Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah akan menghentikan izin ekspor benih bening lobster (BBL) untuk selamanya. Penegasan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober, setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster. Pernyataan ini memperjelas sikap pemerintah untuk mempertahankan penghentian pemberian izin ekspor BBL.
Penghentian izin tersebut menjadi bagian utama dari langkah pemerintah dalam mencegah pengeluaran benih lobster dari Indonesia. Pemerintah tidak hanya mempertahankan kebijakan penghentian ekspor, tetapi juga menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas. Upaya ini diarahkan untuk menghentikan pengeluaran benih lobster secara ilegal yang masih menjadi perhatian dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Melalui satuan tugas yang baru diluncurkan, pemerintah memperkuat upaya pemberantasan terhadap jaringan yang terlibat dalam pengeluaran benih bening lobster secara ilegal. Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan larangan tersebut berjalan secara konsisten. Dengan demikian, kebijakan pemerintah mencakup dua langkah yang saling berkaitan, yaitu mempertahankan penghentian izin ekspor dan menindak aktivitas pengeluaran BBL yang dilakukan tanpa izin. Menteri Trenggono menyampaikan ketegasan itu sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghentikan praktik pengeluaran benih lobster secara ilegal.
Perjalanan regulasi pengelolaan benih lobster berlangsung melalui beberapa perubahan aturan. Salah satu dasar kebijakan sebelumnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, ekspor benih lobster dilarang. Ketentuan itu menjadi bagian dari kerangka pengaturan pemerintah mengenai benih lobster dan menjadi rujukan dalam kebijakan pada periode tersebut.
Perkembangan berikutnya ditandai dengan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Setelah dicabut, aturan tersebut digantikan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan baru ini mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Dengan demikian, dasar regulasi pengelolaan komoditas tersebut kemudian merujuk pada Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, termasuk dalam rangkaian kebijakan yang berkaitan dengan benih lobster.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 sebagai perubahan atas ketentuan yang telah diatur dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan perubahan ini memiliki ketentuan mulai berlaku pada 4 Maret 2026. Urutan tersebut menunjukkan adanya tahapan regulasi, yakni larangan ekspor benih lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, pencabutan dan penggantian melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, serta perubahan lebih lanjut melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Kronologi ini menjadi dasar untuk memahami perkembangan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan lobster tanpa mengubah urutan penerbitan dan keberlakuan aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Pembentukan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan benih lobster yang selama ini melibatkan jaringan terorganisasi, lintas wilayah, dan berbagai jalur distribusi. Satgas tersebut dirancang untuk menyatukan kerja sejumlah lembaga agar penanganan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar aktor utama serta jaringan pendukungnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa hukum menjadi kunci dalam memberantas penyelundupan benih lobster. Penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten, berdasarkan informasi yang akurat, serta diarahkan pada seluruh mata rantai kejahatan. Pendekatan tersebut mencakup pengumpulan dan pengolahan informasi intelijen, penindakan terhadap pelaku, pengungkapan aliran kegiatan, hingga pemutusan rantai penyelundupan dari sumber benih sampai tujuan akhir.
Dalam pelaksanaannya, Satgas P2BBL akan mengintegrasikan peran TNI, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), kejaksaan, dan unsur terkait lainnya. Dudung meminta seluruh institusi tersebut tidak bekerja dengan data, sasaran, dan rencana operasi yang terpisah. Pertukaran informasi secara berkala diperlukan agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara cepat, sementara target operasi dapat ditetapkan berdasarkan pemetaan jaringan yang sama.
Koordinasi lintas instansi juga dimaksudkan untuk mempertegas pembagian tugas dan kewenangan. Dengan demikian, pelaksanaan operasi dapat berlangsung lebih terukur, mencegah tumpang tindih, serta memastikan proses hukum berjalan dari tahap penyelidikan hingga penuntutan. Kesamaan prosedur dan komunikasi di lapangan turut penting untuk menghindari tindakan aparat yang arogan atau tidak proporsional. Satgas diharapkan menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk menghentikan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang selama ini terjadi. Menurutnya, larangan ekspor BBL tidak akan berjalan efektif apabila masih terdapat jaringan yang berupaya menghindari ketentuan dan memanfaatkan celah pengawasan. Karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan secara konsisten, terukur, dan menyasar rangkaian kegiatan ilegal secara menyeluruh.
Upaya pemberantasan penyelundupan diharapkan tidak hanya menjaga sumber daya kelautan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari pengelolaan lobster di dalam negeri. Dengan tata kelola yang lebih baik, manfaat sumber daya tersebut diharapkan dapat dirasakan secara lebih luas, terutama oleh nelayan dan masyarakat pesisir. Penegakan aturan menjadi bagian penting untuk memastikan potensi kelautan tidak hilang melalui kegiatan ilegal serta dapat mendukung perbaikan kesejahteraan nelayan.
Dudung menyampaikan bahwa penindakan tidak boleh hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, petani, atau nelayan yang terlibat dalam rantai penyelundupan. Aparat juga perlu menelusuri pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal tersebut. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan, melainkan dapat membongkar jaringan utama dan mekanisme yang memungkinkan penyelundupan terus berlangsung.
Selain memperkuat penindakan, satuan tugas atau satgas akan meningkatkan langkah pencegahan. Rencana tersebut mencakup penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan BBL, risiko penyelundupan, dan pentingnya pengelolaan sumber daya secara legal. Satgas juga akan mendorong perbaikan tata kelola BBL agar pengawasan, pelaksanaan kebijakan, serta keterlibatan para pemangku kepentingan dapat berjalan lebih tertib. Pencegahan dan penegakan hukum diharapkan berlangsung beriringan untuk menutup ruang bagi kegiatan ilegal.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat

