Kuasa Hukum Ruben Onsu Jelaskan Laporan atas Unggahan Rekaman Video Call

Kuasa Hukum Ruben Onsu Jelaskan Laporan atas Unggahan Rekaman Video Call

Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan tanggapan mengenai unggahan rekaman video call yang memperlihatkan Ruben sedang berbincang dengan seorang pria. Rekaman tersebut beredar setelah diunggah melalui akun Instagram Sarwendah dan kemudian menjadi perhatian publik. Munculnya video itu memicu pembicaraan karena berlangsung di tengah persoalan yang melibatkan Ruben dan Sarwendah, yang sebelumnya dikenal sebagai pasangan suami istri.

Menurut penjelasan kuasa hukum, persoalan yang dibahas tidak semata-mata berkaitan dengan isi percakapan dalam video. Laporan yang disampaikan juga menyangkut dugaan pencemaran nama baik, perekaman tanpa izin, serta penyebaran rekaman yang dinilai dapat merugikan Ruben. Aspek mengenai cara rekaman tersebut diperoleh, pihak yang menyebarkannya, dan dampak publikasi terhadap pihak yang bersangkutan menjadi bagian yang perlu diperiksa secara hukum.

Minola menyampaikan sikap hukum tersebut sebagai langkah untuk menanggapi beredarnya materi yang dianggap menimbulkan kerugian bagi kliennya. Namun, laporan dan pernyataan dari kuasa hukum belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pihak mana yang benar. Setiap dugaan masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang, termasuk dengan mempertimbangkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Peredaran rekaman di media sosial membuat persoalan ini cepat diketahui dan memunculkan beragam penafsiran di kalangan masyarakat. Karena itu, penanganan perkara diharapkan berlangsung berdasarkan bukti, ketentuan hukum, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Publik juga perlu membedakan informasi yang telah disampaikan secara resmi dan spekulasi yang berkembang dari potongan video atau unggahan di platform digital.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/7634 pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas unggahan rekaman video call yang menjadi perhatian publik. Keterangan ini disampaikan untuk memperjelas langkah hukum Ruben serta membedakannya dari berbagai pembahasan dan tanggapan yang berkembang di ruang publik.

Menurut penjelasan Minola, laporan bernomor STTLP/B/7634 itu merupakan laporan kedua yang dibuat pada hari yang sama. Meski demikian, kedua laporan tersebut didaftarkan pada waktu yang berbeda. Rincian mengenai waktu pendaftaran menjadi bagian dari keterangan kuasa hukum ketika menjelaskan posisi laporan Ruben. Dengan demikian, pencatatan laporan pada 11 Oktober 2026 tidak berarti seluruh proses dilakukan dalam satu waktu yang sama.

Minola juga menegaskan bahwa keputusan Ruben untuk menempuh jalur hukum merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia. Langkah tersebut dipilih sebagai cara untuk menangani persoalan yang dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan untuk memperpanjang perdebatan atau pro-kontra di ruang publik. Ruben disebut menggunakan hak tersebut setelah mempertimbangkan perkara yang berkaitan dengan unggahan rekaman video call. Penjelasan kuasa hukum ini menempatkan laporan tersebut sebagai langkah resmi Ruben dalam menyikapi dugaan pencemaran nama baik, sekaligus menunjukkan bahwa ia memilih penyelesaian melalui jalur hukum daripada terus terlibat dalam perdebatan terbuka. Karena laporan telah tercatat dengan nomor STTLP/B/7634, informasi mengenai perkara itu selanjutnya merujuk pada keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ruben, termasuk soal statusnya sebagai laporan kedua pada tanggal yang sama dengan waktu pendaftaran berbeda.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat bagian dalam rekaman video call yang telah mengalami penyuntingan atau tidak sepenuhnya sinkron dengan rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar laporan yang disampaikan kepada kepolisian. Namun, Minola menegaskan bahwa dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta final karena kebenarannya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Penyidik akan mendalami bagian rekaman yang dinilai tidak sesuai berdasarkan keterangan pelapor serta bukti-bukti yang diserahkan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan pada rekaman, bagaimana konteksnya, dan apakah ketidaksesuaian yang dipersoalkan memiliki hubungan dengan dugaan pelanggaran hukum. Penilaian itu sepenuhnya akan dilakukan melalui prosedur kepolisian dan tidak didasarkan hanya pada kesimpulan awal dari pihak pelapor.

Minola juga menjelaskan bahwa Ruben akan menyampaikan pembuktian lebih lanjut ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan. Pada tahap tersebut, Ruben berkesempatan menerangkan dasar dugaan yang diajukan, termasuk informasi yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam rekaman video call. Keterangan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan materi rekaman dan bukti lain yang tersedia.

Karena penyelidikan masih berjalan, belum ada kesimpulan resmi mengenai apakah rekaman tersebut benar-benar telah diedit atau mengalami perubahan. Polisi perlu memeriksa seluruh informasi secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan menilai keaslian serta kesinambungan materi yang dilaporkan. Dengan demikian, status dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada akun Instagram yang mengunggah sekaligus memublikasikan rekaman video call. Penekanan ini penting karena pihak Ruben Onsu tidak semata-mata mempersoalkan keberadaan percakapan, tetapi juga tindakan penyebaran materi komunikasi pribadi kepada khalayak tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat. Akun yang mengunggah rekaman menjadi perhatian karena dianggap memiliki peran langsung dalam membuat materi tersebut dapat diakses secara luas.

Pihak Ruben menyatakan keberatan terhadap penyebaran percakapan pribadi tanpa izin, terlebih apabila penggunaannya diduga dimaksudkan untuk menyerang kehormatan, reputasi, atau nama baik. Rekaman percakapan yang disebarkan di ruang publik dapat menimbulkan persepsi tertentu, memicu pemberitaan, serta memengaruhi penilaian masyarakat terhadap orang yang berada di dalamnya. Karena itu, konteks pengunggahan, cara penyajian, dan tujuan publikasi menjadi hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurut kuasa hukum, persoalan hukum tidak otomatis hilang hanya karena isi percakapan tersebut telah beredar atau diketahui oleh banyak orang. Penyebaran setelah materi menjadi konsumsi publik tetap dapat dinilai dari proses pengambilan, penggunaan, dan publikasinya, termasuk apakah terdapat izin dari pihak yang memiliki hubungan dengan rekaman tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Aparat diharapkan memeriksa laporan, mengumpulkan keterangan, menelusuri akun pengunggah, dan menilai bukti digital yang tersedia secara objektif. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menentukan rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan dan tidak membuat kesimpulan mengenai hasil akhirnya. Keputusan lebih lanjut sepenuhnya menunggu penilaian aparat berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga | Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan | Laporan Wartawati Berbuah Penyelidikan, Polres Probolinggo Kota Minta Semua Pihak Kooperatif