Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keterbatasan sistem informasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 dan berkaitan dengan kemampuan sistem dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Menurut hasil pemeriksaan, sistem yang digunakan belum sepenuhnya memadai untuk menyediakan informasi yang diperlukan dalam mengawal kepatuhan wajib pajak serta memastikan seluruh potensi penerimaan negara dapat ditindaklanjuti.
Keterbatasan itu terutama terlihat pada fungsi pemantauan dan mitigasi ketidakpatuhan pembayaran pajak. Sistem belum mampu mengidentifikasi secara tepat waktu wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak terlambat dibayar, kurang dibayar, atau dibayar tidak sesuai dengan masa pajak yang seharusnya. Kondisi tersebut dapat menghambat proses pengawasan oleh otoritas pajak karena data mengenai kewajiban yang belum dipenuhi tidak segera tersedia atau belum dapat diolah secara optimal.
Bagi administrasi perpajakan, ketepatan waktu dalam mengenali kekurangan pembayaran menjadi faktor penting. Informasi yang akurat memungkinkan DJP melakukan penagihan, memberikan peringatan, dan menerbitkan dokumen penetapan atau penagihan sesuai ketentuan. Namun, BPK mencatat bahwa kelemahan sistem berpotensi menyebabkan penerimaan yang berasal dari sanksi administrasi belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila tidak segera diperbaiki, celah tersebut dapat mengurangi efektivitas pengawasan sekaligus menunda masuknya penerimaan yang seharusnya diterima negara.
Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan sistem informasi pajak tidak hanya berkaitan dengan pembaruan teknologi, tetapi juga integrasi data, keandalan pemantauan, dan kejelasan tindak lanjut. Sistem yang mampu memberikan notifikasi atas kewajiban tertunggak secara cepat akan membantu petugas memastikan setiap pelanggaran diproses secara konsisten. Dengan demikian, pengembangan sistem menjadi bagian penting dalam memperkuat kepatuhan, meningkatkan akuntabilitas administrasi, dan menjaga potensi penerimaan negara.
Temuan lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kemampuan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum sepenuhnya memadai untuk melakukan verifikasi dan validasi atas kesesuaian faktur pajak dengan transaksi yang mendasarinya. Sistem tersebut juga belum dapat memastikan secara menyeluruh hubungan faktur pajak, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Keterbatasan ini membuat proses pengujian administrasi perpajakan belum berjalan secara optimal.
Verifikasi yang terintegrasi diperlukan untuk memastikan bahwa informasi dalam faktur pajak benar-benar mencerminkan transaksi, telah didukung pembayaran yang sesuai, serta tercatat dalam pelaporan PPN oleh wajib pajak. Apabila sistem belum mampu mencocokkan ketiga unsur tersebut secara konsisten, terdapat celah dalam pengawasan atas kelengkapan dan kesesuaian pelaporan. Data faktur yang tersedia dalam sistem pada akhirnya belum sepenuhnya dapat digunakan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengindikasikan adanya faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Indikasi tersebut berkaitan dengan belum optimalnya kemampuan sistem dalam menelusuri dan mencocokkan informasi faktur dengan transaksi, pembayaran, serta SPT Masa PPN. Kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan kesimpulan atas setiap faktur, tetapi menegaskan adanya kebutuhan untuk memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi. Penguatan tersebut penting agar perbedaan data faktur dan administrasi pelaporan PPN dapat diidentifikasi secara lebih andal, ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan menjadi bagian dari pengawasan penerimaan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak. Evaluasi ini diperlukan untuk menilai apakah sistem yang digunakan telah mampu mendukung pengawasan penerimaan negara secara memadai, terutama dalam mengidentifikasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.
Salah satu aspek utama yang perlu dievaluasi adalah kemampuan sistem dalam mendeteksi keterlambatan pembayaran pajak. Sistem informasi diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai pajak yang telah melewati batas pembayaran, sehingga potensi penerimaan yang tertunda dapat segera diketahui. Selain itu, evaluasi juga mencakup kemampuan sistem untuk mengidentifikasi kekurangan pembayaran pajak, termasuk perbedaan jumlah yang seharusnya dibayar dan jumlah yang telah disetorkan.
BPK juga menyoroti perlunya memastikan bahwa sistem informasi dapat mengakomodasi putusan upaya hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan tersebut dapat menimbulkan kewajiban kurang bayar, sehingga harus tercatat dan ditindaklanjuti dalam sistem secara tepat. Pencatatan yang lengkap diperlukan agar nilai kewajiban berdasarkan putusan tidak terlewat dalam proses pemantauan dan penagihan.
Hasil evaluasi tersebut diminta untuk ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang sesuai. Tindak lanjut ini sejalan dengan rekomendasi yang telah disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan sebelumnya, sehingga evaluasi tidak berhenti pada pengidentifikasian kelemahan sistem. Pelaksanaan rekomendasi diharapkan dapat memperkuat pengendalian atas administrasi perpajakan, meningkatkan keandalan informasi mengenai kewajiban pajak, serta membantu memastikan setiap potensi penerimaan negara tercatat dan diawasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sistem informasi perpajakan menjadi salah satu infrastruktur penting dalam administrasi penerimaan negara. Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola berbagai data dan proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penyampaian laporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan. Keberadaan sistem yang terintegrasi diperlukan agar layanan perpajakan dapat diakses secara lebih mudah, sementara otoritas memiliki informasi yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal penerimaan.
Pemerintah telah membangun Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) sejak 2002. Dalam perjalanannya, SIDJP terus dikembangkan untuk menyesuaikan kebutuhan administrasi dan perkembangan teknologi. Sistem tersebut mendukung penyediaan layanan bagi wajib pajak melalui laman daring maupun perangkat bergerak. Dengan pemanfaatan kanal digital, berbagai urusan perpajakan dapat dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pengembangan ini juga diarahkan untuk memperluas akses, mempercepat proses, dan meningkatkan ketersediaan informasi yang diperlukan oleh wajib pajak serta petugas pajak.
Perkembangan berikutnya ditandai dengan kehadiran sistem inti administrasi pajak atau Coretax DJP. Aplikasi ini resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 sebagai pengganti DJP Online. Coretax DJP dirancang untuk mendukung pelaksanaan seluruh layanan perpajakan dalam satu ekosistem administrasi yang lebih terpadu. Penggunaannya mencakup layanan perpajakan bagi wajib pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. Peralihan tersebut menandai perubahan penting dalam pengelolaan layanan digital DJP, sekaligus menempatkan keandalan sistem sebagai faktor yang semakin menentukan kelancaran administrasi dan pemantauan penerimaan negara.
Baca juga: Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini | 18 Kepala SPPG Tuban Kena Sanksi, Pengamat Soroti Sistem Pengawasan BGN

