proses itu berlangsung, KPK masih dapat melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan informasi yang diperlukan. Namun, hasil pemeriksaan, jumlah pihak yang diamankan, serta status hukum masing-masing belum tersedia dalam bahan keterangan yang ada. Publik masih perlu menunggu penjelasan juru bicara KPK agar informasi yang disampaikan bersifat resmi, utuh, dan tidak menimbulkan spekulasi.
Baca juga: Saat Petugas Bekerja untuk Rakyat, Tembakan Justru Mengancam di Lapangan | Selama kegiatan berlangsung, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi | Pantau Langsung Perkembangan Karhutla, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Bersama Forkopimda Kalsel Turun ke Lapangan Uji Fungsi Inovasi Injeksi Air

