Jakarta | Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan cicilan aset yang menjadi bagian dari sengketa kedua pihak setelah berakhirnya hubungan pernikahan mereka. Persidangan ini menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara sebelum memasuki pembahasan pokok gugatan.
Sarwendah tidak hadir secara langsung dalam persidangan perdana tersebut. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang datang ke pengadilan untuk mengikuti agenda yang telah ditetapkan. Kehadiran kuasa hukum dinilai telah memenuhi kebutuhan proses awal persidangan, terutama karena pemeriksaan belum menyentuh substansi atau bukti-bukti utama dalam perkara wanprestasi tersebut.
Agenda awal sidang berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing, atau kedudukan hukum, dari para pihak yang terlibat. Majelis hakim perlu memastikan bahwa dokumen perkara telah memenuhi persyaratan serta setiap pihak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan maupun memberikan tanggapan. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Jaenudin menjelaskan bahwa pihaknya melarang Sarwendah hadir pada sidang pertama karena agenda persidangan masih berkaitan dengan kelengkapan para pihak yang akan diperiksa majelis hakim. Menurut dia, kehadiran penggugat secara langsung belum diperlukan dalam tahap tersebut. Kuasa hukum akan terlebih dahulu mengikuti proses administratif dan menyampaikan hal-hal yang dibutuhkan kepada majelis hakim. Setelah agenda awal selesai dan persidangan memasuki tahap pemeriksaan yang lebih substantif, kehadiran Sarwendah dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan perkara.
Pokok perkara cicilan aset Sarwendah dan Ruben Onsu berawal dari pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39. Akta tersebut menjadi dasar yang dirujuk dalam hubungan hukum para pihak, tetapi pelaksanaannya dinilai tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Perbedaan itu kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai pemenuhan kewajiban yang tercantum dan berkaitan dengan pelaksanaan akta.
Gugatan diajukan untuk menguji perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran cicilan atas aset yang masih diagunkan di salah satu bank swasta. Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan aset, tetapi juga menyangkut pihak yang harus menjalankan pembayaran cicilan tersebut berdasarkan kesepakatan yang dirujuk dalam Akta Notaris Nomor 39.
Kuasa hukum, Jaenudin, menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditentukan melalui proses hukum. Menurut penjelasannya, perkara itu berkaitan dengan pertanyaan apakah pembayaran cicilan atas aset yang masih menjadi agunan merupakan tanggung jawab bersama atau menjadi kewajiban Ruben Onsu terkait pelunasannya.
Penentuan mengenai hal tersebut menjadi pokok yang hendak diuji dalam persidangan. Gugatan wanprestasi diajukan karena pelaksanaan kewajiban pembayaran dinilai belum berjalan sebagaimana yang dipahami dalam kesepakatan para pihak. Melalui pemeriksaan perkara, majelis hakim akan menilai pokok sengketa dan menentukan bagaimana kewajiban tersebut harus dipahami serta dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang diajukan dalam gugatan.
Perkara ini memasuki sidang perdana dengan fokus pada pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 dan perbedaan pemahaman mengenai pembayaran cicilan aset yang masih diagunkan. Penjelasan kuasa hukum tersebut menempatkan isu tanggung jawab pembayaran sebagai bagian utama dari sengketa, tanpa mengubah isi maupun makna kewajiban yang dipersoalkan dalam akta.
Jaenudin menjelaskan bahwa perkara yang masuk dalam sidang perdana tersebut memiliki batas pembahasan yang lebih khusus. Gugatan tidak mencakup seluruh proses pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu, melainkan hanya menyangkut aset yang masih diagunkan kepada salah satu bank swasta. Dengan demikian, pokok sengketa berfokus pada kewajiban pembayaran kredit yang melekat pada aset tertentu, bukan pada keseluruhan harta yang pernah dimiliki selama perkawinan.
Aset yang disebut dalam perkara itu adalah rumah di kawasan BDN dan rumah di Rempoa. Kedua properti tersebut masih berkaitan dengan perjanjian kredit yang pembayarannya menjadi bagian dari persoalan hukum. Berdasarkan keterangan Jaenudin, nilai total aset yang dipersoalkan berada di kisaran sekitar Rp12 miliar. Angka tersebut menggambarkan nilai aset yang menjadi objek pembahasan, bukan nilai keseluruhan harta bersama maupun jumlah kewajiban yang telah dibayarkan.
Selain nilai propertinya, besaran cicilan dari tiga perjanjian kredit juga menjadi perhatian. Jaenudin menyebut pembayaran cicilan tersebut berada di kisaran Rp270 juta hingga mendekati Rp300 juta setiap bulan. Nominal itu disampaikan sebagai perkiraan berdasarkan keterangan yang ada, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai angka pasti sebelum seluruh dokumen kredit dan catatan pembayaran diperiksa dalam persidangan. Besarnya cicilan menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kewajiban finansial yang cukup signifikan dan berulang, terutama selama status kepemilikan serta tanggung jawab pembayaran atas rumah di BDN dan Rempoa masih dipersoalkan. Dalam proses selanjutnya, majelis hakim akan menilai hubungan ketiga perjanjian kredit, status agunan, serta pihak yang dianggap berkewajiban melanjutkan pembayaran. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar batas perkara tetap jelas dan tidak melebar menjadi perselisihan mengenai seluruh aset atau pembagian harta bersama di luar dua rumah yang masih diagunkan tersebut.
Gugatan perdata terkait perkara cicilan aset Sarwendah dan Ruben Onsu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Perkara tersebut tercatat masuk pada 28 September 2026. Pendaftaran ini berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39, yang dibuat ketika Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses perceraian. Akta tersebut menjadi salah satu dokumen yang dikaitkan dengan pokok persoalan dalam gugatan.
Setelah perkara terdaftar, proses persidangan akan mengikuti tahapan hukum acara perdata. Pengadilan terlebih dahulu akan memeriksa kelengkapan administrasi serta memastikan pemanggilan dan kehadiran para pihak berjalan sesuai ketentuan. Apabila persyaratan tersebut telah terpenuhi, agenda persidangan berikutnya berpotensi memasuki tahap mediasi. Tahap ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian melalui perundingan dengan bantuan mediator, sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses yang berjalan di pengadilan. Sarwendah juga disebut siap menerima dan melaksanakan putusan pengadilan, apa pun hasil yang nantinya ditetapkan. Mengenai agenda mediasi, Jaenudin menyebut Sarwendah berkemungkinan hadir apabila tahapan tersebut ditetapkan dan jadwalnya telah disampaikan secara resmi. Kehadiran itu akan menyesuaikan prosedur serta panggilan pengadilan. Dengan demikian, perkara bernomor 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan mengenai pokok sengketa.
Baca juga: Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI

