Janji Kerja di Lotte Chemical Berujung Penipuan, IRT di Serang Ditangkap

Janji Kerja di Lotte Chemical Berujung Penipuan, IRT di Serang Ditangkap

Serang | Seorang ibu rumah tangga berinisial AS, berusia 37 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja. Perkara tersebut berkaitan dengan tawaran pekerjaan di PT Lotte Chemical, perusahaan yang berlokasi di Kota Cilegon. Tawaran itu diduga membuat para korban percaya bahwa AS dapat membantu mereka memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan tersebut.

Penangkapan AS disampaikan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan pada Senin, 13/10. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang menangani perkara dugaan penipuan yang menyasar calon pekerja. Polisi melakukan penindakan setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi mengenai dugaan praktik perekrutan dengan janji pekerjaan di PT Lotte Chemical.

Dalam perkara ini, AS diduga menawarkan pekerjaan kepada calon tenaga kerja dengan memanfaatkan keinginan mereka untuk bekerja di perusahaan yang berada di kawasan industri Cilegon. Tawaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami cara pelaku meyakinkan para korban serta rangkaian transaksi yang mungkin terjadi.

Polres Serang masih melakukan pemeriksaan terhadap AS dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap keseluruhan peristiwa. Penyidik juga mendalami jumlah calon pekerja yang diduga menjadi korban, nilai kerugian, serta bentuk komunikasi yang digunakan dalam menawarkan pekerjaan tersebut. Keterangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan langkah hukum berikutnya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan penempatan di perusahaan tertentu, terutama apabila disertai permintaan uang atau imbalan. Calon pekerja disarankan memeriksa informasi rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan dan memastikan setiap tahapan perekrutan dapat diverifikasi sebelum menyerahkan data pribadi maupun biaya apa pun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AS diduga menggunakan tawaran pekerjaan sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical untuk meyakinkan para korban. Tawaran tersebut menyasar pencari kerja yang berharap memperoleh posisi dengan status dan penghasilan lebih stabil. Dalam komunikasinya, AS disebut menyampaikan bahwa para korban memiliki kesempatan untuk diterima bekerja di perusahaan tersebut melalui bantuan yang ditawarkannya.

Untuk memperkuat kepercayaan, AS diduga mengaku sebagai seorang pengacara. Ia juga menyatakan memiliki kedekatan dengan pihak perusahaan. Pengakuan mengenai profesi dan koneksi itu disebut menjadi bagian penting dari cara tersangka membangun keyakinan para korban. Dengan adanya klaim tersebut, pencari kerja dapat beranggapan bahwa AS mempunyai akses atau kemampuan untuk membantu proses penerimaan karyawan di PT Lotte Chemical.

Kepercayaan yang terbentuk kemudian membuat para korban bersedia menyerahkan sejumlah uang. Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, uang itu disebut sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau memuluskan proses agar dapat diterima sebagai karyawan tetap. Para korban menyerahkan uang karena meyakini tawaran dan penjelasan yang disampaikan AS, bukan semata-mata karena adanya iklan lowongan kerja.

Modus tersebut memanfaatkan harapan pencari kerja terhadap peluang kerja tetap sekaligus keyakinan bahwa tersangka mempunyai hubungan dengan pihak perusahaan. Klaim mengenai kedekatan itu disebut oleh AS dalam rangka meyakinkan korban, namun keterangan yang tersedia tidak menyimpulkan apakah hubungan tersebut benar-benar ada. Polisi menempatkan pengakuan itu sebagai bagian dari dugaan modus yang digunakan untuk memperoleh kepercayaan dan uang dari para pencari kerja. Dengan demikian, perkara ini berawal dari janji pekerjaan tetap yang disertai permintaan pembayaran, kemudian dilaporkan setelah korban merasa dirugikan.

Perkara dugaan penipuan dengan iming-iming pekerjaan di Lotte Chemical tersebut berdampak pada sedikitnya 10 orang yang telah terdata sebagai korban sementara. Para korban disebut menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal yang tidak sama. Perbedaan jumlah itu menunjukkan bahwa nilai kerugian setiap korban tidak seragam, bergantung pada besaran uang yang diserahkan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolres Serang, uang yang diserahkan korban berkisar Rp13 juta hingga Rp33 juta untuk setiap orang. Rentang nominal tersebut menjadi gambaran mengenai beban finansial yang harus ditanggung para korban setelah janji pekerjaan yang ditawarkan ternyata berujung pada perkara hukum. Jumlah tersebut juga memperlihatkan bahwa dampak penipuan tidak hanya dirasakan oleh satu pihak, melainkan oleh sejumlah orang yang mengalami kerugian dengan nilai berbeda-beda.

Jika dihitung berdasarkan data sementara yang telah dihimpun, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp223 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi dari uang yang diserahkan oleh 10 korban kepada tersangka. Dengan demikian, perkara ini menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar, meskipun nilai yang dialami masing-masing korban berada dalam rentang yang berbeda.

Data mengenai jumlah korban dan nilai kerugian tersebut masih disebut sebagai catatan sementara dalam proses penanganan perkara. Penyebutan 10 korban menunjukkan jumlah pihak yang sejauh ini telah terdata, sedangkan akumulasi Rp223 juta menggambarkan total kerugian berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian. Perkembangan penyelidikan dapat memberikan informasi tambahan apabila terdapat korban lain atau keterangan baru yang berkaitan dengan penyerahan uang tersebut.

Besaran kerugian mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta per korban menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara. Selain menunjukkan dampak ekonomi yang dialami para korban, data itu juga menjadi dasar untuk menggambarkan skala kasus dan menghitung nilai kerugian yang diduga timbul akibat tawaran kerja yang tidak terealisasi.

Perkara dugaan penipuan dengan modus janji kerja di Lotte Chemical tersebut kini memasuki tahap penanganan hukum terhadap AS. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam menangani dugaan perbuatan yang menyebabkan sejumlah calon pekerja mengalami kerugian.

Pengenaan pasal itu menunjukkan bahwa aparat menindaklanjuti laporan dan dugaan penipuan yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan. Dalam perkara ini, janji untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan tertentu diduga digunakan sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang merugikan para calon pekerja. Kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara, karena berkaitan dengan dampak yang dialami oleh pihak-pihak yang sebelumnya berharap mendapatkan pekerjaan.

Pernyataan Kasatreskrim Polres Serang mengenai pasal yang dikenakan sekaligus memperjelas perkembangan hukum dalam kasus yang menyeret AS. Dengan merujuk pada Pasal 492 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Langkah tersebut merupakan respons hukum atas dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian bagi para calon pekerja, sekaligus menegaskan bahwa laporan mengenai tawaran kerja bermasalah ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai kewenangannya.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan