Hukum  

Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Nonpalu karena Pernikahan Siri Tanpa Izin

Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Nonpalu karena Pernikahan Siri Tanpa Izin

Serang | Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada MNH, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Melalui putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), MNH dijatuhi sanksi nonpalu selama satu tahun. Selama menjalani hukuman tersebut, ia ditempatkan di PT TUN Makassar dan tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai hakim dalam persidangan.

Selain penonaktifan dari tugas mengadili, putusan itu juga menetapkan penghentian pembayaran tunjangan jabatan hakim selama masa sanksi berlangsung. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi disipliner atas pelanggaran etik yang dinilai serius, sekaligus menegaskan bahwa kedudukan hakim menuntut kepatuhan terhadap aturan profesi, norma keluarga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Suradi, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan mengenai putusan tersebut disampaikan kepada publik pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan pernikahan siri yang dilakukan MNH tanpa izin pejabat berwenang dan tanpa persetujuan istri sah. Tindakan tersebut dipandang tidak sejalan dengan kewajiban seorang hakim untuk menjaga integritas, kehormatan, serta perilaku yang patut, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Sanksi nonpalu selama satu tahun menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut tidak diperlakukan sebagai persoalan pribadi semata. Sebagai aparatur penegak hukum, hakim dituntut memberikan contoh mengenai kepatuhan dan tanggung jawab moral. Penempatan MNH di PT TUN Makassar selama masa hukuman juga menjadi bagian dari pelaksanaan putusan, sedangkan penghentian tunjangan jabatan menegaskan dampak administratif yang menyertai pelanggaran etik tersebut. Putusan ini sekaligus memperlihatkan mekanisme pengawasan terhadap hakim melalui kerja bersama MA dan KY untuk menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan MNH terbukti dalam persidangan. Perkara tersebut berkaitan dengan pernikahan siri yang dilangsungkan tanpa memperoleh izin sebagaimana diwajibkan bagi aparatur sipil negara. Penilaian majelis tidak hanya didasarkan pada status perkawinan, tetapi juga pada kewajiban hukum dan etik yang melekat pada MNH sebagai hakim sekaligus pegawai negeri sipil.

Dalam aspek kepegawaian, MNH dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Izin itu merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan, sehingga keputusan untuk menikah tanpa prosedur tersebut dipandang sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Majelis juga menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 serta Nomor 02/PB/P.KY/09/2012. Peraturan bersama itu memuat prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk kewajiban untuk menjaga integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, serta menunjukkan disiplin tinggi dalam menjalankan tugas. Bagi seorang hakim, standar tersebut menuntut perilaku yang tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga mampu mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam pembelaannya, MNH mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik. Pengakuan itu menjadi bagian dari rangkaian pertimbangan majelis, tetapi tidak menghapus fakta bahwa pelanggaran telah terjadi. Setelah menilai keterangan, dokumen, dan pembelaan yang disampaikan, MKH menyatakan unsur pelanggaran aturan perkawinan serta kode etik hakim terbukti. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi nonpalu kepada MNH.

Fakta mengenai pernikahan siri MNH terungkap ketika DA menjenguk MNH yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, MNH mengakui kepada DA bahwa dirinya telah menikah lagi. Namun, pada saat pengakuan itu disampaikan, MNH tidak menyebutkan identitas perempuan yang dinikahinya. Informasi mengenai identitas perempuan tersebut kemudian diketahui, yakni berinisial AAS.

Berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, MNH dan AAS telah menikah secara siri sejak 2022. Pernikahan tersebut berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pernikahan MNH dengan AAS kemudian tercatat dalam uraian perkara sebagai bagian dari fakta keluarga yang dibahas dalam persidangan. Tidak terdapat keterangan lain mengenai proses berlangsungnya pernikahan tersebut selain bahwa pernikahan itu dilakukan secara siri sejak tahun 2022.

Dari pernikahan siri tersebut, MNH dan AAS memiliki dua anak kandung. Selain itu, terdapat seorang anak sambung yang merupakan anak AAS dari pernikahan sebelumnya. Dengan demikian, keterangan mengenai keluarga MNH dan AAS mencakup dua anak kandung serta satu anak sambung. Sementara itu, pernikahan MNH dengan DA telah dikaruniai enam anak. Fakta mengenai kedua hubungan keluarga tersebut disampaikan sebagaimana muncul dalam persidangan, tanpa mengubah keterangan tentang jumlah anak maupun status hubungan masing-masing pihak.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang menjelaskan bagaimana pernikahan siri MNH dengan AAS diketahui. Pengakuan MNH kepada DA saat berada di rumah sakit menjadi titik terungkapnya pernikahan itu, sedangkan identitas AAS diketahui setelahnya. Persidangan juga mencatat waktu pernikahan siri tersebut, yaitu sejak 2022, serta keadaan keluarga MNH yang memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari hubungan AAS sebelumnya, di samping enam anak dari pernikahannya dengan DA.

Perkembangan laporan terhadap MNH mengalami perubahan setelah ia diperiksa oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada April 2024. DA kemudian tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan sikap pelapor terhadap proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan. Pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah serta kasih sayang bagi anak-anak mereka. Pertimbangan itu berkaitan dengan keinginan agar hubungan keluarga tetap dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi tumbuh kembang anak, meskipun persoalan DA dan MNH sebelumnya telah menimbulkan laporan serta pemeriksaan dalam lingkungan peradilan.

Dalam persidangan turut terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, pengajuan tersebut kemudian ditarik kembali. MNH menyampaikan bahwa keputusan untuk mengajukan perceraian diambil karena emosi sesaat, sehingga ia memilih membatalkan proses tersebut. Fakta mengenai pencabutan laporan dan penarikan permohonan izin perceraian menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga menyentuh dinamika hubungan keluarga para pihak.

Sidang usulan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Suradi. Ia didampingi Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Majelis Kehormatan Hakim juga beranggotakan unsur Komisi Yudisial, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, F Willem Saija, dan Anita Kadir. Susunan pimpinan dan anggota tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan serta pengambilan keputusan atas perkara yang melibatkan MNH. Dengan komposisi gabungan unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, proses persidangan diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Praperadilan Kediri Jadi Cermin: Dedy Luqman Hakim Bongkar Mengapa Penangkapan, Penahanan hingga Penetapan Tersangka Bisa Diuji Hakim