Jakarta | Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) untuk selamanya. Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Dengan berlakunya aturan ini, pengiriman BBL ke luar wilayah Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari ketentuan pengelolaan yang diperbolehkan pemerintah.
Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan terdahulu mengatur pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Dalam ketentuan sebelumnya, penangkapan benih bening lobster masih dapat dilakukan untuk kepentingan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia.
Melalui perubahan regulasi tersebut, ketentuan mengenai penangkapan BBL untuk tujuan pembudidayaan di luar negeri tidak lagi berlaku. Pemerintah menetapkan bahwa ekspor benih lobster dihentikan secara permanen sebagai kebijakan resmi dalam pengelolaan komoditas perikanan tersebut.
Aturan baru ini menjadi dasar hukum bagi penghentian permanen ekspor BBL. Ketentuan tersebut secara khusus mengubah pengaturan dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 terkait lobster, kepiting, dan rajungan, termasuk klausul yang sebelumnya membuka kemungkinan pemanfaatan BBL untuk kegiatan budidaya di luar Indonesia. Dengan demikian, status ekspor benih bening lobster kini ditetapkan secara tegas melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL) diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster, atau Satgas P2BBL, sebagai instrumen khusus untuk mencegah dan memberantas pengeluaran BBL secara ilegal dari wilayah Indonesia. Kehadiran satuan tugas tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pelarangan ekspor, tetapi juga pada pengawasan dan penindakan terhadap jaringan yang berupaya mengeluarkan komoditas tersebut tanpa izin.
Satgas P2BBL memiliki tugas untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi pergerakan BBL, menelusuri jalur pengeluaran ilegal, serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini diperlukan karena upaya penyelundupan dapat melibatkan berbagai jalur, mulai dari kawasan pesisir hingga pintu keluar resmi dan tidak resmi. Dengan struktur lintas lembaga, pemerintah diharapkan dapat mempersempit ruang bagi praktik ilegal sekaligus menjaga sumber daya lobster agar dimanfaatkan melalui budidaya di dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penegasan tersebut setelah menghadiri kick-off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyatakan, “Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2026 menjadi dasar penghentian ekspor.” Pernyataan itu menegaskan keterkaitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2026 sebagai landasan kebijakan. Permen tersebut mengatur penghentian ekspor, sementara Perpres memperkuat pelaksanaannya melalui satuan tugas yang berfokus pada pemberantasan pengeluaran BBL ilegal. Pemerintah kemudian mengarahkan pemanfaatan benih untuk mendukung pengembangan budidaya lobster nasional, sehingga nilai ekonomi komoditas dapat dinikmati di dalam negeri dan keberlanjutan sumber daya lebih terjaga.
Penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL) diikuti dengan penyiapan alternatif melalui pengembangan budi daya lobster di dalam negeri. Pemerintah mengarahkan agar lobster dibesarkan terlebih dahulu di Indonesia, sehingga komoditas yang nantinya dikirim ke pasar luar negeri merupakan lobster hasil budi daya, bukan lagi benihnya. Kebijakan ini menempatkan kegiatan pembesaran lobster sebagai bagian penting dari pengelolaan sumber daya kelautan sekaligus pengganti skema ekspor BBL.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihak luar yang masih membutuhkan lobster harus berkoordinasi dan bertemu dengan pemerintah Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan terhadap komoditas tersebut tidak menjadi alasan untuk kembali membuka ekspor benih. Pembahasan mengenai lobster akan diarahkan pada pengembangan budi daya di dalam negeri serta kemungkinan ekspor lobster yang telah mencapai ukuran hasil budi daya.
Keputusan menghentikan kembali ekspor BBL juga berkaitan dengan berakhirnya kerja sama budi daya lobster Indonesia dan Vietnam. Kerja sama tersebut dinilai memberikan hasil yang kurang baik, sehingga pemerintah memilih untuk mengakhirinya. Penilaian itu menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan berikutnya, termasuk memprioritaskan pengembangan budi daya lobster secara nasional.
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang melakukan pemodelan budi daya lobster di sejumlah wilayah. Batam dan Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk daerah yang disebut dalam proses tersebut. Pemodelan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyiapkan pengembangan budi daya lobster di Indonesia. Pemerintah masih menjalankan proses tersebut, sehingga hasil pemodelan belum menjadi dasar untuk menyampaikan kesimpulan mengenai pelaksanaannya. Arah kebijakan yang telah disampaikan adalah membangun budi daya lobster di dalam negeri, kemudian mengekspor lobster hasil budi daya tersebut, sementara pihak luar yang memerlukannya perlu berkoordinasi langsung dengan pemerintah Indonesia.
Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) di Indonesia mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dengan pola buka-tutup mengikuti regulasi yang berlaku pada setiap periode kepemimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perubahan tersebut berkaitan dengan pengaturan penangkapan, pemanfaatan, serta pengembangan budi daya lobster di dalam negeri.
Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, periode 2014–2019, pemerintah melarang ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016. Ketentuan itu menjadi dasar penghentian pengiriman BBL ke luar negeri pada periode tersebut. Kebijakan ekspor kemudian dibuka kembali pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.
Setelah Edhy Prabowo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah kembali menghentikan ekspor BBL. Penghentian itu diberlakukan pada masa kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi tersebut kembali menempatkan pengelolaan benih lobster dalam kerangka pengendalian pemanfaatan dan penguatan budi daya.
Pada 2024, pemerintah kembali membuka peluang ekspor melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini membolehkan penangkapan BBL untuk keperluan pembudidayaan, termasuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Pembukaan tersebut diharapkan dapat mendorong produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai telah berhasil mengembangkan sektor tersebut, seperti Vietnam. Kerja sama itu disertai ketentuan bahwa investor asing terlebih dahulu berinvestasi dan melakukan budi daya lobster di Indonesia.
Perubahan terbaru tercantum dalam Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, yang menjadi dasar kebijakan pemerintah mengenai penghentian permanen ekspor benih lobster dan pengembangan budi daya dalam negeri.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla

