Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya 19 perusahaan tercatat yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high shareholding concentration. Informasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan BEI terhadap struktur kepemilikan saham pada perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan metodologi yang digunakan BEI untuk mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham. Pengukuran mencakup kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, dengan posisi data per 1 Oktober 2026. Melalui pendekatan itu, BEI mengidentifikasi perusahaan yang kepemilikan sahamnya relatif terpusat pada pemegang saham tertentu dibandingkan dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar.
Pengumuman daftar tersebut perlu dipahami sebagai informasi mengenai karakteristik struktur kepemilikan, bukan sebagai penilaian langsung terhadap kinerja atau tata kelola masing-masing emiten. BEI juga menegaskan bahwa pencantuman suatu perusahaan dalam daftar dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal yang berlaku.
Dengan demikian, status tersebut bersifat informatif dan mencerminkan hasil penerapan metodologi BEI pada tanggal pengukuran. Struktur kepemilikan saham dapat berubah seiring transaksi, perubahan kepemilikan investor, aksi korporasi, atau pembaruan administrasi efek. Oleh karena itu, daftar 19 emiten tersebut menggambarkan kondisi berdasarkan data per 1 Oktober 2026, bukan kesimpulan permanen mengenai susunan pemegang saham perusahaan. Informasi ini juga dapat menjadi bahan perhatian bagi investor dan pemangku kepentingan dalam memahami profil kepemilikan emiten secara lebih menyeluruh, dengan tetap merujuk pada keterbukaan informasi dan ketentuan resmi yang diterbitkan oleh BEI.
Daftar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau highly concentrated shareholding (HSC) mencakup perusahaan dari beragam sektor usaha. Kelompok pertama terdiri atas PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk. (SMMT), PT Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA), dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB). Keempat perusahaan tersebut bergerak di bidang yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit, energi, pertambangan mineral, serta pertambangan emas. Keragaman ini menunjukkan bahwa konsentrasi kepemilikan tidak hanya ditemukan pada satu karakter industri tertentu.
Sektor perbankan dalam daftar tersebut diwakili oleh PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD). Ketiganya beroperasi dalam industri jasa keuangan yang memiliki peran penting dalam penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Adapun kelompok berikutnya mencakup PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL), PT Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP), PT Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk. (SHIP).
Perusahaan-perusahaan tersebut merepresentasikan sektor menara telekomunikasi, properti, layanan kesehatan, serta pelayaran dan logistik maritim. Empat emiten lainnya melengkapi daftar, yakni PT Akasha Wira International Tbk. (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), dan PT Temas Tbk. (TMAS). Keempatnya memiliki kegiatan usaha yang meliputi produk konsumen, makanan dan minuman, distribusi produk kesehatan, serta transportasi laut. Penyebaran lintas sektor ini menegaskan bahwa kategori HSC di BEI mencerminkan struktur pemegang saham pada masing-masing emiten, bukan semata-mata kesamaan model bisnis.
Dalam perkembangan terpisah dari pengumuman mengenai 19 emiten yang masih tercatat memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui daftar perusahaan dengan status tersebut. Berdasarkan pembaruan itu, dua emiten tidak lagi tercantum sebagai perusahaan yang memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Kedua emiten tersebut adalah PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. dengan kode saham MGLV dan PT MD Entertainment Tbk. dengan kode saham FILM. Dengan perubahan ini, status kepemilikan terkonsentrasi tinggi yang sebelumnya tercatat pada kedua perusahaan tersebut dinyatakan telah dicabut dari daftar BEI.
Pencabutan status tersebut perlu dipahami sebagai informasi tersendiri dan tidak mengubah penyampaian BEI mengenai 19 emiten yang masih berada dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Artinya, daftar 19 emiten mencerminkan perusahaan yang tetap tercatat berdasarkan pembaruan bursa, sedangkan MGLV dan FILM merupakan dua emiten yang sudah tidak termasuk di dalamnya.
Perubahan daftar ini menunjukkan bahwa pencatatan mengenai struktur kepemilikan saham dapat mengalami pembaruan dari waktu ke waktu. Investor dan pelaku pasar perlu membedakan jumlah emiten yang masih berstatus memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi dan emiten yang statusnya telah dicabut. Dalam informasi yang tersedia, BEI hanya menyampaikan bahwa status MGLV dan FILM tidak lagi tercantum sebagai kepemilikan terkonsentrasi tinggi, tanpa menjelaskan alasan pencabutan tersebut.
Dengan demikian, pembaruan terbaru mencakup dua hal yang berbeda. Sebanyak 19 emiten masih tercatat memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sementara PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. dan PT MD Entertainment Tbk. telah dikeluarkan dari status tersebut. Pemisahan informasi ini membantu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai posisi masing-masing emiten dalam daftar BEI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa emiten tidak akan dikenai sanksi hanya karena sahamnya tercantum dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Daftar tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai informasi dan alat pemantauan bagi regulator serta pelaku pasar, bukan sebagai dasar otomatis untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Dengan demikian, pencantuman suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan bahwa emiten telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa konsentrasi kepemilikan yang tinggi tetap perlu mendapat perhatian karena dapat meningkatkan kerentanan saham terhadap praktik perdagangan terkoordinasi. Dalam kondisi tertentu, kepemilikan yang terkonsentrasi dapat membuat pergerakan harga dan likuiditas saham lebih mudah dipengaruhi oleh sekelompok pihak. Risiko tersebut juga dapat membuka ruang bagi praktik manipulasi harga apabila transaksi dilakukan untuk menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan atau permintaan pasar.
Atas pertimbangan risiko tersebut, OJK akan melakukan pemantauan lebih mendalam terhadap saham HSC yang cukup aktif ditransaksikan. Aktivitas perdagangan yang tinggi menjadi salah satu faktor yang mendorong regulator untuk meningkatkan pengawasan, terutama ketika pola transaksi, perubahan harga, volume perdagangan, atau hubungan antar rekening menunjukkan indikasi yang perlu ditelusuri. Eskalasi pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pihak-pihak yang bertransaksi, tujuan perdagangan, serta kemungkinan adanya koordinasi.
Pemeriksaan ini tidak berarti bahwa seluruh saham HSC telah terbukti mengalami manipulasi atau pelanggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan pengawasan berbasis risiko untuk memastikan pembentukan harga berlangsung secara wajar, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan investor. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi OJK untuk menentukan langkah berikutnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sementara emiten dan pemegang saham lainnya tetap diberi kepastian bahwa status HSC semata bukan merupakan bentuk sanksi.

