Kota Depok | Perselisihan antarwarga terjadi di kawasan Cimanggis, Tapos, Kota Depok, setelah persoalan pembakaran sampah berkembang menjadi penutupan akses jalan. Peristiwa tersebut melibatkan warga setempat berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc berinisial A. Persoalan yang semula berkaitan dengan asap kemudian memicu keributan di kedua pihak.
Pokok masalahnya berawal dari asap pembakaran sampah yang membumbung ke area Perumahan Zenitparc. Kondisi itu menjadi sumber keberatan warga perumahan karena asap tersebut mengarah ke kawasan tempat mereka tinggal. Keluhan mengenai asap kemudian berkembang menjadi perselisihan dengan warga setempat yang dikaitkan dengan pembakaran sampah tersebut.
Dalam perkembangannya, perbedaan S dan A tidak lagi hanya berkisar pada aktivitas pembakaran sampah. Persoalan itu berujung pada penutupan akses jalan di kawasan Cimanggis, Tapos. Penutupan tersebut membuat masalah yang sebelumnya bermula dari asap pembakaran menjadi konflik antarwarga yang turut berkaitan dengan penggunaan jalan.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana persoalan sehari-hari mengenai asap dapat berkembang menjadi perselisihan apabila tidak segera diselesaikan. Namun, inti kejadian tetap berada pada keberatan terhadap asap pembakaran sampah yang membumbung ke area Perumahan Zenitparc, sebelum konflik tersebut berlanjut hingga penutupan jalan. Warga yang terlibat dalam perselisihan itu disebut melalui inisial S dan A, masing-masing dari warga setempat dan Perumahan Zenitparc.
Perselisihan mengenai asap pembakaran sampah tersebut bermula pada Selasa, 29 September 2026. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, saat itu A menegur S yang sedang membakar sampah. Teguran tersebut disampaikan karena asap dari pembakaran disebut mencapai kawasan Perumahan Zenitparc.
Dalam peristiwa itu, A merekam kejadian ketika dirinya menegur S. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial tanpa sepengetahuan S. Penyebaran rekaman itu membuat pihak S merasa kecewa. Keterangan tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian perselisihan kedua pihak.
Dengan demikian, persoalan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah dan dampak asap yang mencapai lingkungan perumahan. Tindakan merekam teguran, kemudian membagikannya melalui media sosial tanpa sepengetahuan pihak yang direkam, turut menjadi hal yang dipersoalkan. Pihak S menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui adanya rekaman dan unggahan tersebut.
Kronologi awal ini disampaikan berdasarkan keterangan AKP Hendra selaku Kasi Humas Polres Metro Depok. Pada tahap tersebut, peristiwa berawal dari teguran A kepada S terkait asap sampah, dilanjutkan dengan perekaman oleh A, serta pengunggahan rekaman ke media sosial tanpa sepengetahuan S. Rangkaian tindakan itu kemudian memunculkan rasa kecewa dari pihak S.
Perkembangan konflik keluarga S dan penghuni Perumahan Zenitparc berlanjut setelah pihak keluarga menyampaikan kekecewaan terkait persoalan asap sampah. Kekecewaan tersebut kemudian diwujudkan dengan memagar sebagian badan jalan yang menjadi akses menuju kawasan perumahan. Pagar itu dibuat menggunakan konblok dan ditempatkan pada jalur yang biasa dilalui penghuni.
Tindakan tersebut mengubah kondisi akses menuju Perumahan Zenitparc. Sebagian badan jalan yang sebelumnya dapat digunakan untuk keluar-masuk kini tertutup oleh pagar konblok. Akibatnya, kendaraan penghuni perumahan mengalami kesulitan ketika hendak melintas. Perubahan akses ini turut memperlihatkan bahwa perselisihan yang semula berkaitan dengan asap sampah telah berdampak langsung pada aktivitas warga.
Penghuni yang hendak menuju atau meninggalkan perumahan harus menghadapi jalur yang tidak lagi terbuka seperti sebelumnya. Hambatan itu dirasakan karena ruang untuk kendaraan melintas menjadi terbatas oleh pemasangan konblok. Kondisi tersebut membuat akses kendaraan menuju perumahan menjadi lebih sulit, sekaligus menambah persoalan dalam hubungan keluarga S dan warga perumahan.
Pemagaran sebagian akses menjadi perkembangan penting dalam konflik tersebut karena menyangkut penggunaan jalan yang dibutuhkan penghuni. Jalan itu berfungsi sebagai jalur menuju Perumahan Zenitparc, sehingga setiap perubahan pada bagian badan jalan berpengaruh terhadap mobilitas warga. Hingga tahap ini, dampak yang terlihat secara langsung adalah terganggunya akses kendaraan penghuni akibat sebagian jalan dipagar menggunakan konblok.
Pada Minggu sore, perselisihan mengenai asap sampah kembali memasuki tahap yang lebih tegang. A memarkirkan mobilnya di tengah jalan lingkungan setelah tidak dapat melintas. Posisi kendaraan tersebut membuat akses jalan tertutup dan menyulitkan warga lain yang hendak menggunakan jalur itu. Jalan lingkungan yang semestinya dapat dilalui bersama kemudian menjadi titik hambatan dalam situasi yang sebelumnya sudah dipenuhi ketegangan.
Tindakan A memarkirkan mobil di tengah jalan tidak hanya menghentikan perjalanannya sendiri, tetapi juga menghambat aktivitas warga lain. Kendaraan maupun orang yang hendak melintas harus menghadapi penghalang tersebut, sementara ruang untuk bergerak menjadi terbatas. Kondisi itu memperbesar ketidaknyamanan di pihak-pihak yang berada di lokasi. Persoalan yang semula berkaitan dengan asap sampah akhirnya berkembang menjadi pertikaian yang turut menyentuh penggunaan akses jalan bersama.
Keberadaan mobil di tengah jalan kemudian memicu emosi massa. Ketegangan yang telah terbentuk sebelumnya semakin meningkat ketika warga lain terdampak oleh tertutupnya jalur lingkungan. Reaksi tersebut membuat suasana di lokasi menjadi semakin panas dan memperlihatkan bahwa perselisihan tidak lagi berhenti pada perdebatan mengenai asap, tetapi telah meluas menjadi konflik terbuka di ruang bersama. Dengan demikian, rangkaian kejadian pada Minggu sore menandai eskalasi perselisihan: persoalan asap sampah berlanjut pada terhambatnya akses jalan, lalu memunculkan kemarahan massa dan memperuncing situasi di warga.

